Cari Blog Ini

Minggu, 22 November 2009

THAMRIN TV LOGO

BUKU PUTIH TELEVISI DIGITAL

BAB I
PENDAHULUAN


1.1 Latar Belakang
Perkembangan teknologi digital yang sangat pesat memberikan kontribusi yang sangat signifikan terhadap konvergensi di bidang penyiaran, telekomunikasi dan transaksi elektronik, yang antara lain menghasilkan siaran TV Digital yang berkualitas tinggi, jumlah siaran/program per saluran frekuensi yang lebih banyak/variatif dan dapat dinikmati oleh pemirsa melalui pesawat TV standar, telepon genggam (Handphone), PDA (Personal Digital Assistant) dan komputer.
Sistem penyiaran digital saat ini sudah menjadi kebutuhan masyarakat dunia untuk memperoleh informasi.
Sejarah pertelevisian di Indonesia mulai pada tahun 1962 dengan satu stasiun TVRI, yang kemudian berkembang di tahun 1990-an menjadi 6 stasiun TV (5 swasta + 1 TVRI), dan selanjutnya bertambah lagi dengan 5 stasiun swasta di tahun 2002, sehingga pada saat ini ada 11 stasiun TV Terestrial yang beroperasi di seluruh Indonesia disamping kurang lebih 100 stasiun TV Lokal yang mulai beroperasi di beberapa daerah tertentu.
Dari perkembangan siaran TV di Indonesia diperoleh bahwa TV merupakan suatu media informasi yang sangat strategis dan efektif bagi masyarakat untuk penyampaian/penyebaran informasi yang dapat berperan dalam pembangunan karakter bangsa, memajukan ekonomi negara, dan mempererat persatuan bangsa.
Menyadari manfaat seperti tersebut diatas, minat masyarakat begitu besar, seperti terlihat pada pemohon izin LPS (Lembaga Penyiaran Swasta) Lokal yang jumlahnya begitu banyak, sehingga tidak mungkin tertampung dalam alokasi frekuensi yang tersedia. Dengan terselenggaranya siaran digital yang dapat memuat 6 kali lebih banyak program siaran dalam satu kanal, diharapkan masalah ini dapat teratasi.
Menyadari kebutuhan frekuensi yang makin meningkat, masyarakat yang menuntut kualitas, ragam dan jumlah program siaran untuk meningkatkan kualitas hidup, pemerintah telah mengadakan studi untuk melakukan migrasi dari siaran analog ke digital. Buku Putih ini akan membahas mengenai rencana penyelenggaraan TV Digital Penerimaan Tetap (TVD-TT).
Pelaksanaan migrasi ke TV Digital akan dilakukan 2 tahap, yaitu Tahap “Simulcast” (tahap dimana TV analog dan digital disiarkan bersama-sama) dan Tahap ”Cut Off” (tahap dimana siaran TV analog dihentikan secara total). Tahap simulcast bertujuan mempersiapkan masyarakat agar secara bertahap menggunakan alat bantu penerima siaran TV digital (set-top box/STB) atau sekaligus menggunakan pesawat TV digital, dan kepada Lembaga Penyiaran untuk mengalihkan siarannya dari analog ke digital.
1.2 Sasaran
Peralihan siaran dari analog ke digital khususnya siaran televisi akan memungkinkan pemirsa memperoleh suatu layanan yang “terintegrasi” dan “terkonvergensi” yang memberikan keuntungan-keuntungan sebagai berikut :
o Penggunaan atau pemanfaatan kanal frekuensi secara lebih efisien, karena dengan satu kanal frekuensi dapat digunakan untuk beberapa program siaran dalam waktu bersamaan, dibandingkan dengan siaran analog yang menggunakan satu kanal frekuensi untuk satu program siaran. Dengan standar DVB-T, dan menggunakan video compression MPEG-2, satu kanal frekuensi dapat dimanfaatkan untuk 6 program siaran SDTV atau 1 HDTV; dan dengan video compression MPEG-4, satu kanal frekuensi dapat dimanfaatkan untuk 10-12 program siaran SDTV atau 2-4 HDTV. Pada saat ini standar DVB-T sedang dikembangkan ke standar DVB-T2 yang akan memuat kira-kira 3 kali lebih banyak program dari DVB-T.
o Menampung permintaan izin penyelenggaraan penyiaran televisi swasta yang melebihi ketersediaan frekuensi. Pada saat ini LPS analog yang telah mendapat izin penyiaran berjumlah 11, dan LPS analog lokal 115, pemohon baru yang tidak tertampung berjumlah kurang lebih 450.
o Meningkatkan kualitas penerimaan program siaran televisi.
o Dengan penetrasi yang luas ke seluruh pelosok Indonesia, beragam dan variatifnya program siaran, serta jumlah siaran yang meningkat, maka masyarakat dapat meningkatkan pengetahuannya memilih konten-konten yang edukatif dan informatif, sehingga akan tercipta suatu masyarakat informasi (“information society”) yang kritis, dan semangat untuk membangun persatuan dan kesatuan bangsa serta meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup.
o Mendorong tumbuhnya program-program siaran dengan segmentasi yang khusus.
o Penyiaran TV digital diharapkan dapat memacu bisnis media TV di Indonesia, membuka peluang sekaligus tantangan bagi pebisnis media di bidang “content service provider”, “content provider”, “industri kreatif”, penyedia multiplekser, transmisi, dll. Bisnis media tentunya akan menjadi potensi ekonomi yang sangat besar bagi masyarakat. Penyedia perangkat alat bantu penerima siaran TV digital atau STB yang merupakan salah satu kunci keberhasilan penggelaran TV digital, akan menjadi peluang bagi industri dalam negeri untuk memproduksi di dalam negeri. Video kompresi MPEG2 dan SDTV telah dipilih agar diperoleh harga STB-T dengan harga terjangkau bagi masyarakat. Jumlah TV analog yang telah dimiliki oleh 30-40 juta rumah tangga (household) diharapkan dapat memacu industri dalam negeri untuk mendesain, dan memproduksi STB dengan harga yang terjangkau. Regulator/pemerintah tentunya akan memberikan kesempatan dan kemudahan-kemudahan bagi industri dalam negeri, agar siaran TV digital bermanfaat tidak saja bagi pemirsa atau lembaga penyiaran tetapi juga bagi industri dalam negeri.
o Mendorong konvergensi layanan multimedia.
o Menumbuhkan industri konten, perangkat lunak, dan perangkat keras terkait penyiaran televisi digital.
o Dengan diterbitkannya kebijakan penyelenggaraan siaran TV Digital Penerimaan Tetap ini, maka akan ada “kepastian hukum” bagi pelaku bisnis penyelenggara penyiaran untuk menyelenggarakan layanan TV digital dan bagi industri perangkat untuk dapat memproduksinya dengan harga terjangkau serta bagi masyarakat untuk menikmati siaran TV digital yang beragam, variatif, terlindungi dan berkualitas.
1.3 Metodologi
Penyusunan Buku Putih ini diawali dengan melihat kondisi saat ini (eksisting) telah berjalan. Hal-hal yang terkait langsung dengan frekuensi dan infrastruktur akan dijadikan sebagai indikator utama. Banyaknya pemohon penyelenggaraan penyiaran TV, terutama di daerah-daerah, keterbatasan frekuensi yang dialokasikan untuk penyiaran TVD-TT (FTA) akan menjadi salah satu pertimbangan. Perkembangan dari negara lain yang telah menggelar penyiaran TV digital Terestrial akan dijadikan sebagai masukan dalam kebijakan yang akan diambil.
Setelah melakukan studi banding dengan negara lain yang sudah menggelar dan melakukan kajian terhadap standar internasional maka dilakukan perkiraan terhadap kondisi yang diharapkan untuk layanan TV Digital.
Secara umum indikator akan dibagi dalam beberapa kelompok yang terdiri dari Penyelenggara Program Siaran (“content service provider”), Multipleks, Transmisi, dan Menara serta regulasi/kebijakan yang akan mengatur pelaksanaannya.
Kemudian dilanjutkan dengan menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri beserta naskah akademik penunjangnya. Rancangan Peraturan Menteri tersebut kemudian dikonsultasikan kepada publik melalui “konsultasi publik”. Setelah itu dilakukan legal review yang melibatkan pakar hukum terkait untuk menyusun Draft Peraturan Menteri TV Digital Terestrial Penerimaan Tetap. Dilanjutkan dengan mengadakan Focus Group Discussion yang melibatkan regulator, pelaku usaha, penyedia teknologi, dan pengguna. Kemudian dilakukan finalisasi dan legalisasi naskah Peraturan Menteri tentang TV Digital Terestrial Penerimaan Tetap.
1.4 Persiapan Pemerintah dalam Penyelenggaraan Layanan TVD-TT
Langkah-langkah yang dilakukan pemerintah sejak tahun 2002 antara lain adalah menyelenggarakan workshop, seminar, studi banding ke negara-negara yang telah sukses melakukan migrasi dari siaran TV analog ke siaran TVD-TT.
Secara rinci kegiatan tersebut diatas dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Workshop tentang Kajian Migrasi dari Sistem Penyiaran Analog ke Digital, Cibogo/Bogor, tanggal 11-12 Juni 2004 dan Cisarua, tanggal 13-14 Oktober 2004.
2. Melakukan studi banding ke negara-negara lain :
a. Studi banding ke China, tanggal 15-18 November 2005
b. Studi banding ke Korea, tanggal 8-15 Desember 2006
c. Studi banding ke Australia, bulan November 2007
d. Studi banding ke Singapura, tanggal 19-22 Juni 2006
e. Studi banding ke Malaysia, tahun 2007 dan 2008
f. Studi banding ke Jepang, bulan Februari 2008
3. Sosialisasi ke daerah-daerah (SumBar, SulUt, SumUt, SulTeng, SulTra, Bali & NTB, dll) untuk memberikan pemahaman siaran TVD-TT ke masyarakat.
4. Pembentukan Tim Nasional Migrasi Sistem Penyiaran dari Analog ke Digital berdasarkan KepMen Tim Nasional Migrasi Sistem Penyiaran dari Analog ke Digital:
• No. 2 C/Kep/M.Kominfo/1/2005, 27/1/2005
• No. 2 B/Kep/M.Kominfo/1/2006, 9/1/2006
dengan tugas mempelajari/mengkaji sistem TVD-TT diseluruh dunia untuk kemudian mengusulkan sistem TVD-TT yang paling sesuai untuk Indonesia.
5. Penetapan standar DVB-T sebagai standar TVD-TT dengan PerMen No. 07/P/M.Kominfo/3/2007, tanggal 21/3/2007 Tentang Standar Penyiaran Digital Terestrial untuk TV Penerimaan Tetap di Indonesia.
6. Pembentukan Steering Committee dan Working Group berdasarkan KepMen No. 500/Kep/M.Kominfo/11/2007, tanggal 27/11/2007 Tentang Pembentukan Steering Committee dan Working Group Persiapan Implementasi Migrasi dari Sistem Penyiaran Analog ke Digital di Indonesia; dengan tugas membentuk working group regulasi, working group master plan frekuensi dan working group teknologi peralatan untuk mempersiapkan implementasi migrasi dari sistem penyiaran TV analog ke digital.
7. Penetapan Peraturan Menkominfo No.27/P/M.Kominfo/8/ 2008 tanggal 5 Agustus 2008 tentang Uji Coba Lapangan Penyelenggaraan Siaran TV Digital (Penerimaan Tetap dan Bergerak).
8. Uji coba lapangan untuk pertama kali diluncurkan pada tanggal 13 Agustus 2008 oleh Wakil Presiden Republik Indonesia di TVRI.
9. Uji coba lapangan TVD-TT kedua secara resmi diluncurkan oleh Presiden RI pada tanggal 20 Mei 2009 dan dilaksanakan oleh dua operator yaitu KTDI (Konsorsium 6 LPS : SCTV, Metro, AnTV TVOne, TransTV dan Trans7) dan konsorsium TVRI/Telkom.
10. Seleksi penyelenggara uji coba lapangan siaran TV digital terestrial penerimaan tetap dan bergerak yang pemenangnya ditetapkan melalui Surat Penetapan Penyelenggara Uji Coba Lapangan Penyelenggaraan Siaran Televisi Digital Free to Air No. 272/M.KOMINFO/11/2008 tanggal 10 November 2008 dan untuk Mobile TV No. 274/M.KOMINFO/11/2008 tanggal 10 November 2008.
11. Pembentukan Steering Committee dan Working Group berdasarkan KepMen No.26/Kep/M.Kominfo/1/2009, tanggal 23 Januari 2009 Tentang Pembentukan Steering Committee dan Working Group Implementasi Migrasi dari Sistem Penyiaran Analog ke Digital di Indonesia; dengan tugas menyusun instrumen-instrumen yang dibutuhkan untuk mengimplementasikan migrasi dari sistem penyiaran TV analog ke digital.
12. Launching Uji Coba Siaran TV Digital Terrestrial Penerimaan Bergerak oleh Menkominfo pada tanggal 3 Agustus 2009.
13. Sesuai jadwal dalam Permen No.27/P/M.Kominfo/8/2008, uji coba lapangan kedua dan ketiga akan berakhir selambat-lambatnya pada bulan Februari 2010.
Hasil uji coba lapangan cukup memuaskan, sehingga sementara menunggu Konvergensi UU penyiaran dan telekomunikasi, pemerintah akan mengeluarkan kebijakan penggelaran TVD-TT dalam bentuk peraturan menteri yang dapat digunakan sebagai payung hukum untuk pelaksanaan penggelaran siaran TV Digital Terestrial (FTA) untuk penerimaan tetap yang diharapkan dapat digelar selambat-lambatnya di tahun 2011.
Untuk melaksanakan pembuatan peraturan TVD-TT, telah dibentuk Tim Penyiapan Regulasi Penyiaran Televisi Digital sesuai KepMen No.207/KEP/M.Kominfo/7/2009 tanggal 3 Juli 2009.

