Cari Blog Ini

Sabtu, 30 Juli 2011

Peluang Lahirnya Era Penyiaran Televisi Digital

Meski tak diwarnai dengan perayaan yang gegap-gempita, pada 13 Agustus 2008 Indonesia telah menapak ke analog_tvpintu teknologi penyiaran televisi digital. Peristiwa itu berupa soft launching siaran TV digital oleh TVRI. Langkah ini jelas akan menjadi lokomotif bagi perubahan yang bakal cukup radikal di bidang penyiaran televisi nasional.
Perubahan atau penyesuaian itu tak hanya di sisi penyedia konten dan infrastruktur penyiaran, tetapi juga di masyarakat. Sudah jamak diketahui bahwa masyarakat makin mengandalkan televisi sebagai media informasi sekaligus hiburan, yang ditandai kian tahun kian meningkat peredaran jumlah pesawat televisi. Saat ini ada sekitar 40 juta unit televisi yang ditonton lebih dari 200 juta orang.
Langkah awal perubahan ini bakal menjadi era baru bagi dunia industri televisi nasional, menggantikan era penyiaran televisi analog yang dimulai pada 17 Agustus 1962 berupa siaran percobaan TVRI dalam acara HUT Proklamasi Kemerdekaan XVII Indonesia dari halaman Istana Merdeka Jakarta. Pada 24 Agustus 1962, TVRI mengudara pertama kalinya dengan acara siaran langsung upacara pembukaan Asian Games IV dari Stadion Utama Gelora Bung Karno.
Teknologi TV digital dipilih karena punya banyak kelebihan dibandingkan dengan analog. Teknologi ini punya ketahanan terhadap efek interferensi, derau dan fading, serta kemudahannya untuk dilakukan proses perbaikan (recovery) terhadap sinyal yang rusak akibat proses pengiriman/transmisi sinyal. Perbaikan akan dilakukan di bagian penerima dengan suatu kode koreksi error (error correction code) tertentu. Kelebihan lainnya adalah efisiensi di banyak hal, antara lain pada spektrum frekuensi (efisiensi bandwidth), efisiensi dalam network transmission, transmission power, maupun consumption power.
Di samping itu, TV digital menyajikan gambar dan suara yang jauh lebih stabil dan resolusi lebih tajam ketimbang analog. Hal ini dimungkinkan oleh penggunaan sistem Orthogonal Frequency Division Multiplexing (OFDM) yang tangguh dalam mengatasi efek lintas jamak (multipath). Pada sistem analog, efek lintasan jamak menimbulkan echo yang berakibat munculnya gambar ganda (seakan ada bayangan).
Kelebihan lainnya adalah ketahanan terhadap perubahan lingkungan yang terjadi karena pergerakan pesawat penerima (untuk penerimaan mobile), misalnya di kendaraan yang bergerak, sehingga tidak terjadi gambar bergoyang atau berubah-ubah kualitasnya seperti pada TV analog saat ini.
Tvdigital
Standar DVB-T dan DAB
Pemerintah telah memutuskan sistem Digital Video Broadcasting-Terrestrial (DVB-T) sebagai standar nasional Indonesia karena dari hasil uji coba yang dilakukan oleh Tim Nasional Migrasi TV dan Radio dari Analog ke Digital, teknologi DVB-T lebih unggul dan memiliki manfaat lebih dibandingkan dengan teknologi penyiaran digital lainnya.
Teknologi ini mampu memultipleks beberapa program sekaligus, di mana enam program siaran dapat ”dimasukkan” ke dalam satu kanal TV berlebar pita 8 MHz, dengan kualitas jauh lebih baik. Ibarat satu lahan, yang semula hanya dapat dimanfaatkan untuk satu rumah, dengan teknologi ini mampu dibangun enam rumah dengan kualitas bangunan jauh lebih baik dan kapasitas ruangan lebih banyak. Di samping itu, penambahan varian DVB-H (handheld) mampu menyediakan tambahan sampai enam program siaran lagi untuk penerimaan bergerak (mobile). Hal ini sangat memungkinkan bagi penambahan siaran-siaran TV baru.
Bagi industri radio, secara logis akan ditentukan penggunaan teknologi DAB (Digital Audio Broadcasting) yang dikembangkan sebagai penyeimbang teknologi DVB-T sebagaimana sudah diimplementasikan di lebih dari 40 negara, khususnya negara-negara Eropa. Teknologi DAB bila dikembangkan menggunakan teknologi Digital Multimedia Broadcasting (DMB), yaitu dengan menambahkan DMB multimedia prosesor, akan mampu menyiarkan konten gambar bergerak sebagaimana siaran TV. Hal ini telah menstimulasi para pelaku industri radio untuk mengembangkan bisnisnya dengan menambah konten berupa gambar bergerak, seperti informasi cuaca, peta jalan, video clip, dan film, sebagaimana yang terjadi di industri televisi.
Berbeda dengan industri TV yang harus secara total bermigrasi ke digital karena tuntutan perkembangan teknologi, migrasi digital dalam industri radio hanya sebuah pilihan karena teknologi radio FM dianggap sudah cukup memiliki kualitas dan efisiensi yang baik. Apalagi belum lama ini pemerintah baru selesai menata ulang alokasi frekuensi radio FM yang berkonsekuensi pada perpindahan frekuensi bagi sebagian besar operator radio dan timbulnya biaya investasi tambahan bagi operator radio tersebut. Teknologi radio FM tetap akan bertahan sampai belasan tahun ke depan.
Pertimbangan migrasi
Implementasi sistem TV digital di Eropa, Amerika, dan Jepang sudah dimulai beberapa tahun lalu. Di Jerman, proyek ini telah dimulai sejak tahun 2003 untuk kota Berlin dan tahun 2005 untuk Muenchen dan saat ini hampir semua kota besar di Jerman sudah bersiaran TV digital. Belanda telah memutuskan untuk melakukan switch off (penghentian total) siaran TV analognya sejak akhir 2007. Perancis akan menerapkan hal sama pada tahun 2010. Inggris sejak akhir 2005 telah melakukan uji coba mematikan beberapa siaran analog untuk menguji penghentian total sistem analog bisa dilakukan pada tahun 2012. Kongres Amerika Serikat telah memberikan mandat untuk menghentikan siaran TV analog secara total pada 2009, begitu pula Jepang pada 2011.
Negara-negara di kawasan Asia juga sudah mulai melakukan migrasi total. Di Singapura, TV digital diluncurkan sejak Agustus 2004 dan saat ini telah dinikmati lebih kurang 250.000 rumah. Di Malaysia, uji coba siaran TV digital juga sudah dirintis sejak 1998 dengan dukungan dana sangat besar dari pemerintah dan saat ini siarannya sudah bisa dinikmati lebih dari 2 juta rumah.
Keputusan pemerintah atas penggunaan DVB-T sebagai standar TV digital terestrial akan menjadi lokomotif terjadinya migrasi dari era penyiaran analog menuju era penyiaran digital di Indonesia. Pilihan ini membuka peluang ketersediaan saluran siaran yang lebih banyak, yang berimplikasi dalam banyak aspek. Untuk itu, peran pemerintah menjadi sangat strategis dalam mempersiapkan pengembangan sumber daya manusia yang mampu mengisi dan menjadi pelaku industri penyiaran digital. Momentum penyiaran digital ini diharapkan dapat menjadi pemicu tumbuh dan berkembangnya kemandirian bangsa.
Peran pemerintah melalui Departemen Komunikasi dan Informatika memang terlihat cukup besar. Banyak hal yang telah dilakukan, antara lain pembentukan tiga working group (WG), yaitu WG Regulasi TV Digital, WG Master Plan Frequency, dan WG Teknologi Peralatan untuk Persiapan Implementasi TV Digital. Selain itu, telah dilakukan pembentukan konsorsium uji coba TV digital, pembagian set-top box (STB) kepada perwakilan masyarakat, sampai dengan kegiatan sosialisasi ke berbagai daerah yang melibatkan beragam unsur masyarakat.
Partisipasi aktif pemerintah dalam implementasi teknologi TV digital ini menjadi penting karena migrasi ini akan menimbulkan revolusi di bidang penyiaran. Tulisan Bambang Heru Tjahjono, ketua WG Teknologi Peralatan Depkominfo di Kompas (12/9), dengan jelas mengajak pentingnya keberpihakan pemerintah dalam pengembangan industri nasional dalam implementasi TV digital ini.
Potensi
Banyak potensi industri nasional yang perlu dikembangkan dan dilibatkan untuk berpartisipasi dalam implementasi TV digital ini, seperti PT INTI, Polytron, Panggung, dan Xirka Chipset yang sudah siap dalam industri STB nasional. Begitu pula PT LEN yang telah memfokuskan diri dalam produksi perangkat transmisi. Di samping itu, ada beberapa production house (PH) yang telah siap dalam memproduksi konten berteknologi digital. Peran aktif mereka perlu disambut dan bahkan dipacu agar dapat memberikan kontribusi yang semakin konvergen menuju implementasi teknologi TV digital ini.
Pemerintah perlu memberikan semacam insentif bagi industri nasional yang ingin berpartisipasi dalam produksi perangkat TV digital agar tidak kalah bersaing dengan pelaku industri dari negara lain yang secara agresif telah masuk ke Indonesia, seperti China dan Korea. Apalagi beberapa industri nasional kita sudah siap untuk melakukan customized produknya agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia, seperti penambahan fitur Electronic Program Guide (EPG) versi Indonesia, Early Warning System (EWS), fitur Interactivity yang lebih baik, dan tidak kalah penting fitur Peoples Meter yang dapat memberikan fungsi viewer rating dan Polling System yang merupakan komponen penting dalam industri siaran TV.
Fitur terakhir ini sangat penting agar industri TV kita tidak berada dalam kondisi ”terjajah” dan sangat bergantung kepada lembaga survei asing, yang akurasi hasil rating-nya belum tentu dapat dipertanggungjawabkan