BAB II
DUKUNGAN KELAYAKAN PENYELENGGARAAN TV DIGITAL TERESTERIAL TETAP (TVD-TT)

2.1 Gambaran Umum Implementasi TVD-TT
Sistem Penyiaran TVD-TT telah diimplementasikan oleh sebagian besar negara di dunia, bahkan mengalami perkembangan yang sangat cepat. Beberapa negara telah melakukan penghentian secara total (cut off) terhadap TV analognya atau paling tidak menentukan secara resmi kapan akan melakukan cut off (Daftar negara yang telah cut off/switched off atau dalam persiapan cut off di Eropa dan Asia dapat dilihat pada Tabel 2.1).
Untuk standar kompresinya sebagian besar negara-negara di dunia masih menggunakan MPEG-2, namun beberapa negara telah menggunakan MPEG-4.
Dalam hal standar teknologi untuk sistem transmisi TVD-TT, ada beberapa alternatif pilihan terhadap standar yang digunakan. Berdasarkan pertimbangan aspek teknis, layanan, jumlah Negara-negara pengguna, harga STB yang terjangkau, dll, maka pada tanggal 21/3/2007 melalui PerMen No. 07/P/M.Kominfo/3/2007 Tentang Standar Penyiaran Digital Teresterial untuk TV Penerimaan Tetap, Indonesia telah memilih DVB-T sebagai standar teknologinya.
Pada bulan Mei 2007 dalam rapat bersama antar Menteri Komunikasi dan Informasi, DVB-T telah ditetapkan juga sebagai standar TVD-TT untuk seluruh negara ASEAN.
Tabel 2.1 memperlihatkan implementasi siaran TV digital, dimana standar teknologi yang digunakan oleh negara-negara di Eropa dan Asia adalah DVB-T (kecuali Filipina yang belum menentukan standar teknologinya).
Standar DVB-T telah mengalami pengembangan menjadi DVB-T2 dan beberapa negara telah dan sedang dalam persiapan untuk menggunakan DVB-T2. Perkembangan implementasi TVD-TT di Italia diambil sebagai contoh, karena kesamaan standar teknologi yang digunakan dan jumlah TVD-TT menempati persentase cukup signifikan, yaitu lebih dari 60%, dibandingkan dengan TVD-Satelit dan TVD-Cable. Perkembangan teknologi TV Digital di Italia dapat dilihat pada tabel 2.2.

Tabel 2.1.a Jadwal Analog Switched Off (ASO) di Eropa
Spectrum Value Partners 2008. Broadcast Migration Study
Country DTT launch date Completion of ASO Compression Format
United Kingdom 1998 2012 MPEG-2
Sweden 1999 Completed (2007) MPEG-2
Spain 2000/2005 2010 MPEG-2
Finland 2001 Completed (2007) MPEG-2
Switzerland 2001 Completed (2008) MPEG-2
Germany 2002 December 2008 MPEG-2
Belgium 2002 2011 MPEG-2
The Netherlands 2003 Completed (2006) MPEG-2
Italy 2004 2012 MPEG-2
France 2005 2011 MPEG-2/MPEG-4 AVC
Czech Republic 2005 2011 MPEG-2
Denmark 2006 2009 MPEG-2/MPEG-4 AVC
Slovenia 2006 2011 MPEG-4 AVC
Austria 2006 2010 MPEG-2
Estonia 2006 2012 MPEG-4 AVC
Norway 2007 2009 MPEG-4 AVC
Lithuania 2008 2012 MPEG-4 AVC
Hungary 2008 2011 MPEG-4 AVC
Portugal 2009 2012 MPEG-4 AVC
Slovakia 2009 2012
Ireland 2009 2012 MPEG-4 AVC
Russia 2009 2015
Poland 2009 2014
Latvia TBC 2012

Tabel 2.1.b. Jadwal Analog Switched Off di Asia

(ADB meeting July 2009)
Country DTT launch date Completion of ASO Compression Format
Brunei Mei 2009 2011 MPEG4
Kamboja 2010 ?
Indonesia 2008 2013-2018 MPEG2
Laos 2007 2015
Malaysia 2007 2012-2015 MPEG4
Myanmar ? ?
Philipina 2007 (DVB-T & ISDB) ?
Singapura 2006
(2009 testing indoor reception) Soon after trial succeed MPEG4
Thailand 2010 ?
Vietnam Since 2007
(40 locations) 2015 MPEG2











Tabel 2.2.a. Struktur MUX di Italia saat ini
Spectrum Value Partners 2008. Broadcast Migration Study
Technical standard MUX 1 MUX 2 MUX 3 MUX 4 MUX 5 MUX 6 MUX 7 MUX 8 MUX 9 MUX 10
UHF/VHF UHF UHF UHF UHF UHF UHF UHF UHF UHF UHF
DVB-T DVB-T DVB-T DVB-T DVB-T DVB-T DVB-H DVB-H DVB-T DVB-T DVB-T
Modulation 64QAM 64QAM 64QAM 64QAM 64QAM 64QAM 64QAM 64QAM
Guard Band 1/4 1/4 1/4 1/4 1/4 1/4 1/4 1/4
FEC 2/3 2/3 2/3 2/3 2/3 2/3 2/3 2/3
Total Capacity 19.91 19.91 19.91 19.91 19.91 19.91 19.91 19.91
% reserved for non-TV 21% 18% 21% 18% 18% 21% 21% 21%
Remaining capacity 15.74 16.34 15.741 16.34 16.34 15.741 15.741 15.741
Compression MPEG2 MPEG2 MPEG2 MPEG2 MPEG2 MPEG2 MPEG2 MPEG2
No.of channels 6 6 6 6 6 6 6 6


Tabel 2.2.b. Dampak perkembangan teknologi tahap 2 (fully digital) di Italia
Spectrum Value Partners 2008. Broadcast Migration Study
Technical standard MUX 1 MUX 2 MUX 3 MUX 4 MUX 5 MUX 6 MUX 7 MUX 8 MUX 9
UHF/VHF UHF UHF UHF UHF UHF UHF UHF UHF UHF
DVB-T DVB-T2 DVB-T2 DVB-T2 DVB-T2 DVB-T2 DVB-H DVB-H DVB-T2 DVB-T2
Modulation 64QAM 64QAM 64QAM 64QAM 64QAM 64QAM 64QAM
Guard Band 1/32 1/32 1/32 1/32 1/32 1/32 1/32
FEC 2/3 2/3 2/3 2/3 2/3 2/3 2/3
Total Capacity 36.19 36.19 36.19 36.19 36.19 36.19 36.19
% reserved for non-TV 13% 11% 13% 11% 11% 13% 13%
Remaining capacity 31.47 32.07 31.47 32.07 32.07 31.47 31.47
Compression MPEG4 MPEG4 MPEG4 MPEG4 MPEG4 MPEG4 MPEG4
No. of channels 26 or 6 26 or 6 26 or 6 26 or 6 26 or 6 26 or 6 26 or 6

Technical standard MUX 10 MUX 11 MUX 12 MUX 13 MUX 14 MUX 15 MUX 16 MUX 17 MUX 18
UHF/VHF UHF UHF UHF UHF UHF UHF UHF UHF UHF
DVB-T DVB-T2 DVB-T2 DVB-T2 DVB-T2 DVB-T2 DVB-T2 DVB-T2 DVB-T2 DVB-T2
Modulation 64QAM 64QAM 64QAM 64QAM 64QAM 64QAM 64QAM 64QAM 64QAM
Guard Band 1/32 1/32 1/32 1/32 1/32 1/32 1/32 1/32 1/32
FEC 2/3 2/3 2/3 2/3 2/3 2/3 2/3 2/3 2/3
Total Capacity 36.19 36.19 36.19 36.19 36.19 36.19 36.19 36.19 36.19
% reserved for non-TV 13% 13% 13% 13% 13% 13% 13% 13% 15%
Remaining capacity 31.47 31.47 31.47 31.47 31.47 31.47 31.47 31.47 26.95
Compression MPEG4 MPEG4 MPEG4 MPEG4 MPEG4 MPEG4 MPEG4 MPEG4 MPEG4
No. of channels 26 or 6 26 or 6 26 or 6 26 or 6 26 or 6 26 or 6 26 or 6 26 or 6 26 or 5
Tabel 2.2.c. Perubahan dalam migrasi DVB-T ke DVB-T2
Technical standard DVB-T DVB-T2
Modulation 16/64QAM 64QAM
Guard Band 1/4 1/32
No. Program 48 Max. 416
No. MUX 8 16
Compression MPEG2 MPEG4
No. of channels/MUX 6 22-26
Pada tabel perubahan dalam migrasi DVB-T ke DVB-T2 di atas, tampak bahwa perubahan jumlah MUX dan jumlah chanel per MUX sangat besar, yaitu dari 8 menjadi 16 MUX dan jumlah saluran siaran per MUX dari 6 menjadi 22-26. Hal ini berarti dengan DVB-T2 dapat dihasilkan jumlah program dapat mencapai maksimal 416 program siaran.
2.2 Dukungan Teknologi
2.2.a. Teknologi TVD-TT
Ada beberapa standar teknologi transmisi yang sekarang telah berkembang di dunia, yaitu :
- ATSC dari Amerika, yang diluncurkan sejak November 1998
- DVB-T dari Eropa, yang diluncurkan sejak September 1998
- ISDB-T dari Jepang, yang diluncurkan sejak 1 Desember 2003
- T-DMB dari Korea, yang diluncurkan mulai + tahun 2005
- DMB-T dari China, yang diluncurkan official tahun 2008
(published 2006)
Masing-masing standar dan beberapa variannya telah diadopsi oleh sejumlah negara. Untuk negara-negara di Eropa, Asia dan Australia, termasuk Indonesia, telah memilih DVB-T sebagai standar teknologinya. Bahkan standar-standar tersebut sudah mengalami pengembangan-pengembangan menuju teknologi yang lebih maju, seperti DVB-T menjadi DVB-T2.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa standar, teknologi, perangkat keras, perangkat lunak baik untuk operator maupun pengguna telah siap (mature) di pasar dunia.
Di Indonesia sampai dengan tahun 2009, Lembaga Penyiaran Berlangganan baik melalui satelit dan kabel telah menggunakan teknologi digital DVB-S untuk satelit dan DVB-C untuk kabel. Jumlah total pelanggannya saat ini kurang lebih 1,1 juta pelanggan. Dengan fitur-fitur yang lebih beragam, lebih menarik, lebih berkualitas, maka jumlah pemirsa penyiaran analog teresterial yang saat ini telah dinikmati oleh 30-40 juta rumah tangga diharapkan akan meningkat lebih pesat dengan TVD-TT.
Setelah penyiaran analog secara bertahap dihentikan total mulai tahun 2013, maka diharapkan : teknologi DVB-T2, MPEG4 yang saat ini masih diuji lapangan di negara-negara maju akan sudah matang dan tahan uji di lapangan, harga STB/MPEG4 semakin murah, masyarakat Indonesia telah siap dan memahami siaran TV digital sehinga TVD-TT yang dimulai dengan DVB-T/MPEG2/SDTV dapat beralih ke DVB-T2/MPEG4/SDTV/HDTV sehingga kualitas hidup masyarakat dan industri di Indonesia dapat makin meningkat.

2.2.b. Peta Jalan (Road Map) Teknologi Penyiaran Digital

Gambar 2.1. Level Migrasi Penyiaran dengan Standar DVB-T
Proses migrasi dari analog ke digital dengan menggunakan standar teknologi DVB-T, tidak berhenti sampai pada implementasi DVB-T. Seperti telah disebutkan di atas bahwa DVB-T telah mengalami pengembangan-pengembangan menjadi DVB-T2. Sehingga migrasi dari analog ke DVB-T akan dilanjutkan menuju tahap berikutnya yaitu tahap adopsi DVB-T2.
Proses migrasi dari siaran TV analog ke TVD-TT dapat dibagi dalam 3 tahap sebagai berikut, yaitu :
• Tahap 1 :
Simulcast penyiaran TV analog bersamaan dengan TVD-TT dengan menggunakan kompresi video MPEG-2 dan SDTV

• Tahap 2 :
Tahapan dimana siaran TV analog dihentikan secara total (analog switch off, fully digital), secara bertahap mulai dengan daerah-daerah yang masyarakatnya telah siap menerima siaran digital.
Untuk daerah yang sudah fully digital, maka migrasi ke tahap berikutnya dapat direncanakan dari MPEG2 ke MPEG4, sehingga jumlah saluran siaran dapat lebih banyak, HDTV dapat mulai diuji coba dan bila dibutuhkan sistem MFN (Multi Frequency Network) dapat dialihkan menjadi SFN (Single Frequency Network) untuk menghemat penggunaan frekuensi.
• Tahap 3 :
Di tahap 3, Indonesia diharapkan sudah fully digital secara menyeluruh yang jadwalnya dalam 2015-2018. Pada masa tahap 3 ini, adopsi teknologi yang lebih advanced (DVB-T2) dengan fitur-fitur serta keuntungan yang lebih besar, akan dapat mulai diterapkan.
2.3 Dukungan Sumber Daya Frekuensi
Besarnya potensi pasar dalam bisnis penyiaran mengakibatkan minat pelaku bisnis untuk bergabung dalam bisnis penyiaran semakin besar. Pada saat ini LPS analog yang telah mendapat izin penyiaran berjumlah 11, dan LPS analog lokal 115, pemohon baru yang tidak tertampung berjumlah kurang lebih 450. Di sisi lain sumber daya frekuensi merupakan sumber daya yang sangat terbatas, baik dibatasi oleh alam maupun oleh adanya standar internasional yang berlaku. Keterbatasan spektrum frekuensi ini, secara teknis menjadi sulit untuk dapat mengakomodasi izin penyiaran yang telah dikeluarkan.
Digitalisasi sinyal dalam sistem TVD-TT memungkinkan kompresi data dan transmisi yang jauh lebih efisien, sehingga penggunaan frekuensi jadi lebih efisien pula dimana 1 (satu) saluran frekuensi dapat menampung 4-6 (empat sampai enam) saluran siaran. Dengan demikian meskipun alokasi frekuensi terbatas, tetapi kebutuhan frekuensi untuk penyiaran masih tetap dapat dipenuhi.
Proses migrasi dari analog ke digital, harus melalui masa transisi simulcast, agar bagi penyelenggara dapat menggelar siaran TVD-TT secara merata di wilayah layanannya dan bagi masyarakat agar memahami dan merasa nyaman menikmati siaran TVD-TT. Selama masa simulcast ini, spektrum frekuensi akan digunakan bersama-sama untuk siaran analog dan digital. Hal ini akan menyebabkan penggunaan spektrum frekuensi relatif lebih besar, sehingga alokasi frekuensi utk penyiaran digital semakin berkurang.
2.4 Dukungan Pasar
Televisi merupakan media informasi yang paling banyak digunakan di seluruh pelosok dunia, termasuk Indonesia. Jumlah penduduk Indonesia + 230 juta, dengan jumlah TV household 35-40 juta dan jumlah pemirsa lebih dari 140 juta orang. Jumlah televisi dan pemirsa sebanyak itu tentu saja merupakan pasar yang sangat potensial bagi industri penyiaran di Indonesia.
Bagi sebagian masyarakat Indonesia yang masih awam untuk memanfaatkan teknologi internet sebagai alat untuk mengakses informasi, dapat memanfaatkan siaran TV sebagai sumber informasi yang paling mudah diakses. Pada kenyataannya, selain minat masyarakat Indonesia yang sangat tinggi terhadap siaran televisi, daya beli yang dimiliki cukup tinggi untuk membeli perangkat penerima TV.
Standar kebutuhan masyarakat Indonesia terhadap kualitas dan ragam siaran pada saat ini sudah semakin tinggi. Televisi bagi masyarakat saat ini tidak hanya sekedar sebagai sarana untuk memperoleh informasi, tetapi lebih sebagai media informasi dan hiburan keluarga yang berkualitas. Dengan semakin besarnya minat masyarakat untuk membeli televisi dengan teknologi yang tinggi dan semakin banyak jumlah pelanggan untuk TV Berlangganan, membuktikan bahwa masyarakat pada saat ini semakin membutuhkan layanan siaran TV yang berkualitas dan beragam.
Masyarakat Indonesia memiliki budaya yang sangat beragam dan latar belakang sosial yang berbeda-beda, sehingga kebutuhan jenis siaran juga berbeda-beda. Pada TVD-TT ragam siaran yang lebih banyak dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang makin spesifik terhadap jenis siaran akan dapat diwujudkan.
Secara ekonomi, belanja iklan yang merupakan salah satu sumber penghasilan Penyelenggara Penyiaran akan meningkat secara signifikan, seiring dengan jumlah program siaran dalam TVD-TT.
2.5 Dukungan Keandalan dan Kualitas
Sistem TVD-TT memberikan banyak keuntungan dari segi kinerja, keandalan maupun kualitas penyiaran dibanding sistem penyiaran analog. Dengan sistem TVD-TT kinerja sistem dalam melakukan kompresi data dan transmisi menjadi lebih efisien.
Kualitas siaran TVD-TT jauh lebih baik dibandingkan siaran TV analog. Berdasarkan hasil uji coba teknis, siaran TVD-TT terbukti memiliki keandalan yang lebih baik, pemanfaatan pita frekuensi lebih optimal dan kualitas gambar serta keandalan siaran TV yang jauh lebih baik dibandingkan siaran TV analog.
Uji coba lapangan TVD-TT di Jabodetabek membuktikan, sebagian daerah blank spot di wilayah jangkauan siaran TV analog, dapat dieliminir.
Sistem digital memiliki kemampuan melakukan pengiriman informasi yang jauh lebih banyak dan penerimaan sinyal yang lebih baik dibanding analog. Hal-hal tersebut membuat sistem TVD-TT memungkinkan untuk memiliki kualitas siaran yang lebih baik dan program siaran menjadi lebih banyak dan beragam dibanding TV analog.
Dalam hal kebutuhan daya, sistem penyiaran digital membutuhkan daya pancar lebih rendah dibandingkan siaran TV analog untuk mencapai daerah jangkauan siaran yang sama. Kebutuhan daya listrik pun menjadi lebih rendah.
Dapat disimpulkan bahwa dengan sistem penyiaran digital, akan memberikan kualitas, kinerja dan keandalan sistem penyiaran yang jauh lebih baik dibanding sistem penyiaran analog.


2.6 Dukungan Kesiapan Masyarakat
Meski pemerintah telah melakukan sosialisasi awal tentang migrasi sistem penyiaran dari analog ke digital, tetapi sosialisasi mengenai rencana penggelaran siaran TVD-TT dan penghentian siaran TV analog harus terus menerus dilakukan hingga masyarakat benar-benar siap, sampai masa cut off siaran TV analog. Sosialisasi tersebut akan dilakukan dalam bentuk promosi, publisitas, pusat bantuan pemirsa. Promosi bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai manfaat migrasi ke digital dan tanggal penghentian cut off siaran analog. Publisitas dan konsultasi untuk menerangkan/menjelaskan kepada masyarakat mengenai segala hal yang berkaitan dengan sistem penyiaran TVD-TT, baik dalam bentuk penyuluhan keliling, maupun program siaran melalui media informasi, dan penempelan-penempelan label/pamflet/poster yang berisi informasi pada fasilitas transportasi publik atau fasilitas umum lain. Pusat bantuan pemirsa perlu disiapkan dengan tujuan memberikan pelayanan dan bantuan secara aktif kepada masyarakat yang mengalami kesulitan dalam hal yang berkaitan dengan sistem penyiaran TVD-TT.
Pemerintah akan mendorong penyediaan STB dan alat penerimaan lain dengan harga terjangkau dan mudah diperoleh. Pemerintah akan melakukan tindakan penanggulangan terhadap keluarga yang mengalami kesulitan ekonomi, sehingga tidak bisa mendapatkan akses ke TVD-TT.
Dalam masa uji coba diharapkan masyarakat sudah mempunyai pengalaman dengan TV Digital dan telah dapat menikmati siaran digital.
2.7 Dukungan Ketersediaan Infrastruktur, Layanan dan Konten
Pada kenyataannya hampir semua Lembaga Penyiaran Swasta existing telah memanfaatkan teknologi digital pada sistem perangkat studio untuk memproduksi program, melakukan editing, perekaman, dan penyimpanan data. Sehingga dapat dikatakan bahwa teknologi sistem perangkat studio telah siap terhadap migrasi ke sistem digital.
Untuk peralatan transmisi analog yang digunakan saat ini sebagian juga telah bersifat “digital ready”. Sedangkan lokasi, menara, dan fasilitas analog lainnya masih dapat digunakan untuk siaran digital sehingga tidak harus mengganti semua perangkat.
2.8 Dukungan Industri Dalam Negeri
Industri dalam negeri sebenarnya telah siap untuk mendukung migrasi sistem penyiaran dari sistem analog ke sistem digital.
Industri dalam negeri saat ini telah mampu untuk mendesain, merekayasa, dan memproduksi STB dengan harga terjangkau, sehingga TKDN untuk STB ini sudah mencapai 20% (dua puluh per seratus)
Industri dalam negeri juga telah mampu memproduksi konten, bahkan untuk industri konten, TKDN-nya bisa mencapai 100% (seratus per seratus). Bahkan dengan migrasi analog ke digital diharapkan kualitas dan kuantitas konten yang dihasilkan dapat terus ditingkatkan dan tidak menutup kemungkinan dipasarkan ke luar negeri.
Industri dalam negeri bahkan telah mampu membuat perangkat lunak aplikasi layanan (middleware) yang diperlukan untuk membangun sistem penyiaran TVD-TT.
2.9 Dukungan Regulasi
Regulasi yang terkait dengan Sistem Penyiaran TV Digital Teresterial Tetap adalah
• Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
• Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);
• Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 Thn. 2000 Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi
• Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Thn. 2000 Tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi dan Orbit Satelit.
• Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Thn. 2005 Tentang Lembaga Penyiaran Swasta.
Bahkan dalam Penjelasan PP 50 tahun 2005, telah disebutkan tentang beberapa hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan televisi secara digital yaitu pada :

• Pasal 2, Ayat (1), Huruf a, Angka 4
Penyiaran multipleksing adalah penyiaran dengan transmisi 2 (dua) program atau lebih pada 1 (satu) saluran pada saat yang bersamaan.
• Pasal 2, Ayat (3)
Yang dimaksud dengan penyelenggaraan penyiaran melalui sistem terestrial dan melalui sistem satelit meliputi perkembangan teknologi komunikasi dan informasi di bidang penyiaran, antara lain sistem penyiaran digital, multipleksing, serta konvergensi aplikasi teknologi komunikasi dan informasi.
• Pasal 12
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mengantisipasi terjadinya migrasi dari sistem penyiaran analog ke sistem penyiaran digital, dimana 1 (satu) saluran pada sistem penyiaran analog dapat menampung 2 (dua) program atau lebih pada sistem penyiaran digital sehingga kapasitas saluran yang tersisa dapat dimanfaatkan untuk program lain atau digunakan oleh lembaga penyiaran lain.
Dengan demikian maka Penyelenggaraan Program Siaran TVD-TT tidak bertentangan dengan Undang-undang maupun Peraturan Pemerintah yang berlaku.