Minggu, 24 Juli 2011

2 HARI SEKOLAH PRODUKSI TV DAN FILM

Selamat datang di terobosan bebas
2 HARI SEKOLAH PRODUKSI  TV DAN FILM
Segala sesuatu yang perlu Anda ketahui tentang produksi film dan televisi dapat dipelajari dalam dua sampai tiga hari." Kami melakukannya dalam dua hari. Dari ide,memahami, memproduksi langsung, keuangan, memasarkan dan mendistribusikan film dan acara tv anda.
akan meliputi:

  • 1. Independen Filmmaking
  • 2. Screenwriting
  • 3. Guilds dan Stasiun tv indonesia
  • 4. Pra-Produksi
  • 5. Mengarahkan A sampai Z
  • 6. Produksi dasar: Shooting film Anda
  • 7. Poska Produksi: Finishing film Anda
  • 8. Digital Filmmaking A sampai Z
  • 9. Penganggaran A sampai Z
  • 10. Publisitas dan Pemasaran
  • 11. TV Kabel dan Video Penjualan
  • 12. Penjualan & Keuntungan Luar Negeri
  • 13. Pembiayaan dan dealmaking
  • 14. Distribusi
  • 15. Organisasi: Mempersiapkan Jadwal Shooting
  • 16. Pembuat film itu Gameplan: A Roadmap Sukses
  • Kenapa harus pergi ke sebuah sekolah film mahal.
    Yang saya dan anda inginkan: 
  • Sebuah film yang hebat informasi dan pembuatan film pendidikan untuk sedikitnya biaya dalam periode waktu terpendek.
  • Hayo Mengapa menunggu?
  • Daftar dan Hubungi sekarang 08170970639/081519213045/02198641990//
  • (SEKOLAH,KELOMPOK,PRIBADI.....)

Kamis, 24 Februari 2011

sutradara film yang bermutu dan populer

 

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgg-7ZaBZzL4pevT0HBbBsDsd8X-3kgnfbED4ONcj1hBNBDCKAUg93NmblbMpPT9b2pRHrjuwdtgyoLgaaevnBfJc4mxNjLDuUQV9Lf9hLQmLquwTEHAb-qNQj_XykxRBOxfSKkrmPw8zqV/s320/bond2-dlm.jpg
Hampir semua Sutradara pasti ingin film yang ia garap menjadi film yang bermutu, populer, berkesan, serta bisa mendatangkan banyak uang. Tapi ternyata tak banyak sutradara yang bisa membuat film yang sangat berkualitas dan bisa menjadi review di dunia perfilman dunia, hanya sedikit Sutradara yang benar-benar mempunyai "sense of film". Oleh karna itu maka tak heran jika banyak Film-film berkualitas yang digarap oleh satu produser.


Produser bisa dianggap sukses jika filmnya bisa menjadi film berkualitas, meledak di pasaran dan mendatangkan banyak uang (Apalagi jika filmnya bisa masuk ominasi atau menjuarai piala Oscar). hanya beberapa Sutradar yang bisa membuat membuat film seperti itu.

Berikut Kami tampilkan daftar 10 sutradara tersukses yang dinilai berdasarkan kualitas film yang digarap, popularitas film yang digarap, serta jumlah pemasukan uang dari film yang digarap :

1. Steven Spielberg
Filmography: Munich, War of the Worlds, The Terminal, Catch Me If You Can, Minority Report, A.I., Saving Private Ryan, Amistad, Jurassic Park, The Lost World, Hook, Always, Indiana Jones and the Temple of Doom, Indiana Jones and the Last Crusade, Raiders of the Lost Ark, Empire of the Sun, The Color Purple, ET, Close Encounters of the Third Kind, JawsTotal Domestic Box Office: $3.445 BillionPer Film Average: $164.1 Million
2. Robert Zemeckis
Filmography: Beowulf, The Polar Express, Cast Away, What Lies Beneath, Contact, Forrest Gump, Death Becomes Her, Back to the Future, Back to the Future Part II, Back to the Future Part III, Who Framed Roger Rabbit, Romancing the Stone, Used CarsTotal Domestic Box Office: $1.799 BillionPer Film Average: $150 Million
3. George Lucas
Filmography: American Graffiti, Star Wars, Star Wars Episode I, Star Wars Episode II, Star Wars Episode IIITotal Domestic Box Office: $1.698 BillionPer Film Average: $340 Million

4. Ron Howard
Filmography: The Da Vinci Code, Cinderella Man, The Missing, A Beautiful Mind, How the Grinch Stole Christmas, EDtv, Ransom, Apollo 13, The Paper, Far and Away, Backdraft, Parenthood, Willow, Gung Ho, Cocoon, Splash, Night ShiftTotal Domestic Box Office: $1.606 BillionPer Film Average: $100.3 Million
5. Chris Columbus
Filmography: Rent, Harry Potter and the Chamber of Secrets, Harry Potter and the Sorcerer’s Stone, Bicentennial Man, Stepmom, Nine Months, Mrs. Doubtfire, Home Alone, Home Alone 2, Only The Lonely, Heartbreak Hotel, Adventures in BabysittingTotal Domestic Box Office: $1.567 BillionPer Film Average: $130.6 Million
6. Gore Verbinski
Filmography: Pirates of the Caribbean: The Curse of the Black Pearl, Pirates of the Caribbean: Dead Man’s Chest, Pirates of the Caribbean: At World’s End, The Weather Man, The Ring, The Mexican, Mouse HuntTotal Domestic Box Office: $1.308 BillionPer Film Average: $187 Million
7. Peter Jackson
Filmography: King Kong, The Lord of the Rings: The Fellowship of the Ring, The Lord of the Rings: The Two Towers, The Lord of the Rings: The Return of the King, The FrightenersTotal Domestic Box Office: $1.268 BillionPer Film Average: $253.6 Million

8. Tim Burton
Filmography: Sweeney Todd, Corpse Bride, Charlie and the Chocolate Factory, Big Fish, Planet of the Apes, Sleepy Hollow, Mars Attacks!, Ed Wood, Batman Returns, Edward Scissorhands, Batman, Beetlejuice, Pee-Wee’s Big AdventureTotal Domestic Box Office: $1.267 BillionPer Film Average: $97.4 Million
9. Sam Raimi
Filmography: Spider-Man, Spider-Man 2, Spider-Man 3, The Gift, For Love of the Game, A Simple Plan, The Quick and the Dead, Army of Darkness, DarkmanTotal Domestic Box Office: $1.247 BillionPer Film Average: $138.5 Million
10.James Cameron
Filmography: Titanic, True Lies, Terminator 2, The Abyss, Aliens, TerminatorTotal Domestic Box Office: $1.147 BillionPer Film Average: $163.8 Million

Jumat, 18 Februari 2011

Kevin Costner Sutradarai Mini Seri TV

Kevin Costner Sutradarai Mini Seri TV

Kevin Costner, bintang film dan juga pernah menyutradarai film layar lebar seperti Wyatt Earp, The Postman, Open Range dan Dances With Wolves,  berencana untuk menjadi sutradara tv.

Adapun kabarnya nih, Kevin, yang emang suka banget dengansejarah,bakalan meyutradarai mini seri TV yang menceritakan tentang usai perang saudara di Amerika.

Gak hanya itu, seperti yang dikabarkan Femalefirst,co.uk, Kevin juga bakal main dalam mini seri itu yang mana akan mempelajari tentang penduduk (settlement) di bagian barat Negara-negara bagian Amerika.
Dan jika rencana itu terealisir jaringan tv Amerika A&E berkenan mengudarakan mini seri tersebut.

Dia (Costner) lebih mengerti film barat ketimbang orang lain, dan dia menghormati genre.”

“Dia tahu semua detail tentang budaya barat; ini adalah jenis film yang sangat dia sukai. Itu adalah kesempatan yang sempurna,” ujar jubir buat jaringan A&E.

Meski Kevin jadi terkenal berkat peran-perannya seperti dalam film The Untouchable dan Field of Dreams, tapi sukses paling besar yang pernah dia dapat adalah ketika dirinya menjadi pemain dan juga sekaligus sutradara Dances with Wolves tahun 1990 dimana film itu  dinominasikan dalam 20 katergori di piala Oscar dan memenangkan Best Picture dan juga Best Director.

Buku Buku Seni Sinema Televisi

Buku Buku Seni Sinema Televisi 
Dari Rumah Kertas Ke Pentas Dunia
Pengarang       : A. Syaeful Anwar
Halaman          : 248
Editor              : Seno Gumira Ajidarma
ISBN               : 979-00351
Cetakan I        : Maret 2005

Buku ini berasal dari sebuah tesis tentang biografi Nobertus Riantiarno, seorang tokoh teater modern Indonesia. Berbicara juga tentang Teater Koma dan tentang perbincangan antar wacana terutama seni tradisional dan seni modern.








Film/Media Seni
Pengarang       : D. A. Peransi
Halaman          : 197
Editor              : Marselli Sumarno
ISBN               : 979-00351
Cetakan I        : Juni 2005

Buku ini berisi sejumlah pemikiran dari Peransi ini meski terkesan klasik namun cukup layak untuk dibaca sebagai pembelajaran dalam dunia kini, terutama dunia film. Buku ini berisi tentang estetika film, film dokumenter, film sebagai media ekspresi dan sebagainya.






Kritik Sosial Dalam Film Komedi
Penulis             : Harun Suwardi
Halaman          : 187
Editor              : Marselli Sumarno
ISBN               : 979-00351
Cetakan I        : Juni 2005

Harun Suwardi menghabiskan hari-harinya menggeluti film-film Nya Abbas Akup, hasilnya dipoles oleh Veven Sp. Wardhana. Inilah kajian terhadap tujuh film komedi dengan kritik sosial tajam sekaligus menghibur. 








Dokumenter
Penulis             : Gerzon R. Ayawaila
Halaman          : 226
Editor              : Veven Sp. Wardhana
ISBN               : 978-979-16063-1-8
Cetakan II       : Januari 2009

Penulis buku ini selain seorang dosen adalah juga sekaligus praktisi film dokumenter. Karena itu, selain penuh dengan rujukan teori dan metodologi yang terhitung rinci, buku ini juga dilengkapi dengan pemaparan pengalaman ketika yang bersangkutan memproduksi dokumenter, termasuk juga pemaparan perihal langkah-langkah yang hendak dan harus dilakukan ketika memproduksi dokumenter.