BAB III
MANFAAT LAYANAN TVD-TT
DI INDONESIA

3.1. Manfaat Bisnis
Dampak utama dengan adanya TVD-TT sebagai salah satu wujud konvergensi informasi adalah akan munculnya pemain-pemain baru di bidang bisnis teknologi informasi untuk mendukung tergelarnya TVD-TT. Hal ini bisa terjadi, disebabkan dengan timbulnya paradigma dari struktur pasar yang monopolystik dan cenderung memiliki semua unsur pendukung, ke iklim sistem yang lebih efisien, kerjasama ataupun kompetisi yang sehat.
Bisnis baru dan pemain baru akan sangat mendorong peningkatan jumlah tenaga kerja yang dapat berperan dalam bisnis teknologi informasi pada umumnya dan TVD-TT pada khususnya.
Pergeseran paradigma ini mengakibatkan terjadinya pergeseran struktur bisnis dari ”vertikal” ke ”horizontal”, sehingga dibidang penyiaran TVD-TT, Penyedia Konten, Penyelenggara Program Siaran (content service provider), Multiplekser,Transmisi dan Penyedia Menara dapat dikelola secara terpisah.
Hal ini akan mendorong lebih banyak pemain bisnis ”baru” yang berperan dan masing-masing penyelenggara akan lebih fokus dan profesional dibidangnya.
Bisnis penyelenggaraan siaran yang diharapkan akan muncul setelah penggelaran TVD-TT antara lain sebagai berikut :
1. Peluang penyelenggaraan program siaran yang spesifik dan tersegmentasi untuk kelompok tertentu (minat, budaya, bisnis, anak-anak, belanja, edukasi, dll). Karena penyelenggara siaran tidak harus memiliki infrastruktur sendiri untuk menyiarkannya ke pemirsa, maka ”harga produksi program siaran” dapat ditekan lebih rendah dan juga lebih profesional.
2. Penyedia jasa dan perangkat yang mendukung penyelenggara multipleks, transmisi dan menara.
3. Penyedia jasa ”aplikasi software” atau ”middleware” untuk perangkat penerima TVD-TT.
4. Dll.
3.1.a. Bisnis Penyelenggaraan Program Siaran
Berdasarkan paradigma tersebut, diharapkan peluang penyelenggara-penyelenggara siaran menjadi lebih besar dan beragam (tv-education, tv-sport, tv-shopping, dll).
Hal ini juga dapat menumbuhkan penyelenggara-penyelenggara siaran yang tidak harus mempunyai infrastruktur sendiri sehingga penyelenggara akan lebih fokus dan profesional dibidangnya.
Layanan berbentuk data sbg fitur untuk akses data dan pesan (data casting) dapat diwujudkan.
Belanja modal (Capex) dan biaya operasional (Opex) per program siaran akan lebih rendah karena penggunaan infrastruktur bersama.
3.1.b. Bisnis Penyedia Konten
Banyaknya program siaran yang dapat disiarkan dalam TVD-TT jauh lebih banyak daripada TV Analog meskipun alokasi frekuensinya terbatas. Hal ini akan sangat mendorong tumbuhnya industri konten di dalam negeri. Konten produksi dalam negeri dapat dimanfaatkan untuk program-program siaran, iklan, promosi, penyuluhan ke masyarakat, dll. TKDN konten sudah dapat mencapai lebih dari 90%.
Dalam survey rating yang dilakukan untuk lembaga Penyiaran TV, telah terbukti bahwa konten-konten buatan dalam negeri menempati peringkat atas dibanding dengan konten-konten dari luar negeri, hal ini membuktikan bahwa konten yang dibuat di dalam negeri sangat diminati oleh pemirsa.
Dengan penggelaran TVD-TT diharapkan konten lokal akan lebih meningkat lagi, untuk memenuhi kebutuhan di dalam negeri atau dieksport.
3.1.c. Bisnis Jaringan/Infrastruktur
Dengan digelarnya TVD-TT, maka penyelenggara penyiaran TV Analog yang akan melakukan migrasi ke digital akan mempertimbangkan dan merencanakannya secara matang, profesional dan dengan biaya seefektif mungkin.
Hal ini akan mendorong pemain bisnis yang bergerak dalam bidang perencanaan, implementasi, maupun pengadaan sistem peralatan TVD-TT yang seefektif mungkin, namun tetap dapat dipertanggungjawabkan kualitasnya.
Pemakaian bersama infrastruktur (melayani beberapa penyelenggara) sehingga penggunaan infrastruktur menjadi lebih efisien.
Belanja modal (Capex) dan biaya operasional (Opex) per program siaran akan lebih rendah karena penggunaan infrastruktur bersama.
Secara umum, bisnis baru yang diharapkan antara lain sebagai berikut :
• Bisnis pengadaan peralatan sistem Multiplekser (encoder, head end, dll), sistem transmisi TVD-TT (antena, pemancar, combiner, dll)
• Bisnis jasa perencanaan dan implementasi jaringan transmisi.
• Bisnis ”peningkatan” atau ”modifikasi” kemampuan peralatan analog sehingga dapat digunakan untuk TVD-TT.
• Dll.
3.1.d. Bisnis Perangkat
Salah satu kunci utama keberhasilan penggelaran TVD-TT adalah penyediaan STB sebagai alat bantu penerima, sehingga pesawat TV analog yang saat ini dimiliki oleh masyarakat dapat digunakan untuk menikmati siaran TVD-TT.
Saat ini meskipun masih dalam tahap uji coba, ternyata industri dalam negeri telah secara proaktif memproduksi STB jenis standar, dan sudah dapat diperoleh dipasaran, khususnya di wilayah Jabodetabek. Diharapkan dengan penggelaran TVD-TT maka jumlahnya makin meningkat sehingga harga STB dapat semakin rendah.
Penggelaran TVD-TT juga diharapkan dapat menumbuhkan industri perangkat untuk masyarakat pemirsa (STB) dan perangkat penerima TV digital, serta menumbuhkan industri perangkat transmisi.
Untuk dapat beroperasi secara maksimal, menikmati fitur-fitur yang disiarkan oleh Penyelenggara TVD-TT, dibutuhkan aplikasi software atau middleware yang harus dimasukkan (”embedded”) dalam STB. Dengan demikian maka industri aplikasi software atau middleware juga berkembang, khususnya untuk STB jenis ”advanced” yang akan segera diperkenalkan ke masyarakat pada waktu penggelaran TVD-TT.
Secara umum, industri perangkat yang diharapkan akan berkembang antara lain :
• Industri STB termasuk ”middleware” baik untuk jenis ”standard” maupun ”advanced”.
• Industri perangkat utama dan pendukung infrastruktur seperti pemancar, antenna, combiner, catu daya, dll.
3.2. Manfaat Sosial
Dengan jumlah dan beragamnya program siaran yang meningkat, maka TVD-TT dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk meningkatkan kualitas hidup, menciptakan “information society”, dan meningkatkan pengetahuan serta wawasan.
Terciptanya masyarakat informasi (“information society”) melalui TVD-TT akan mempercepat penanggulangan “digital devide”, disamping manfaat-manfaat lainnya seperti “kerjasama sesama masyarakat”, “sinergi/berbagi informasi” serta berbudaya menggunakan waktu, sumber daya dan biaya secara lebih efisien.
Secara singkat, manfaat sosial dapat diuraikan sebagai berikut :
 Mempercepat penanganan masalah ”digital divide”
 Menciptakan masyarakat informasi (information society)
 Menambah pengetahuan dan wawasan.
 Memberikan layanan publik secara lebih intensif (”early warning information”, penyuluhan-penyuluhan yang bermanfaat untuk meningkatkan ekonomi rakyat, dll)
 Pilihan konten yang banyak, sehingga masyarakat dapat memilih sesuai kebutuhannya.
 Penggunaan siaran digital untuk pendidikan di sekolah-sekolah dan kelompok-kelompok masyarakat.
 Meningkatkan kontrol sosial dan partisipasi publik (masyarakat lebih interaktif melalui sarana telekomunikasi).
 Dll.
3.3. Manfaat Kesesuaian dengan Aturan
Dengan meninjau UU dan PP yang terkait dengan penyiaran dan telekomunikasi, maka penggelaran TVD-TT sudah layak untuk digelar, dengan penyesuaian dan pemahaman terhadap kemajuan teknologi dan keterbatasan alokasi frekuensi yang tersedia. Beberapa hal yang harus diperhatikan adalah :
 Berdasarkan UU dan PP yang ada, maka Peraturan Menteri tentang TV Digital ini memungkinkan untuk disusun.
 PerMen TV Digital memudahkan implementasi aturan-aturan yg telah ditetapkan dalam UU dan PP (seperti sistem stasiun jaringan).
 PerMen TV Digital dapat menjadi solusi tertundanya permohonan izin penyelenggaraan penyiaran yang disebabkan keterbatasan saluran.