Televisiana
Penulis             : RM. Soenarto
Halaman          : 175
Editor              : Veven Sp. Wardhana
ISBN               : 978-979-16063-0-1
Cetakan I        : Maret 2007

Buku disusun oleh seorang yang sangat berkompeten dalam bidangnya, sehingga paparannya tak berhenti sebagai semata teori dan metodologi, melainkan sudah terpraktikkan mengingat penulisnya adalah praktisi yang sudah malang-melintang dalam dunia broadcast pertelevisian baik di dalam negeri maupun tingkat internasional. Untuk itu, beberapa contoh konkret juga disertakan dalam buku ini untuk setiap persoalan yang dijadikan topik bahasan.





Programa Televisi
Penulis             : RM. Soenarto
Halaman          : 163
Editor              : Veven Sp. Wardhana
ISBN               : 978-979-16063-2-5
Cetakan I        : Agustus 2008

Teori tanpa praktik adalah mandul. Praktik tanpa teori sama dengan meraba-raba dalam kegelapan. Nah, praktik dan pengalaman mutlak bagi siapa pun yang ingin bekerja dengan sukses. Buku ini adalah uraian Pak Narto sebagai “orang lapangan” ingin berbagi dengan pembaca yang ingin maju dalam televisi. Pahit-manisnya kerja seorang produser televisi juga dipaparkan dalam buku ini.






Jejak-jejak Tradisi Bahasa Rupa Indonesia Lama
Penulis             : Wiyoso Yudoseputro
Halaman          : 244
Editor              : Nanang Gandaprawira
                         Puspito Hadi
ISBN               : 979-8699-03-3
Cetakan I        : Juli 2008

Buku ini menjadi bukti yang terdokumentasi secara runtut dan apik dari pikiran salah seorang ahli Kebudayaan dan Kesenian Indonesia yang memang memiliki nilai yang kuat dan memiliki artefak-artefak yang hingga kini masih tertinggal bahkan sebagian masih dipergunakan dan menempel dalam kehidupan manusia Indonesia modern masa kini. Seolah-olah menandai bahwa kehidupan masa lalu baru terjadi pada beberapa bulan, atau bahkan beberapa hari lalu sehingga ingatan itu seharusnya tidak bias hilang. Buku ini selain sebagai ilmu pengetahuan umum tentang kebudayaan Indonesia, juga sebagai media rewinder yang selalu mengingatkan kita tentang masa lalu yang mendasari lahirnya masa kini.



Job Description Pekerja Film (versi 01)
Tim Produksi   : Agni Ariatama
                         Arda Muhlisiun
Halaman          : 150
ISBN               : 978-979-99351-1-3
Cetakan I        : Maret 2008

Buku ini tersusun atas kontribusi para pengajar film di IKJ: Sam Sarumpaet, Eric Gunawan, Nan Achnas, Agni Ariatama, Faozan Rizal, Nurhidayat, A. Syaeful Anwar, RB. Armantono, Marselli Sumarno, Hartanto, Khikmawan Santosa, Wahyu Tri Purnomo, Abduh Aziz, Gerzon R. Ayawaila, dan Tino Saroengallo.

Buku ini sebagai petunjuk pelaksanaan pembuatan film yang disepakati semua pihak baik pekerjanya maupun perusahaan penyelenggara produksi film (baik untuk bioskop maupun televisi).



Teknik Menulis Skenario Film Cerita
Penulis             : H. Misbach Yusa Biran
Halaman          : 344
Editor              : Tugas Supriyanto
ISBN               : 979-419-314-0
Cetakan II       : 2010
Buku ini sangat membantu dan bermanfaat terutama bagi pemula yang ingin menulis skenario. Buku ini bukan saja berisi panduan teknis, namun juga berisi prinsip dan folosofi penting dipahami oleh calon penulis skenario film. Buku pertama yang menguraikan seluk-beluk penulisan skenario secara sungguh-sungguh dengan contoh-contoh yang berasal dari film-film terkenal di dunia dan ditulis secara sistematis.


The FIVE C’s of CINEMATOGRAPHY
Penulis             : Joseph V. Mascelli, A.S.C
Penerjemah      : H. Misbach Yusa Biran
Halaman          : 474
ISBN               : 978-979-16063-5-6
Cetakan II       : 2010
Buku ini memberikan gambaran bahwa penyajian cerita atau noncerita (dokumenter) melalui film memerlukan langkah-langkah dan hukum-hukum pembuatan film yang mesti dipegang para pekerja film agar karya yang diciptakannya kelak mampu membuat penonton untuk tetap duduk di kursinya.




SEJARAH FILM INDONESIA
Penulis             : Gayus Siagian
Halaman          : 162
Editor              : Gotot Prakosa
ISBN               : 978-979-16063-6-3
Cetakan I        : 2010
Buku yang berasal dari artikel panjang Gayus ini memiliki makna penting, karena karya Gayus ini telah menjadi rujukan penting bagi penulisan-penulisan buku lainnya mengenai sejarah film Indonesia. Sebelum diterbitkan sebagai buku, artikel panjang ini menjadi diktat atau artikel bahan kuliah di Lembaga Pendidikan Kesenian Jakarta (LPKJ) yang kemudian menjadi Institut Kesenian Jakarta (IKJ) dimana Gayus mengajar bidang sejarah film.



PSIKOLOGI FILM
Penulis             : Dr. Matius Ali
Halaman          : 254
Sampul & Isi   : Tugas Supriyanto
ISBN               : 978-979-99351-2-0
Cetakan I        : 2010
Buku ini ditulis untuk memenuhi kebutuhan mahasiswa film, televisi, fotografi dan kajian media serta masyarakat umum yang tertarik untuk menonton atau membaca film lewat psikoanalisis Lacan. Penulis berharap di kemudian hari ada yang berminat untuk melakukan studi atau penelitian lebih lanjut tentang psikoanalisis Lacan dan film.