BAB IV
SKEMA BISNIS LAYANAN TVD-TT
DI INDONESIA

4.1. Ketentuan Layanan TVD-TT
Sementara menunggu konvergensi undang-undang tentang penyiaran, telekomunikasi dan transaksi elektronik yang diharapkan dapat ditetapkan pada akhir 2010, dan mempertimbangkan penggelaran layanan TVD-TT perlu segera dilaksanakan mengingat tahapan-tahapan uji coba telah dilakukan, maka pemerintah akan menerbitkan suatu kebijakan tentang TVD-TT dengan memperhatikan dan mematuhi undang-undang yang berlaku dan aturan-aturan yang dirancang yang antara lain terdiri dari :
• UU RI No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran :
“LPS jasa penyiaran radio dan jasa penyiaran TV masing-masing hanya dapat menyelenggarakan 1 (satu) siaran dengan 1 (satu) saluran siaran pada 1 (satu) cakupan wilayah jangkauan siaran”
• UU RI No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi.
o Pasal 33 ayat (1) :
“penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit wajib mendapatkan izin dari Pemerintah.”

o Pasal 33 ayat (4)
“ketentuan penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit yang digunakan dalam penyelenggaraan telekomunikasi diatur dengan Peraturan Pemerintah”
• PP RI No. 50 Tahun 2005 Tentang Lembaga Penyiaran Swasta, Pasal 2 ayat (2) :
“ Dalam menyelenggarakan penyiaran multipleksing, Lembaga Penyiaran Swasta hanya dapat menyiarkan 1 (satu) program siaran”
• PP 53 Tahun 2000 Tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi dan Orbit Satelit.
• PP 52 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi
4.2. Definisi Terkait Layanan TVD-TT
Penyiaran TV Digital Penerimaan Tetap adalah media komunikasi massa dengar pandang, yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara dan gambar, berupa program yang teratur dan berkesinambungan dengan menggunakan teknologi digital serta dipancarkan secara terestrial dan diterima dengan perangkat penerima tetap.
Berbeda dengan penyiaran TV analog, maka dalam penyiaran TVD-TT, dibedakan antara ”saluran” dan ”saluran siaran”. ”Saluran” adalah kanal frekuensi dan ”saluran siaran” adalah saluran yang dibutuhkan untuk satu program siaran. Dalam penyiaran TVD-TT, beberapa ”saluran siaran” digabung dalam suatu ”Multiplekserer” untuk kemudian disalurkan ke ”pemirsa” melalui sistem peralatan pemancar (pemancar, antena dan menara). Sistem Multiplekser terdiri dari perangkat Multiplekser dan transmisi.
Pemirsa dapat menerima siaran TVD-TT dengan menggunakan pesawat penerima TVD-TT atau pesawat penerima TV Analog yang dilengkapi dengan alat bantu penerima TV digital (STB).
4.3. Definisi Wilayah Penyelenggaraan TVD-TT
1. Wilayah jangkauan siaran atau wilayah layanan (service area)
1.1 Menurut PP 50/2005
Wilayah Jangkauan Siaran adalah wilayah layanan siaran sesuai dengan izin yang diberikan, yang dalam wilayah tersebut dijamin bahwa sinyal dapat diterima dengan baik dan bebas dari gangguan atau interferensi sinyal frekuensi radio lainnya.
1.2 Menurut KM 76/2003
Wilayah layanan (service area) adalah wilayah penerimaan stasiun radio yang diproteksi dari gangguan/interferensi sinyal frekuensi radio lainnya
Berdasarkan butir 1.1 dan 1.2 diatas maka, wilayah jangkauan siaran atau wilayah layanan (service area) adalah wilayah layanan siaran sesuai dengan izin yang diberikan, yang dalam wilayah tersebut dijamin bahwa sinyal dapat diterima dengan baik dan bebas dari gangguan atau interferensi sinyal frekuensi radio lainnya.
2. Wilayah cakupan (coverage area)
Wilayah cakupan (coverage area) adalah suatu wilayah yang merupakan bagian dari wilayah jangkauan siaran yang nilai kuat medan (field strength) terluarnya adalah sama dengan nilai kuat medan minimum (Minimum Field Strength) dan tidak menimbulkan interferensi terhadap wilayah jangkauan siaran di sekitarnya.
3. Zona layanan
Zona layanan adalah suatu wilayah yang merupakan kumpulan dari beberapa wilayah jangkauan siaran.
Zona layanan merupakan “wilayah layanan baru” yang diperkenalkan dalam Penyelenggaraan TVD-TT untuk Penyelenggara Multipleks.





Gambar 4.1 Skema Wilayah Penyelenggaraan

4.4. Rantai Produksi Penyiaran TVD-TT

Gambar 4.2 Rantai Produksi TVD-TT
Rantai produksi penyiaran TVD-TT dapat diuraikan sesuai Gambar 4.1 Rantai Produksi TVD-TT sebagai berikut :
1. Konten, akan diproduksi oleh Penyedia Konten, individu atau Penyelenggara Program Siaran.
2. Program Siaran, merupakan gabungan dari konten-konten yang siap disiarkan serta disusun berdasarkan jadwal yang telah ditentukan.
3. Multiplekser, merupakan suatu sistem perangkat untuk menyalurkan beberapa program siaran dari para Penyelenggara Program Siaran yang kemudian dipancarkan kepada masyarakat/pemirsa melalui suatu perangkat transmisi. Sistem perangkat Multiplekser terdiri dari encoder, Multiplekser, dll.
4. Transmisi, merupakan perangkat untuk memancarkan siaran dari Multiplekser kepada masyarakat/pemirsa dengan menggunakan media spektrum frekuensi radio. Sistem perangkat transmisi terdiri atas peralatan pemancar, program input monitoring, sistem antena, dll.
5. Perangkat Penerima, dapat berbentuk sebagai pesawat penerima TV digital atau pesawat TV analog yang dilengkapi dengan alat bantu penerima TV digital (Set-top Box).
4.5. Model Bisnis Layanan TVD-TT
Model bisnis Layanan TVD-TT terdiri dari 2 (dua) Penyelenggaraan yaitu Penyelenggara Program Siaran dan Penyelenggara Multiplekser (Multipleksing dan Transmisi) yang masing-masingnya membutuhkan izin tersendiri. Penyelenggara Multiplekser sekaligus sebagai Pemegang Hak Penggunaan Frekuensi. Aturan yang dikenakan kepada masing-masing penyelenggara diatur dalam bab tersendiri.
Dengan model ini maka diperoleh keuntungan-keuntungan sebagai beriktu :
• TVD-TT dapat cepat diimplementasikan, karena model bisnis ini sama dengan model dalam uji coba penyiaran digital.
• Rantai layanan lebih singkat dan sederhana sehingga menjadi lebih cepat dalam implementasi.
• Biaya relatif lebih rendah karena rantai layanan penyelenggaraan lebih singkat dan lebih sedikit melibatkan penyelenggara.
• Dalam hal penanganan keluhan terkait dengan masalah teknis, Penyelenggara Program Siaran lebih mudah karena hanya berhubungan dengan 1 (satu) Penyelenggara Multiplekser di 1 (satu) zona layanan.
• Penyelenggara Multiplekser memperoleh Hak Penggunaan Frekuensi dalam zona layanannya sehingga dapat mengatur daya pancar pemancarnya dengan lebih leluasa untuk menghindari interferensi dengan Penyelenggara Multipleks lain pada wilayah jangkauan siaran yang sama dan yang bersebelahan.
Dalam rangka menuju era konvergensi UU Telekomunikasi, Penyiaran dan UU terkait lainnya, maka struktur usaha dan perizinan perlu disesuaikan dari “vertikal” ke “horizontal”, namun pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap agar bisa berlangsung tanpa goncangan (discruption) dan lancar/mulus (seamless).
4.6. Rantai Layanan TVD-TT

Gambar 4.3 Rantai Layanan TVD-TT
Dalam penyelenggara TV analog – TT, LPS mendapat satu lisensi untuk menyelenggarakan semua fungsi-fungsi yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan siaran. Dengan kemajuan teknologi digital dan keterbatasan alokasi frekuensi untuk penyiaran TVD-TT, maka fungsi-fungsi penyelenggara TVD-TT dapat dibagi seperti blok diagram di atas :
1. Penyedia konten (PK) : tanpa lisensi
2. Penyelenggara Program Siaran (PS) : Lisensi LPS
3. Penyelenggara Multipleks (PMx) : Lisensi Infrastruktur
4. Pemegang Hak Penggunaan Frekuensi : Lisensi BHP
5. Penyedia Menara (PM) : Standarisasi
6. Perangkat Penerima : Sertifikasi
Agar dapat terjadi efisiensi biaya (cost), fokus atas bisnis sesuai fungsi-fungsinya dan terjadi kompetisi yang sehat maka Penyelenggara Program Siaran (content service provider) dan Penyelenggara Multiplekser yang juga Pemegang Hak Penggunaan Frekuensi, masing-masing memiliki lisensi tersendiri dan tidak harus dimiliki oleh satu badan hukum tertentu.
Pemberian izin penyelenggaraan multiplekser/transmisi ini akan melalui tahapan/mekanisme seleksi (lelang atau beauty contest). Izin Penyelenggara Program Siaran berlaku untuk wilayah jangkauan siaran sesuai wilayah jangkauan siaran yang tercantum dalam IPP setiap Penyelenggara Program Siaran, sedangkan izin Penyelenggara Multiplekser berlaku untuk satu zona layanan.
Dalam satu wilayah jangkauan siaran, Penyelenggara Multipleks hanya boleh menggunakan 1 kanal frekuensi. Penyelenggara Program Siaran (PS) Swasta hanya boleh menyiarkan 1 (satu) program siaran yang disalurkan melalui Penyelenggara Multipleks yang beroperasi dalam wilayah jangkauan siaran sebagaimana tercantum pada IPP yang dimiliki PS tersebut. Tidak boleh ada kepemilikan silang pada Penyelenggara Multipleks dalam 1 (satu) zona layanan.
Penyelenggara Multipleks harus memiliki izin stasiun radio (ISR) untuk zona layanannya dan membayar BHP pita frekuensi. BHP Pita Frekuensi untuk Penyelenggara Multiplex akan dikenakan secara bertahap dari harga sekarang menjadi harga sesuai dengan nilai spektrum frekuensi yang diduduki (spectrum denial) dalam masa transisi 5 tahun. BHP frekuensi untuk penyelenggara analog akan dikenakan langsung sesuai dengan nilai frekuensi yang diduduki pada saat sudah ada Penyelenggara Multipleks didaerahnya. Pemerintah akan menetapkan harga sewa maksimum untuk sewa saluran siaran pada Penyelenggara Multipleks.
4.7. Arsitektur Layanan TVD-TT

Gambar 4.4 Arsitektur Layanan TVD-TT dalam 1 (satu) Wilayah Jangkauan Siaran
Dari blok diagram pada Gambar 4.2 tersebut diatas, dapat dijelaskan tentang siapa ”pemain” dan apa ”tugas dan wewenang” masing-masing terkait dengan penyelenggaraan TVD-TT :
• Penyedia Konten (PK)
o Penyedia konten memproduksi siaran-siaran seperti : berita, siaran pendidikan, program anak-anak, program budaya dan kesenian, penyuluhan masyarakat, iklan, dsb.
o Konten dapat diproduksi oleh individu, ”production house” atau Penyelenggara Program Siaran .
• Penyelenggara Program Siaran (PS)
o Penyelenggara Program Siaran berfungsi menggabungkan program-program siaran dari Penyedia Konten sesuai dengan susunan dan jadwal tertentu untuk dipancarkan melalui Penyelenggara Multiplekser.
o Penyelenggara Program Siaran wajib mematuhi aturan-aturan konten yang telah ditetapkan dalam UU RI No. 32 Tahun 2002 dan PP No. 50 Tahun 2005.
o Penyelenggara Program Siaran wajib memiliki lisensi IPP yang akan diatur tersendiri.
• Penyelenggara Multiplekser (PMx)
o Penyelenggara Multiplekser berfungsi menggabungkan beberapa program siaran dari Penyelenggara Program Siaran untuk kemudian dipancarkan ke pemirsa melalui suatu sistem peralatan transmisi (pemancar, sistem antena dan menara).
o Jumlah Penyelenggara Multiplekser dalam satu zona layanan disesuaikan dengan ”Master Plan” TVD-TT yang ditetapkan oleh Menteri/Ditjen Postel.
o Penyelenggara Program Siaran dapat mengajukan permohonan izin baru sebagai Penyelenggara Multiplekser, namun mengingat jumlahnya tidak sebanyak jumlah PS, maka pemberian izin/lisensi dilakukan melalui mekanisme seleksi.
• Penyedia Menara (PM)
o Penyedia Menara adalah perusahaan yang menyediakan menara untuk menyiarkan siaran dari beberapa Penyelenggara Multipleks.
o Menara yang digunakan, wajib mengikuti standar dan persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Menteri.