Minggu, 16 Januari 2011

THE HISTORY OF TV






The birth of television was not due to one single inventor. The creation of the TV took time and many people contributed to its evolution. Some were working together, and some alone and from different countries. The first television sets were not entirely electric. They were at the beginning mechanical. It had a small motor with a spinning disc and a neon lamp, which worked together to give a blurry reddish-orange image about half the size of a business card (Left).
Quick Review of the Beginning: How it all started
1831
: Joseph Henry and Michael Faraday’s work with electromagnetism makes possible the era of electronic communication to begin.
1862: Abbe Giovanna Caselli invents the "pantelegraph" (Pictured Right) and becomes the first person to transmit a still image over wires.
1873: Scientists May and Smith experiment with selenium and light, this experiment helped inventors to transform images into electronic signals.
1876: George Carey wanted to do a complete television system and in 1877 he made drawings for what he called a "selenium camera" that would allow people to "see by electricity."
Eugene Goldstein changed the term "cathode rays" to illustrate the light emitted when an electric current was forced through a vacuum tube.
Late 1870's: Scientists and engineers Paiva, Figuier, and Senlecq were selecting other designs for "telectroscopes."
1880: The inventors Bell and Edison conceive on telephone devices that transmit image and sound. Bell's photophone used light to transmit sound and he wanted to advance his device to also send images.
1881: Sheldon Bidwell experiments with telephotography, which is another photophone.
1884: Paul Nipkow used a rotating metal disk technology to send images over wires. It is called the "electric telescope".
1900:   At the World's Fair in Paris, the 1st International Congress of Electricity took place, where Russian Constantin Perskyi made the first known use of the word "television."

 

Mechanical Television

1906: Lee de Forest invents the "Audion" vacuum tube that was necessary to electronics. The Audion was the first tube with the ablity to amplify signals. Boris Rosing combines Nipkow's disk and a cathode ray tube and builds the first working mechanical TV system (Right).
1907: Campbell Swinton and Boris Rosing suggest using cathode ray tubes (Left) to transmit images, independent of each other, they both develop electronic scanning methods to reproduce images.
Paul Gottlied Nipkow
German, Paul Nipkow developed a rotating-disc technology to transmit pictures over wire in 1884 called the Nipkow disk. This was the very first electromechanical TV scanning system. Nipkow's system was abandoned early in the history of TV for the electronic systems developed by later inventors.
John Logie Baird
John Logie Baird (Left) is remembered as being an inventor of mechanical television. Mechanical television, an earlier version of TV, was developed in late 1920s in England. During W.W.II, Baird developed the first color picture tube.
Charles Francis Jenkins
Jenkins invented a mechanical television system called radiovision and claimed to have transmitted the earliest moving silhouette images on June 14, 1923.

Electronic Television
The History of the Cathode Ray Tube
Electronic television is based on the development of the cathode ray tube, which is the picture tube found in modern TV sets. German scientist, Karl Braun invented the cathode ray tube oscilloscope (CRT) in 1897.
Vadimir Kosma Zworydin
Vladimir Kosma Zworykin invented the cathode-ray tube called the kinescope in 1929, a tube needed for TV transmission. He also invented the iconoscope, an early television camera.
Philo T. Farnsworth
Philo T. Farnsworth was the farm boy who conceived the basic operating principles of electronic television at 13 years old.

The Development of Color Television
In 1904, a German patent contained the earliest proposal for a color television system. In 1925, Zworykin filed a patent for an all-electronic color television system. But unfortunately, neither of these systems were successful but they were still considered the first color television. The very first successful color television system began commercial broadcasting in December 1953. It was based on a system designed by RCA.
In 1940, before RCA (Radio Corporation of America), CBS researchers led by Peter Goldmark invented a mechanical color television system based on the designs of John Logie Baird. The FCC (Federal Communications Commision) authorized CBS's color television technology as the national standard in October of 1950, in spite of the fact that the system was huge, complicated, and was not compatible with earlier black and white sets. RCA sued to stop the public broadcasting of CBS based systems. CBS had begun color broadcasting on five East Coast stations in June1951. However, at that time 10.5 million black and white televisions (half RCA sets) had been sold to the public and very few color sets. Color television production was stopped during the Korean War, and with the lawsuits, and the slow sales, the CBS system failed.
Those factors provided RCA with the time to design a better color television, which they based on the 1947 patent application of Alfred Schroeder. Their system passed FCC approval in late 1953 and sales of RCA color televisions began in 1954.
SOME OF THE PIONEERS
Philip Nipkow (1860-1940) He was a German engineer who at 23 years old, proposed and patented the first electromechanical television system in 1884.

Charles F Jenkins (1867-1934) He was an American inventor from Ohio and he created a mechanical television system called radiovision and claimed to have transmitted the earliest moving silhouette images on June 14, 1923.

John Logie Baird (1888-1946) He was a Scottish engineer and entrepreneur who in 1924 created the first transmissions of simple face shapes using mechanical television

Philo T. Farnsworth (1906-1971) He was an American inventor from Utah who in 1927, when he was only 21 years old, created the first electronic television system. In 1928, He publicly demonstrated the first all-electronic television image.

David Sarnoff (1891-1971) He was the President of the RCA (Radio Corporation of American. He had an important role in financing the development of electronic television. He founded NBC, the radio broadcasting of RCA, in 1926. NBC facilitated some of the earliest American mechanical television broadcasts with experimental transmissions of Felix the cat. Meanwhile, Sarnoff encouraged Zworykin to continue to develop an all-electronic television system.
Vladimir Zworykin (1889-1982) He was a Russian inventor and he created in 1929the cathode-ray tube called the kinescope. The kinescope tube was necessary needed for television. He was one of the first to demonstrate a television system with all the features of modern picture tubes. In 1923, Zworykin also invented the iconoscope -- a tube for television transmission used in the first cameras. The iconoscope was replaced but it laid the foundations for early television cameras.

TELEVISION PERSONALITIES
By Ben Garrett
While television was developed in the early 20 th century, it did not become America’s primary source of entertainment until after World War II. Early television borrowed much of its content from radio programming. This transition of vaudeville type radio acts to the television screen was enormously successful. Eventually television started to create its own forms of entertainment. Variety shows and dramas became one of America’s favorite entertainment pastimes. The popularity of television undoubtedly rests on the many dynamic personalities of its entertainers and actors.
One of television’s first stars was Bob Hope. Hope (Right) became a 20 th century American comedic icon, thanks in large part to his presence on television. Parlaying a successful radio and Broadway career to television proved to be fairly easy for this talented entertainer. In 1950 Hope signed a deal with NBC to produce television comedy specials. For over 40 years Hope’s specials entertained America, particularly at Christmas time.
The variety show is an entertainment genre belonging distinctly to television. . Television executives were eager to bring vaudeville style acts to the TV screen, and “The Ed Sullivan Show” stands as a successful example of this transition (Left). Starting in 1948, “The Ed Sullivan Show” would become televisions longest running variety series Variety shows were mass-marketed to appeal the widest possible audiences. In television’s infancy, only a few channels existed, so it was highly possible to attract giant, nationwide audiences. This show operated under the comedic mantra “to entertain some of the audience at least part of the time.” The high point of “The Ed Sullivan Show” came in 1964, when the fledgling rock band “The Beatles” made their first American appearance. This was the show’s all-time highest rated episode, and has been credited with helping to start the musical and cultural revolutions occurring in the 1960’s.
Besides its entertainment draw, television has also been a highly depended upon source for daily news. The evening news on any of the “Big 3” networks has become an American institution. Walter Cronkite (Right) was likely America’s most beloved and popular news anchor. Cronkite was a young war correspondent during World War II. In 1950 he was hired by CBS as a full time reporter. In 1962 he became CBS’s nightly newscaster. His job as anchor ran until 1981. During his tenure as America’s anchor, Cronkite covered momentous social events such as the Civil Rights Movement, the John Fitzgerald Kennedy Assassination, and the first Moon Walk by America’s NASA space program. It has been said that Cronkite was “the most trusted man in America.”
Television has not been without its female personalities. Perhaps the first beloved female star was Mary Tyler Moore (Left). In the 1960’s and 70’s Moore was the star of two of television’s first situational comedies. In the 60’s she played a wacky suburban housewife on “The Dick Van Dyke Show.” In the 1970’s Moore became a role-model for America’s feminist movement. On the “Mary Tyler Moore Show” she played the role of a Minneapolis newswoman coming off the heels of a failed relationship. The show revolved around her business and social relationships, and is of particular importance because it was the first television show in which a single woman proved to be happy and successful, without a man in her life.
Oprah Winfrey has become a truly iconic American. Her career began at the age of 19, as a news reporter for a Nashville, Tennessee television station. In 1976 she became one of the nation’s first African American anchorwomen in Baltimore, Maryland. By 1984, Oprah had landed a job as a talk show host on a then failing Chicago morning show. Oprah’s infectious personality helped her come to dominate Chicago’s morning shows within a few short years. Her daily talk show, “The Oprah Winfrey Show”.
has been syndicated nationally since 1985. Oprah is beloved by most Americans, and has achieved a level of unprecedented financial success. She is unique as a black woman who has transcended and redefined racial boundaries within the television industry. Her talk show has received numerous awards and her media empire includes magazines, book clubs, and even a movie production wing.
These five individuals are only a small sampling of the many personalities that have helped to make television America’s foremost source of entertainment. Television’s presence in our homes allows audiences to develop a unique and almost personal connection with these individuals. Beloved by their audiences, these stars enjoy an unrivaled level of celebrity in American society.

SATELLITE TELEVISION
By Brynne Steward
When satellite television first became readily available to the general public, home satellite dishes were quite impractical. The dishes used for home television viewing were large, expensive metal pieces of equipment that took up a huge amount of space. One can see how this sort of technology already excludes those who may not be able to afford this technology or who do not have enough space to store the necessary equipment. In the early years of satellite television, only the more well-off die hard TV fans would even go through the hassle and expense to get the satellites installed. However, a lot has changed since then. Now, many more people have taken advantage of satellite television because the dishes are a lot smaller and more manageable, able to perch on top of almost any rooftop, as well as less expensive.
There are more reasons why satellite television became more popular over the years. One reason was to alleviate a problem that currently existed for television viewers. The problem was the limitations of the current system of broadcast television. Broadcast television stations use a powerful antenna to transmit radio waves to the surrounding areas. People who wish can pick up these signals with a much smaller antenna connected to their television set. The biggest problem with this system is the range. The radio signals that broadcast stations use only project in a straight line and in order for one to receive this signal they must be in the relative direct lines of the waves. Small things such as trees or buildings are not a problem but because the earth is curved, this straight line signal can only be picked up for so long. Therefore, a lot of people are not able to pick up this signal. In addition, people who are able to pick up the signal often receive a distorted image because to make sure the image is clear one has to be pretty close to the broadcast antenna with few obstacles in the way.
Satellite television set out to alleviate these problems attributed to broadcast television. Instead of transmitting signals from a station antenna that was easily hindered, it transmits signals from satellites orbiting the earth. More people were therefore able to pick up the signals from their personal dishes because more people are in the line of sight of the antenna and there are fewer obstacles in the way to obstruct the image. Television began using satellites on March 1, 1978 when the Public Broadcasting Service (PBS) introduced Public Television Satellite Service.
People began turning to satellite television because over the years the dishes got smaller and more affordable. They moved from taking up the whole back yard to being perched on the roof of the residence out of the way completely. Also, people interested in a myriad of television shows could use their dishes to tune into broadcasts not necessarily intended for mass audiences, pick up signals from foreign countries, watch commercial-less programming, and listen to music in top quality, or anything else transmitted by satellite for that matter. Some seek out these channels on their own but most get their programs from ready-made packages provided by a direct broadcast satellite provider. People in especially rural areas enjoy the perks of satellite television because regular broadcast cable does not reach them. Satellite television also offers a lot more channels than cable.
Though satellite television has a lot of advantages, it also has its disadvantages. For one, the images face the possibility of being obscured if there is bad weather. It also does not present the best access to local programming which is as important as getting info from around the globe. Also, satellite television is restricted to one channel at a time on all televisions if they are connected to the same receiver dishes. This can present a problem when multiple people in a household wish to watch different programs. A solution to this problem would be to get different receivers for each television. Satellite television also tends to cost more than cable television.
The two major companies offering satellite television are DirecTV and the Dish network. Their competition for the satellite audience markets benefit’s the consumer by keeping prices as low as possible. There are multiple advantages and disadvantages to satellite television and if it is worth investing in is completely up to the customer depending on their television viewing wishes. If they want all the channels they never knew they wanted to watch satellite television might be for them. If they live in an area where cable is not available, satellite is definitely a likely option. Satellite television is a technology offered to give consumers options based on their personal preferences. It was extremely innovative when it was introduced to society and continues to improve upon itself to keep up with today's ever-changing technology. It will be interesting to see what satellite television offers us in the near future.

THE FUTURE OF TELEVISON
By Raymond Look
As many new technology is growing in the development of television, i.e. TiVo. This technology is helping make television interactive. Ellen Lee in Television ready to high-tech wrote that television “ could include multiple picture-in-picture, an interactive electronic television guide, live video telephone calls, the ability to search for programs meeting a certain criteria, and the power to control the camera angle during a sports game,” (http://tinyurl.com/77gqx).
Lavada Desalles of the House Energy and Commerce is quoted to say “ Digital television technology is the greatest transformation television service has experienced since the advent of color television 50 years ago. It offers consumers better quality transmission and a wider range of programming options. Digital television delivers a significantly sharper resolution than over- the-air broadcast-only television, and a higher-quality sound. This is an exciting technological development for television viewers,” (http://tinyurl.com/8lufe).
Television programs to go wireless in May written by Kim Tong-hyung said, “ Mobile television services, dubbed by Korean officials as digital multimedia broadcasting (DMB), are designed to beam digital television, audio and data broadcasts to handheld devices via satellite or land-based television airwaves,” (http://tinyurl.com/dhda3).
David Grimes in Smell-O-Vision is wafing into your future writes that “… Sony is (allegedly) developing a set that emits odors as well as pictures. Call it Smell-O-Vision,” (http://tinyurl.com/cl7e2).
In Interactive TV ready to debut by Bruce Meyerson, he wrote “IPTV converts a television signal into small packets of computer data like any other form of online traffic such as e-mail, a Web page or the Internet phone service known as VoIP, or Voice over Internet Protocol making it easier to integrate the various services on a TV screen, …[and offer] an interactive program guide that might enable viewers to watch a sample clip, program a digital video recorder, pull up information about the actors and director or search for other shows on a related topic or from the same genre,” (http://tinyurl.com/da3jb).
While researching for the future of television, there were many speculations of what the television can do for us. These are some ideas television can be headed towards. Many of the ideas can be hard to be grasped but they are good ideas. I think the technology we can see in the future will be building on older technology to make it make better for us. The future of television is hard to speculate but with introduction of new technology and ideas, television has a bright future.