4.8. Peran Lembaga Penyiaran dalam Rantai Pasok TVD-TT
Gambar 4.5 Peran Lembaga Penyiaran dalam Rantai Pasok TVD-TT
Sesuai ketentuan/aturan dalam UU 32/2002 dan PP 50/2005, LPS harus bertanggung jawab atas isi siaran, sehingga kedudukan LPS penyiaran analog-TT dapat diposisikan sebagai Penyelenggara Program Siaran (content service provider).
Penyelenggara Multiplekser mempunyai fungsi menyalurkan program-program siaran dari para Penyelenggara Program Siaran dan kemudian memancarkannya secara teresterial melalui menara kepada pemirsa. Penyelenggara Program Siaran dapat mengajukan sebagai Penyelenggara Multiplekser namun hanya dapat menyiarkan satu saluran siaran yang dimiliki dalam satu wilayah jangkauan siaran dan sisa kapasitasnya digunakan untuk menampung Penyelenggara Program Siaran yang bukan miliknya.
Penggunaan Frekuensi dalam zona layanan dan wilayah jangkauan siaran harus mematuhi UU RI No.36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi, PP 52 Tahun 2000, PP 53 Tahun 2000 dan aturan-aturan terkait yang ditetapkan oleh Menteri/Ditjen Postel.


BAB V
SKEMA REGULASI LAYANAN TVD-TT

5.1 Arah Kebijakan
Arah kebijakan dalam implementasi TVD-TT, terdiri dari 3 (tiga) aspek, yaitu :
1. Aspek Teknologi (bagi vendor)
Arah kebijakan teknologi adalah untuk mengantisipasi teknologi dan tuntutan global yang sesuai standarisasi yang ditetapkan oleh standar nasional/internasional, dan mendorong pertumbuhan produksi dalam negeri dengan menetapkan TKDN untuk perangkat-perangkat penerima, dan untuk perangkat infrastruktur diutamakan buatan dalam negeri.
2. Aspek Bisnis (bagi Penyelenggara)
Arah kebijakan bisnis adalah menciptakan bisnis penyiaran dengan persaingan yang sehat, kerjasama yang baik, kesempatan yang adil, peningkatan efisiensi, meningkatkan minat berinvestasi, menjaga netralitas dalam penyediaan konten, serta mendorong peningkatan kemampuan perekonomian rakyat, mewujudkan pemerataan, dan memperkuat daya saing bangsa.


3. Aspek Layanan (bagi Masyarakat)
Arah kebijakan layanan adalah memberikan layanan TVD-TT kepada masyarakat dengan kualitas yang bagus, jumlah program siaran yang banyak dan beragam (terutama siaran-siaran yang bersifat edukasi dan peningkatan wawasan), peningkatan kualitas hidup masyarakat serta tetap menjaga rasa aman dan terlindungi.

Gambar 5.1 Arah Kebijakan
Kebijakan dalam bentuk regulasi yang akan dirumuskan sedemikian rupa sehingga tidak semata-mata bertujuan mengakomodasi kepentingan industri, namun lebih mengutamakan kepentingan publik.
Lembaga regulasi di dunia mengambil kebijakan yang berbeda-beda, sesuai dengan kepentingan dan prioritas negara masing-masing. Regulasi yang disusun akan mempertimbangkan kesempatan yang adil, peningkatan efisiensi serta kerjasama antar pemain bisnis penyiaran TVD-TT.
Kondisi eksisting sebagai suatu Negara berkembang yang memiliki situasi khusus dimana jaringan akses informasi masih terbatas dan tersebar secara tidak merata, perlu diperhatikan.
Menuju ke era konvergensi UU Telekomunikasi, Penyiaran dan UU terkait lainnya, maka struktur usaha dan perizinan perlu disesuaikan dari “vertikal” ke “horizontal”, namun pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap agar bisa berlangsung tanpa goncangan (discruption) dan lancar/mulus (seamless).
5.2 Ketentuan Umum Regulasi Layanan TVD-TT
a. melindungi kepentingan dan keamanan negara;
b. mengantisipasi perkembangan teknologi dan tuntutan global;
c. menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa;
d. mendorong peningkatan kemampuan perekonomian rakyat, mewujudkan pemerataan, dan memperkuat daya saing bangsa;
e. memajukan kebudayaan nasional;
f. melakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan;
g. mencegah monopoli kepemilikan dan mendukung persaingan yang sehat;
h. menjaga keseimbangan antara perkembangan teknologi dengan kepekaan sosial;
5.3 Regulasi Terkait Layanan
1. Layanan TVD-TT dihasilkan melalui kerjasama antar penyelenggara, yang terdiri dari:
o Penyelenggara Program Siaran, yaitu penyelenggara yang menggabungkan beberapa konten yang diatur menjadi program siaran terjadwal untuk dipancarluaskan kepada masyarakat melalui penyelenggara multipleks
o Penyelenggara Multipleks, yaitu penyelenggara yang menyalurkan program-program siaran dari beberapa Penyelenggara Program Siaran dalam suatu perangkat multiplex dan mentransmisikan kepada pemirsa/masyarakat melalui suatu perangkat transmisi.
2. Masing-masing penyelenggara membutuhkan izin tersendiri.
3. Dalam memberikan layanannya,
o Penyelenggara Program Siaran dapat bekerja sama dengan Penyedia Konten dan harus bekerja sama dengan penyelenggara multipleks yang beroperasi pada wilayah jangkauan siarannya
o Penyelenggara multipleks harus bekerja sama dengan penyelenggara program siaran dan penyedia menara pada tiap wilayah jangkauan siaran yang berada pada zona layanannya