SLOGAN AMERICA BROADCASTING COMPANY >ABC

ABC (American Broadcasting Company) dibentuk tahun 1943. ABC merupakan stasiun televisi dan radio Amerika Serikat. ABC juga menyediakan berita di Internet. Layanan televisi ini tersedia di Amerika Serikat, Kanada, Meksiko, dan Karibia.
Slogan
1960an dan 1970an
* 1963: "The New ABC"
* 1964: "Wild World of Entertainment"
* 1965: "Turn on the Excitement!"
* 1966: "7 Nights To Remember"
* 1967: "A Very Special Season"
* 1968: "Find Your Own Thing!"
* 1969: "Meet Us in September"
* 1970: "Let's Get Together on ABC"
* 1971-1973: "This is the Place to Be"
* 1974: "Hello, America"
* 1975: "Welcome to the Bright New World of ABC"
* 1976: "Let Us Be the One"
* 1977-1978, 1979-1980: "Still The One"
* 1978: "We're the One!"

1980an

* 1980: "You and Me and ABC"
* 1981: "Now is the Time, ABC is the Place"
* 1982: "Come on Along with ABC"
* 1983: "That Special Feeling on ABC"
* 1984: "We're With You on ABC"
* 1985: "You'll Love It!"
* 1986: "Together"
* 1987 - 1989: "Something's Happening on ABC"

1990an
* 1990-1991: "America's Watching ABC"
* 1992: "It Must Be ABC"
* 1993: "Watched by more people than any other network"
* 1994: "The American Broadcasting Company"
* 1995: "Get with the Program!"
* 1996: "Nobody does it like ABC"
* 1997: "TV is Good"
* 1998: "We Love TV"
* 1999–2007: "America's Broadcasting Company"

Kamis, 06 Januari 2011

Tren Bisnis Pertelevisian Indon ala Rupert Murdoch

Bisnis pertelevisian, Raja Media dunia Rupert Murdoch lewat Star TV-membeli langsung 20% saham antv. , Rupert Murdoch lewat Star TV - juga membeli saham TV-7 sebesar 20% langsung, serta 30% secara tidak langsung-melalui antv.
Semua ini bisa terjadi karena pemerintah membolehkan 20% kepemilikan langsung oleh asing. 
Trans TV juga dikabarkan akan melakukan aliansi dengan Indosiar dalam menyingkapi perkembangan bisnis televisi di Indonesia yang kian ketat.
Didaerah, bos Jawa Pos Group Dahlan Iskan, segera melakukan aliansi bisnis dengan mengakuasisi 18 televisi daerah yang akan masuk dalam satu holding. Selain TV umum, bisnis Pay TV(televisi kabel, teresterial,satelit) juga makin seru.
Austro TV yang menjadi Raja TV Kabel didunia juga akan bermitra dengan Group Lippo untuk mengembangkan Kabelvision.
Aliansi bisnis seperti apa yang kini tengah dilakukan para pemain media di Indonesia ? Apa yang dilakukan Media Nusantara Citra (MNC) yang memiliki 3 stasiun televisi (RCTI, TPI dan Global TV).
Bagaimana dengan SCTV dan Metro TV, apakah mereka juga diincar investor asing ?
Seperti apakah tren bisnis media kedepan ?

Selasa, 04 Januari 2011

Big Budget Hollywood Movies

Hollywood's 25 Most Expensive Movies

Big Budget Hollywood Movies

Blockbuster movies budgets are growing bigger and movies are getting more expensive. The most expensive movies are not always the biggest hits. Many of the most expensive movies on this list are sequels. Hollywood is more willing to spend money on a sequel, to a successful film. These movies, per Forbes Magazine, have been calculated in 2006 dollars, adjusting for inflation. Even so. the majority of these films are fairly recent. Although the 2005 average film cost was $60 million to make. Megafilms routinely cost over $200 million. These Hollywood's Most Expensive films averaged $197.1 million in production costs.

Following are the Top 25 Most Expensive Hollywood Films, along with their release dates, budget cost and U.S. and Foreign Box Office Figures.

1. Cleopatra: Starring Elizabeth Taylor and Richard Burton, Fox Studio, Released June 12,, 1963. budget $290.2 Million. U.S. Box Office $381 Million.

2. Superman Returns: Starring Brandon Routh. Warner Brothers Studio. Released June 28, 2006. Budget $268.5 Million. U.S. Box Office $199 Million. Foreign Box Office $190.

3. Titanic: Starring Leonardo DiCaprio and Kate Winslet. Paramount Studios. Released December 19, 1997. Budget $250.2 Million. U.S. Box Office $751.6 million. Foreign Box Office $1.6 billion.

4. Waterworld: Starring Kevin Costner. Universal Studio. Released July 28, 1995. Budget $231.6 million. U.S. Box Office $116.8 Million. Foreign Box Office $232.9 Million.

5. Pirates of the Caribbean: Dead Man's Chest: Starring Johnny Depp. Buena Vista Studio. Released June 7, 2006. Budget $223.1 million. U.S. Box Office $419.8 million. Foreign Box Office $635.million.

6. Terminator 3: Rise of the Machines: Starring Arnold Schwarzenegger. Warner Brothers Studio. Released July 2, 2003. Budget $219.5 million. U.S. Box Office $165. Foreign Box Office $310.5 million.

7. Spider Man 2: Sony Pictures. Released June 30, 2004. Budget $212.8 million. U.S. Box Office $397.4 million. Foreign Box Office $436.6 million.

Kamis, 30 Desember 2010

Sutradara Terkaya di Dunia

Steven Spielberg, Sutradara Terkaya di Dunia
Sumbangan terbesar dari keuntungan serial film 'Jurasic Park' dan 'Indiana Jones'.



Steven Spielberg (abc.net.au)
    Dunia film tak hanya mengangkat nama Steven Allan Spielberg ke jajaran sutradara besar, namun juga membawanya ke jajaran selebriti terkaya di Hollywood.