5.4 Regulasi Terkait Frekuensi
1. Penyelenggara Program Siaran
 Penyelenggara Program Siaran tidak memerlukan izin stasiun radio (ISR). Karena Hak Penggunaan Frekuensi diberikan kepada Penyelenggara Multipleks untuk menyalurkan program-program siaran dari Penyelenggara Program Siaran melalui sistem perangkat multipleks dan transmisi. Dalam penyiaran TVD-TT, satu saluran frekuensi bisa digunakan untuk menyalurkan beberapa program siaran.
2. Penyelenggara Multiplex
 Penyelenggara Multipleks harus memiliki hak penggunaan frekuensi untuk zona layanan operasinya.
 Penyelenggara Multipleks hanya boleh menggunakan 1 (satu) kanal frekuensi dalam satu wilayah jangkauan siaran, agar Penyelenggara Program Siaran mempunyai lebih banyak pilihan dalam menentukan Penyelenggara Multipleks yang akan diajak bekerja sama. Hal ini juga dimaksudkan untuk menghindari monopoli dan menciptakan kompetisi yang sehat.
 Penyelenggara Multipleks berhak menggunakan frekuensi yang dimiliki untuk menyalurkan program siaran dari Penyelenggara Program Siaran yang bekerja sama dengannya.
 Dalam kegiatan penyaluran tersebut, Penyelenggara Multipleks berkewajiban untuk mencegah terjadinya interferensi dengan Penyelenggara Multipleks pada wilayah jangkauan siaran yang sama dan yang bersebelahan. Daya pemancar dalam setiap wilayah jangkauan siaran akan dikaji secara teknis agar tidak terjadi interferensi.
 Kriteria interferensi tersebut ditetapkan dalam peraturan tersendiri. Pada saat buku putih ini disusun, Rencana Dasar Teknik Penyiaran sedang dalam proses penyusunan.
5.5 Regulasi Terkait Program Siaran
1. Penyelenggara Program Siaran harus memiliki Izin Penyelenggaran Penyiaran (IPP).
2. Tata cara memperoleh IPP diatur tersendiri. IPP dalam penyelenggaraan TVD-TT tidak mengharuskan Penyelenggara Program Siaran mempunyai infrastruktur dan BHP sendiri.
3. Di dalam penyelenggaraan sistem penyiaran TVD-TT, IPP eksisting yang dimiliki lembaga penyiaran analog tetap berlaku sebagai Penyelenggara Program Siaran (Content Service Provider), namun Hak Penggunaan Frekuensi tidak dimiliki lagi.
4. Penyelenggara Program Siaran tidak harus memiliki multipleks, pemancar ataupun menara sendiri.
5. Penyelenggara Program Siaran (PS) Swasta hanya boleh menyiarkan 1 (satu) program siaran yang disalurkan melalui 1 (satu) Penyelenggara Multipleks yang beroperasi dalam wilayah jangkauan siaran sebagaimana tercantum pada IPP yang dimiliki. Bila wilayah layanan dari Penyelenggara Program Siaran yang tercantum dalam IPP mencakup beberapa wilayah jangkauan siaran pada lebih dari 1 (satu) zona layanan maka layanan yang dimaksud dalam IPP tetap dapat dilaksanakan.
5.6 Regulasi Terkait Penyelenggara Multipleks
1. Penyelenggara Multipleks adalah jenis penyelenggaran baru yang dibutuhkan untuk memberikan layanan TVD-TT. Penyelenggara Multipleks merupakan salah satu bentuk layanan infrastruktur untuk mengantisipasi konvergensi UU Telekomunikasi dan Penyiaran, dimana penyelenggara konten (content service provider) dipisahkan dengan penyelenggara infrastruktur (network provider).
2. Penyelenggara Multipleks memerlukan izin tersendiri (diluar IPP).
3. Penentuan pemberian izin Penyelenggara Multipleks dilakukan melalui proses seleksi.
4. Penyelenggara Multipleks harus menyediakan sistem multiplekser dan sistem transmisi sendiri.
5. Penyelenggara Multipleks beroperasi sekurang-kurangnya dalam 1 (satu) zona layanan.
6. Penyelenggara Multipleks harus membawa dan memancarkan program-program siaran dari para Penyelenggara Program Siaran yang ada di zona layanannya dengan menggunakan sekurang-kurangnya 2/3 dari kapasitas salurannya.
7. Penyelenggara multipleks dapat menggunakan sebanyak-banyaknya sepertiga dari kapasitas salurannya untuk jasa tambahan
8. Penyimpangan dari butir 6 dan 7 harus seizin menteri dan bersifat sementara (sambil menunggu kesiapan dari Penyelenggara Program Siaran Lokal).
9. Pemerintah menetapkan harga tertinggi sewa saluran siaran pada penyelenggara multipleks. Sehingga harga sewa yang ditetapkan oleh Penyelenggara Multipleks adalah harga yang layak.
10. Penyelenggara Multipleks harus menggunakan perangkat yang telah disertifikasi dan harus mengutamakan produk dalam negeri.
11. Jangkauan layanan penyelenggara multipleks harus mencakup seluruh wilayah jangkauan siaran dalam zona layanannya.
12. Penyelenggara Multipleks dapat memperoleh izin di lebih dari satu zona layanan.
13. Penyelenggara multipleks wajib memenuhi komitmen pambangunan dalam zona layanan dimana izinnya berlaku. Seluruh wilayah dalam zona layanan harus dapat dilayani sepenuhnya sesuai komitmen yang diberikan.
14. Komitmen ini harus dituangkan dalam pengajuan izinnya dan bersifat mengikat. Perubahan atas komitmen pembangunan hanya dapat dilakukan atas izin menteri.
15. Keterlambatan pemenuhan komitmen pembangunan akan dikenai denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
16. Lembaga penyiaran dapat mengajukan Penyelenggara Multipleks dengan cara mengajukan permohonan izin tersendiri diluar IPP yang telah dimilikinya.
17. Penyelenggara multipleks harus lulus uji laik operasi sebelum dapat mengkomersialkan layanannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
18. Uji laik operasi tersebut meliputi uji laik operasi perangkat multipleks untuk zona layanan dan perangkat transmisi untuk tiap wilayah jangkauan siaran.
19. Izin Penyelenggara Multipleks berlaku 10 (sepuluh) tahun dan dievaluasi setiap 5 (lima) tahun
20. Dalam hal Penyelenggara Multipleks akan menggunakan sebagian kapasitas salurannya untuk jasa tambahan, Penyelenggara tersebut harus mengajukan permohonan izin kepada menteri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
21. Apabila terjadi blank spot di zona layanannya, Penyelenggara Multipleks dapat melakukan relai siaran dari wilayah siaran sekitar area blank spot dengan metode Single Frequency Network (SFN).
5.7 Regulasi Terkait Penyedia Menara
1. Penyedia Menara diharuskan mengikuti ketentuan yang berlaku tentang menara bersama. Dalam hal ini pemerintah akan menetapkan standar dan spesifikasi teknis yang harus dipenuhi oleh Penyedia Menara.
2. Penyedia Menara diharuskan mengikuti ketentuan yang berlaku tentang menara penyiaran. Dalam hal ini pemerintah akan menetapkan standar dan spesifikasi teknis yang harus dipenuhi oleh Penyedia Menara.
3. Menara yang disediakan harus mengikuti ketentuan teknis yang berlaku meliputi penentuan lokasi dan ketinggian serta harus diperhitungkan kekuatannya untuk menampung kebutuhan Penyelenggara Multipleks. Diharapkan ketentuan ini dapat mewujudkan konsep pemakaian menara bersama (one tower policy).
4. Penyedia Menara harus menerapkan harga sewa yang ditetapkan sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Sehingga harga sewa yang ditetapkan oleh Penyedia Menara adalah harga yang layak.
5.8 Regulasi Terkait Wilayah Penyelenggaraan
1. Wilayah penyelenggaraan Multipleks adalah zona layanan.
2. Wilayah penyelenggaraan program siaran adalah wilayah jangkauan siaran.
3. Zona layanan dan wilayah jangkauan siaran ditentukan dalam peraturan tersendiri.
5.9 Regulasi Terkait Konten
1. Penyelenggara Program Siaran
o Penyelenggara Program Siaran bertanggung jawab terhadap isi siaran
o Penyelenggara Program Siaran harus mematuhi peraturan KPI mengenai isi siaran (PPP & SPS)
o Penyelenggara Program Siaran wajib mematuhi ketentuan/aturan mengenai hak siar, ralat siaran, arsip siaran, dan siaran iklan
2. Penyelenggara Multipleks
o Penyelenggara Multipleks tidak bertanggung jawab terhadap isi siaran
5.10 Regulasi Terkait Perangkat Pengguna
1. Alat bantu penerima siaran TV Digital (Set-Top-Box) yang diperdagangkan di dalam negeri harus memenuhi ketentuan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sekurang-kurangnya 20% (dua puluh perseratus) dan ditingkatkan menjadi sekurang-kurangnya 50% (lima puluh perseratus) dalam jangka waktu 5 tahun.
2. Alat bantu penerima siaran TV Digital (Set-Top-Box) dan perangkat penerima TV Digital standar harus memenuhi ketentuan teknis yang ditetapkan oleh pemerintah dengan fitur yang mampu memberikan layanan data dengan menu Bahasa Indonesia, peringatan dini bencana alam, dan dapat dilengkapi dengan sarana pengukuran rating TV.
3. Alat bantu penerima siaran TV Digital (Set-Top-Box) dan perangkat penerima TV Digital yang dibuat, dirakit, diperdagangkan, dioperasikan dan dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk keperluan penyiaran wajib disertifikasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5.11 Regulasi Terkait Kualitas
1. Penyelenggara Multiplex dan Penyedia Menara harus mematuhi Peraturan Menteri mengenai Rencana Dasar Teknik Penyiaran yang berlaku.
2. Kualitas penerimaan harus memenuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Standar kualitas ini akan dimuat dalam Rencana Dasar Teknik Penyiaran yang sekarang sedang dalam penyusunan.
5.12 Regulasi Terkait Pengamanan dan Perlindungan
1. Penyelenggara Program Siaran
 Dalam menyalurkan konten kepada masyarakat, Penyelenggara wajib :
a. memiliki hak atas setiap konten yang disalurkan;
b. mencantumkan hak yang dimilikinya untuk menyalurkan konten tersebut; dan
 Dalam hal perlindungan terhadap masyarakat, Penyelenggara harus menyediakan pusat informasi dan pelayanan masyarakat;
2. Penyelenggara Multipleks
 Penyelenggara Multipleks wajib melakukan pengamanan terhadap pemanfaatan multipleksingnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 Penyelenggara Multipleks wajib melakukan pengamanan dan perlindungan terhadap konten dari penyelenggara program siaran yang disalurkannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5.13 Regulasi Terkait Kepemilikan
1. Penyelenggara Program Siaran Swasta wajib memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku tentang pembatasan kepemilikan dan penguasaan serta kepemilikan asing sebagaimana berlaku bagi Lembaga Penyiaran Swasta. Ketentuan ini tidak berlaku untuk Lembaga Penyiaran Publik (LPP).
2. Kepemilikan asing pada Penyelenggara Multipleks mengikuti ketentuan sebagaimana pada Penyelenggara Program Siaran Swasta.
3. Tidak diperkenankan adanya kepemilikan silang antar Penyelenggara Multipleks dalam satu zona layanan baik langsung maupun tidak langsung.
5.14 Regulasi Terkait Badan Hukum Penyelenggara
1. Penyelenggara Program Siaran mengikuti ketentuan sebagaimana yang berlaku untuk lembaga penyiaran (LPP dan LPS).
2. Penyelenggara Multiplex harus berbentuk badan hukum perseroan terbatas.
3. Penyelenggara Multiplex, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Didirikan oleh WNI
b. Didirikan dengan bentuk Badan Hukum Indonesia berupa perseroan terbatas.
5.15 Regulasi Terkait Kontribusi pada Negara dan Masyarakat
1. Penyelenggara Program Siaran memiliki kewajiban pada negara dalam bentuk membayar IPP
2. Penyelenggara Program Siaran harus memberikan iklan layanan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk sosialisasi implementasi sistem penyiaran TVD-TT.
3. Penyelenggara Multipleks berkewajiban membayar BHP frekuensi sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Penyelenggara Multipleks dikenai BHP jasa telekomunikasi untuk jasa layanan tambahannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5. Penyelenggara Multipleks berkewajiban membayar kontribusi pembangunan universal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5.16 Regulasi Terkait Ketentuan Peralihan
1. Semua permohonan izin sebagai lembaga penyiaran yang diajukan setelah dikeluarkannya Peraturan Menteri ini akan diproses sebagai pengajuan izin sebagai Penyelenggara Program Siaran yang pelaksanaannya setelah Penyelenggara Multipleks ditetapkan.
2. Semua pemegang IPP eksisting secara otomatis akan memperoleh izin sebagai Penyelenggara Program Siaran dengan wilayah jangkauan siaran sesuai dengan wilayah jangkauan siaran yang tercantum pada IPP nya, kecuali Hak Penggunaan frekuensi.
3. Apabila pada satu wilayah jangkauan siaran telah terdapat Penyelenggara Multipleks, maka ISR yang dipegang oleh Lembaga Penyiaran tidak dapat diperpanjang lagi setelah periode simulcast berakhir.
4. Penyiaran secara simulcast antara TV Analog dan TV Digital diselenggarakan paling lambat sampai akhir tahun 2017.
5. Selama masa simulcast, Lembaga Penyiaran yang telah beroperasi diharuskan menayangkan penjelasan migrasi ke TV Digital setiap dua jam sekali.
6. Permohonan Izin Penyelenggara Penyiaran yang sedang dalam proses akan memperoleh IPP dengan ISR sekunder
7. Permohonan Izin Penyelenggara Penyiaran yang sedang dalam proses akan memperoleh IPP dengan ISR sekunder
8. Semua Lembaga Penyiaran dengan IPP sekunder diharuskan melakukan migrasi ke penyiaran digital selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah tersedianya penyelenggara multipleks yang beroperasi di wilayah jangkauan siarannya
9. Masa transisi ke TV Digital (simulcast) bagi lembaga penyiaran yang telah beroperasi adalah selambat-lambatnya 3 tahun untuk daerah ekonomi maju dan 5 tahun untuk daerah ekonomi kurang maju sejak tersedianya penyelenggara multipleks
10. Selama masa simulcast perangkat penerima televisi analog harus tetap dapat dipakai menerima siaran dari pemancar TV digital (dengan alat bantu penerima siaran (STB)).
11. Selama masa transisi alokasi frekuensi yang digunakan untuk penyiaran TV digital harus disesuaikan kembali dengan rencana dasar induk frekuensi siaran TV digital.
12. Penyelenggara Multipleks yang juga sebagai Lembaga Penyiaran diwajibkan membuat pembukuan akunting secara terpisah (accounting separation) untuk setiap izinnya.
13. Layanan televisi digital teresterial penerimaan tetap yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Komunitas akan diatur dengan peraturan Menteri tersendiri.




Bab VI
TRANSISI KE TVD-TT

Gambar 6.1 Tahapan Penyelenggaraan TVD-TT
Penerapan TVD-TT dilakukan secara bertahap dengan batas waktu cut-off TV Analog paling lambat 2017; implementasi akan dimulai secara bertahap dengan kota-kota besar seperti Jabodetabek, Surabaya, Bandung, Yogyakarta, Medan, Palembang, Makasar, Denpasar, Banjarmasin dan kota-kota lainnya.
Sosialisasi kepada masyarakat secara lebih intensif akan dilakukan melalui promosi, iklan masyarakat, pampflet, penyuluhan ke sekolah-sekolah, dealer-dealer/took-toko pesawat penerima TV dll. Dengan cara sosialisasi yang insentif, diharapkan masyarakat dapat memahami TVD-TT, langkah-langkah apa saja yang perlu dilakukan untuk menerima/menikmati siaran TVD-TT dan juga memahami bahwa dalam jangka waktu tertentu, siaran TV Analog akan dihentikan sama sekali.
Selama masa transisi migrasi atau simulcast, masyarakat dapat menikmati siaran TVD-TT dengan alat bantu penerima STBT yang dihubungkan ke pesawat penerima TV analog yang telah dimiliki. Pemerintah akan mendorong agar industri dalam negeri dapat memproduksi STB standar dengan harga terjangkau oleh masyarakat.
Pusat-pusat bantuan masyarakat atau ”call center” akan disediakan oleh semua stakeholder termasuk pemerintah, industri penyiaran, industri STB dan dealernya; agar transisi dapat berjalan secara mulus dengan kerugian seminimal mungkin bagi masyarakat dan industri.
Diharapkan bila penetrasi jangkauan dalam suatu wilayah telah mencapai lebih dari 80% (delapan puluh per seratus) dan 80% (delapan puluh per seratus) pemirsa telah memiliki STB atau pesawat TV digital maka siaran analog di wilayah akan dihentikan.
Masa simulcast diperkirakan berjangka waktu + 3 (tiga) tahun di daerah ekonomi maju dan + 5 tahun di daerah ekonomi kurang maju dan dapat ditinjau kembali sesuai kesiapan masyarakat dan penyelenggara, sehingga diperkirakan pada tahun 2018 – 2020 TV analog dapat dihentikan secara total.
Bila terdapat pemirsa yang masih tidak dapat menerima siaran TVD-TT setelah ”analog cut off”, maka pemirsa tersebut masih dapat menerima siaran TVD melalui siaran TV kabel atau satelit.
Alokasi frekuensi yang digunakan untuk TVD-TT selama simulcast dan setelah ”analog cut off” akan diatur melalui peraturan Ditjen Postel yang akan segera disusun.
TELEVISI DIGITAL
Cetak

Televisi digital atau penyiaran digital adalah jenis televisi yang menggunakan modulasi digital dan sistem kompresi untuk menyiarkan sinyal video, audio, dan data ke pesawat televisi. Alasan pengembangan televisi digital antara lain:

· Perubahan lingkungan eksternal

o Pasar TV analog yang sudah jenuh

o Kompetisi dengan sistem penyiaran satelit dan kabel

· Perkembangan teknologi

o Teknologi pemrosesan sinyal digital

o Teknologi transmisi digital

o Teknologi semikonduktor

o Teknologi peralatan yang beresolusi tingggi

Keberadaan TV Digital di Indonesia

Stasiun televisi memanfaatkan sistem teknologi digital (khususnya perangkat studio) untuk memproduksi program, editing, recording dan menyimpan data. Pengiriman sinyal gambar, suara dan data menggunakan sistem transmisi digital dengan menggunakan satelit hanya dimanfaatkan oleh siaran TV berlangganan.

Frekuensi TV Digital

Aplikasi teknologi digital pada sistem penyiaran TV yang dikembangkan di pertengahan tahun 90an dan diujicobakan pada tahun 2000. Pada awal pengoperasian sistem digital, dilakukan siaran TV secara bersama dengan siaran analog sebagai masa transisi. Ujicoba sistem tersebut dilakukan sampai mendapatkan hasil penerapan siaran TV digital yang paling ekonomis, sesuai dengan kebutuhan dari negara yang mengoperasikan.

Secara teknis, pita spektrum frekuensi radio yang digunakan untuk televisi analog dapat digunakan untuk penyiaran televisi digital. Perbandingan lebar pita frekuensi yang digunakan TV analog dan TV digital adalah 1 : 6. Artinya bila pada teknologi analog memerlukan pita selebar 8 MHz untuk satu kanal transmisi, maka pada teknologi digital dengan lebar pita frekuensi yang sama dengan teknik multiplex, dapat memancarkan sebanyak 6 hingga 8 kanal transmisi sekaligus dengan program yang berbeda.

Selain ditunjang teknologi penerima yang mampu beradaptasi dengan lingkungan yang berubah, TV digital ditunjang oleh produksi peralatan audio visual (video camera, dll) yang menggunakan format digital dan sejumlah pemancar yang membentuk jaringan berfrekuensi sama sehingga daerah cakupan dapat diperluas.

Teknologi digital efisien dalam pemanfaatan spektrum. Satu penyelenggara televisi digital memanfaatkan spektrum dalam jumlah yang cukup besar. Artinya, tidak hanya 1 (satu) kanal pembawa melainkan lebih. Penyelenggara berfungsi sebagai operator penyelenggara jaringan, yang mentransmisikan secara teresterial program dari stasiun televisi lain menjadi satu paket layanan sebagaimana penyelenggaraan televisi kabel berlangganan yang ada saat ini.

Kelebihan Frekuensi TV Digital

Meningkatnya penyelenggaraan televisi dimasa depan dapat diantisipasi dengan suatu terobosan kebijakan dalam pemanfaatan spektrum frekuensi. Penyelenggara televisi digital berfungsi sebagai operator penyelenggara jaringan televisi digital, sedangkan program atau content disediakan oleh operator yang khusus menyelenggarakan jasa program/content televisi digital (operator lain). Dari aspek regulasi, terdapat izin penyelenggara jaringan dan izin penyelenggara jasa program/content sehingga dapat menampung banyak perusahaan baru yang bergerak dibidang penyelenggaraan televisi digital.

Bentuk penyelenggaraan sistem penyiaran di era digital mengalami perubahan baik dari pemanfaatan kanal maupun teknologi jasa pelayanannya. Pada pemanfaatan kanal frekuensi, terjadi efisiensi penggunaan kanal. Satu kanal frekuensi yang saat ini hanya bisa diisi oleh satu program saja nantinya bisa diisi antara empat sampai enam program sekaligus.

Kualitas Penyiaran TV Digital

Desain dan implementasi sistem siaran TV digital (terutama) ditujukan pada peningkatan kualitas gambar. TV digital memungkinkan pengiriman gambar dengan akurasi dan resolusi tinggi. Sistem TV digital mampu menghasilkan penerimaan gambar yang jernih, stabil, dan tanpa efek bayangan atau gambar ganda, walaupun pesawat penerima berada dalam keadaan bergerak dengan kecepatan tinggi. Sistem TV digital tidak mengenal gambar tidak jelas, gambar ganda (ghost), dan kualitas gambar buruk lainnya, karena pada teknik digital hanya dikenal YES or NO. Gambar bagus atau tidak ada sama sekali.

Manfaat Penyiaran TV Digital

· TV digital digunakan untuk siaran interaktif.

· Aplikasi teknologi siaran digital menawarkan integrasi dengan layanan interaktif, layanan komunikasi dua arah seperti internet.

· Penyiaran TV digital terrestrial bisa diterima oleh sistem penerimaan TV tidak bergerak dan penerimaan TV bergerak (mobile TV/HP). Kebutuhan daya pancar TV digital juga lebih kecil.

· Penyiaran TV Digital menyebabkan tersedianya saluran siaran yang lebih banyak.

Transisi ke TV Digital

Migrasi dari teknologi analog ke teknologi digital membutuhkan penggantian perangkat pemancar TV dan penerima siaran TV. Karena pesawat TV analog tidak bisa menerima sinyal digital, maka diperlukan alat tambahan yang dikenal dengan Set-Top Box yang berfungsi menerima dan merubah sinyal digital menjadi sinyal analog.

Set-Top Box berguna untuk meminimalkan resiko kerugian (baik bagi operator TV maupun masyarakat) agar pesawat penerima analog dapat menerima siaran analog dari pemancar TV yang menyiarkan siaran TV Digital, sehingga pemirsa (masyarakat) yang telah memiliki pesawat penerima TV analog secara perlahan-lahan dapat beralih ke teknologi TV digital dengan tanpa terputus layanan siaran yang ada selama ini

Infrastruktur TV digital terrestrial relatif jauh lebih mahal dibandingkan dengan infrastruktur TV analog. Karena itu, operator TV (yang sudah ada) dapat memanfaatkan infrastruktur yang telah dibangun, seperti studio, bangunan, SDM dan lain sebagainya dan menerapkan pola kerja dengan calon penyelenggara TV digital. Sehingga di kemudian hari penyelenggara TV digital dapat dibagi menjadi penyedia jaringan (Network Provider) dan penyedia isi (Content Provider).

Sistem Pemancar TV Digital

Di seluruh dunia ada tiga standar TV digital, yaitu: Digital Television (DTV) di USA, Digital Video Broadcasting Terrestrial (DVB-T) di Eropa dan Integrated Services Digital Broadcasting Terrestrial (ISDB-T) di Jepang. Semua standar di atas berbasiskan OFDM dengan error correcting code reed Solomon dan/atau convolutional coding dan audio codingnya adalah MPEG-2 Audio AAC untuk ISDB-T dan DTV dan MPEG-1 layer2 untuk DVB-T.

Jepang membuat standar sendiri dalam hal TV Digital ini [1]. Dibandingkan dengan DTV dan DVB-T, ISDB-Tnya Jepang dikabarkan sangat fleksibel dan memiliki kelebihan terutama pada penerima yang bergerak (mobile reception). ISDB-T lebih tahan terhadap efek Doppler. ISDB-T yang merupakan satu dari dua saudaranya yaitu ISDB-S (untuk transmisi lewat kabel) dan ISDB-S (untuk satelit), juga bisa diaplikasikan pada sistem dengan bandwidth 6,7MHz dan 8MHz.

Fleksibilitas ISDB-T bisa dilihat dari mode yang dipakai, yaitu: mode 1 untuk aplikasi mobile SDTV, mode 2 untuk aplikasi penerima yang mobile dan fixed HDTV/SDTV dan Mode 3 untuk yang khusus penerima fixed HDTV/SDTV. Semua data modulasi fleksible untuk QPSK dan 16QAM atau 64QAM. Perubahan mode ini bisa diatur melalui apa yang disebut TMCC (Transmission and Multiplexing Configuration Control)

Alamat Email Media Cetak Indonesia

Alamat Email Media Cetak Indonesia

Menulis di Media Cetak Indonesia (1)
Bagi siapa saja yg berminat mengirim tulisan ke media cetak (koran/majalah), maka berikut sedikit tips dari saya + tambahannya disini :
1. Panjang tulisan antara 700 sampai 1000 kata *. cara melihat jumlah kata: MS WORD –> tools–> wordcount —> words
2. Kirim ke media via email dalam bentuk MS WORDS via attachment.
Alamat email2 media cetak sebagai berikut:

Media Nasional:
1. Republika:
Redaksi : redaksi@republika.co.id
Sekretariat Redaksi : sekretariat@republika.co.id
Webmaster ROL : webmaster@republika.co.id
2. Kompas:
(1) opini@kompas.com
(2) opini@kompas.co.id
(3)kompas@kompas.com

3. Media Indonesia
redaksi@mediaindonesia.co.id
4. Suara Pembaruan
koransp@suarapembaruan.com
opinisp@suarapembaruan.com
5. Sinar Harapan
(1)redaksi@sinarharapan.co.id
(2)info@sinarharapan.co.id 6. Harian Pelita
hupelita@indo.net.id7. Jawa Pos
(1) editor@jawapos.com
(2) editor@jawapos.co.id
8. Suara Karya
redaksi@suarakarya-online.com
9. Koran Tempo
ndewanto@mail.tempo.co.id
10. Majalah Tempo
hidayat@mail.tempo.co.id
Media Daerah Sumatera
1. Waspada (Medan)
(1) redaksi@waspada.co.id
(2) waspada@waspada.co.id
2. SIB - Suara Indonesia Baru (Medan)
redaksi@hariansib.com
3. Batam Pos
redaksi@harianbatampos.com
4. Serambi Indonesia (Aceh)
(1) redaksi@serambinews.com
(2) serambi_indonesia@yahoo.com
5. Sriwijaya Post (Palembang)
(1) sripo@persda.co.id
(2) sripo@mdp.net.id
Media Daerah Jawa
1. Pikiran Rakyat (Jawa Barat)
redaksi@pikiran-rakyat.com
info@pikiran-rakyat.com
2. Suara Merdeka (Jawa Tengah)
redaksi@suaramer.famili.com
3. Kedaulatan Rakyat (Yogyakarta)
redaksi@kr.co.id
4. Koran Bernas (Yogyakarta)
koranbernas@yahoo.com
5. Harian Surya (Jawa Timur)
surya1@padinet.com
6. Harian Duta Masyarakat (Jawa Timur)
dumas@sby.centrin.net.id
7. Surabaya Post (Jawa Timur)
redaksi@surabayapost.info
admin@surabayapost.info
Media Daerah Bali
1. Bali Post
balipost@indo.net.id
Media Daerah Kalimantan
1. Banjarmasin Post
banjarmasin_post@persda.co.id
bpostmania@telkom.net
2. Pontianak Pos
redaksi@pontianakpos.co.id
Media Daerah Sulawesi
1.Harian Fajar (Makassar)
fajar@fajar.co.id
Jadi, setelah Anda selesai menulis di MS WORD sebanyak 700 - 1000 kata, maka kirimkan ke media yg dituju melalui email mereka. Sekali lagi, artikel dikirim via attachment. Dan jangan lupa tulis di subject email
sbb: “Artikel Opini: ” [judul tulisan anda di sini…]
Langkah pertama, cobalah menulis ke koran, bukan majalah. Karena kolom di majalah biasanya pesanan dari redaksi; biasanya diisi penulis yg sudah beken seperti Rizqon Khamami.
Catatan:
1. Email redaksi sejumlah harian/koran Indonesia di atas adalah email media cetak. Sedangkan email media online seperti detik.com, dll tidak termasuk di sini.
2. Perlu diketahui bahwa tulisan kita yang dimuat di media cetak, akan otomatis dimuat di website mereka masing-masing. Artinya, kalau tulisan kita tampil di website koran bersangkutan berarti dimuat di media cetaknya. Memang koran seperti Waspada (Medan) dan Riau Pos (Riau) pernah memiliki dua edisi online dan offline (cetak), tapi sekarang sudah tidak lagi. Ini untuk menjawab pertanyaan Rahmatsyah Rangkuti yang agak bingung soal ini.
3. Jangan pernah mengirim satu tulisan pada dua koran nasional atau dua koran yang satu daerah dalam waktu bersamaan. Karena kalau sama-sama dimuat di kedua koran tsb. kita akan mendapat sangsi berupa tulisan kita tidak akan lagi dimuat di keduanya. Akan tetapi, kalau dikirim pada dua koran yang lain segmennya, seperti ke koran nasional dan koran daerah itu tidak apa-apa walaupun seandainya sama-sama dimuat.
4. Kalau Anda memiliki alamat email media cetak yang belum saya sebut atau alamat email dari saya salah, silahkan tulis di kotak komentar di bawah untuk melengkapi dan mengoreksi.[]