    Dengan kekayaan senilai US$ 3 miliar, ia menduduki peringkat ke-97 dalam daftar 400 orang terkaya di Amerika tahun 2009 versi Majalah Forbes. Kekayaan yang sama dimiliki George Lucas, pencipta film fenomenal 'Star Wars'.

    Kekayaan Spielberg mulai melesat setelah karyanya 'Jurasic Park' meledak di pasaran pada 1993. Dengan biaya produksi sekitar US$ 63 juta, film yang berkisah tentang kebangkitan dinosaurus ini mereguk pendapatan lebih US$ 923 juta.

    Keberhasilannya mencipta karya-karya besar membuat kekayaannya terus menumpuk. Tiga seri film 'Jurasic Park' saja berhasil meraih keuntungan bersih hampir US$ 2 miliar. Tak heran jika ia sudah masuk ke jajaran orang kaya di Amerika sejak 2002.

    Karya lain yang menyumbang kekayaan besar bagi Spielberg adalah film 'Indiana Jones'. Empat seri film drama petualangan itu menghasilkan keuntungan bersih total US$ 1,7 miliar.

    Spielberg menunjukkan minat tinggi terhadap dunia film sejak kecil. Dengan kamera milik ayahnya, ia mulai bereksperimen membuat film sejak duduk di bangku sekolah menengah pertama. Setelah karyanya rampung, ia biasa membujuk teman-temannya untuk menonton dengan tarif 25 sen per orang, sementara kakak perempuannya menawarkan popcorn.

    Pria kelahiran Cincinnati, Ohio, 18 Desember 1946, itu membuat debut film komersial 'Firelight' di usia 17 tahun. Film fiksi ilmiah berdurasi 140 menit itu diputar di bioskop kota tinggalnya di Scottsdale, Arizona. Dengan biaya US$ 500, film itu hanya meraih untung US$ 1.

    Bagi peraih dua Oscar, itu timbunan kekayaan hanya sekadar simbol kesuksesannya di dunia film. Yang lebih penting adalah bagaimana menghasilkan karya-karya terbaik untuk dunia. (pet)
    • VIVAnews

    Minggu, 22 November 2009

    THAMRIN TV LOGO

    BUKU PUTIH TELEVISI DIGITAL

    BAB I
    PENDAHULUAN


    1.1 Latar Belakang
    Perkembangan teknologi digital yang sangat pesat memberikan kontribusi yang sangat signifikan terhadap konvergensi di bidang penyiaran, telekomunikasi dan transaksi elektronik, yang antara lain menghasilkan siaran TV Digital yang berkualitas tinggi, jumlah siaran/program per saluran frekuensi yang lebih banyak/variatif dan dapat dinikmati oleh pemirsa melalui pesawat TV standar, telepon genggam (Handphone), PDA (Personal Digital Assistant) dan komputer.
    Sistem penyiaran digital saat ini sudah menjadi kebutuhan masyarakat dunia untuk memperoleh informasi.
    Sejarah pertelevisian di Indonesia mulai pada tahun 1962 dengan satu stasiun TVRI, yang kemudian berkembang di tahun 1990-an menjadi 6 stasiun TV (5 swasta + 1 TVRI), dan selanjutnya bertambah lagi dengan 5 stasiun swasta di tahun 2002, sehingga pada saat ini ada 11 stasiun TV Terestrial yang beroperasi di seluruh Indonesia disamping kurang lebih 100 stasiun TV Lokal yang mulai beroperasi di beberapa daerah tertentu.
    Dari perkembangan siaran TV di Indonesia diperoleh bahwa TV merupakan suatu media informasi yang sangat strategis dan efektif bagi masyarakat untuk penyampaian/penyebaran informasi yang dapat berperan dalam pembangunan karakter bangsa, memajukan ekonomi negara, dan mempererat persatuan bangsa.
    Menyadari manfaat seperti tersebut diatas, minat masyarakat begitu besar, seperti terlihat pada pemohon izin LPS (Lembaga Penyiaran Swasta) Lokal yang jumlahnya begitu banyak, sehingga tidak mungkin tertampung dalam alokasi frekuensi yang tersedia. Dengan terselenggaranya siaran digital yang dapat memuat 6 kali lebih banyak program siaran dalam satu kanal, diharapkan masalah ini dapat teratasi.
    Menyadari kebutuhan frekuensi yang makin meningkat, masyarakat yang menuntut kualitas, ragam dan jumlah program siaran untuk meningkatkan kualitas hidup, pemerintah telah mengadakan studi untuk melakukan migrasi dari siaran analog ke digital. Buku Putih ini akan membahas mengenai rencana penyelenggaraan TV Digital Penerimaan Tetap (TVD-TT).
    Pelaksanaan migrasi ke TV Digital akan dilakukan 2 tahap, yaitu Tahap “Simulcast” (tahap dimana TV analog dan digital disiarkan bersama-sama) dan Tahap ”Cut Off” (tahap dimana siaran TV analog dihentikan secara total). Tahap simulcast bertujuan mempersiapkan masyarakat agar secara bertahap menggunakan alat bantu penerima siaran TV digital (set-top box/STB) atau sekaligus menggunakan pesawat TV digital, dan kepada Lembaga Penyiaran untuk mengalihkan siarannya dari analog ke digital.
    1.2 Sasaran
    Peralihan siaran dari analog ke digital khususnya siaran televisi akan memungkinkan pemirsa memperoleh suatu layanan yang “terintegrasi” dan “terkonvergensi” yang memberikan keuntungan-keuntungan sebagai berikut :
    o Penggunaan atau pemanfaatan kanal frekuensi secara lebih efisien, karena dengan satu kanal frekuensi dapat digunakan untuk beberapa program siaran dalam waktu bersamaan, dibandingkan dengan siaran analog yang menggunakan satu kanal frekuensi untuk satu program siaran. Dengan standar DVB-T, dan menggunakan video compression MPEG-2, satu kanal frekuensi dapat dimanfaatkan untuk 6 program siaran SDTV atau 1 HDTV; dan dengan video compression MPEG-4, satu kanal frekuensi dapat dimanfaatkan untuk 10-12 program siaran SDTV atau 2-4 HDTV. Pada saat ini standar DVB-T sedang dikembangkan ke standar DVB-T2 yang akan memuat kira-kira 3 kali lebih banyak program dari DVB-T.
    o Menampung permintaan izin penyelenggaraan penyiaran televisi swasta yang melebihi ketersediaan frekuensi. Pada saat ini LPS analog yang telah mendapat izin penyiaran berjumlah 11, dan LPS analog lokal 115, pemohon baru yang tidak tertampung berjumlah kurang lebih 450.
    o Meningkatkan kualitas penerimaan program siaran televisi.
    o Dengan penetrasi yang luas ke seluruh pelosok Indonesia, beragam dan variatifnya program siaran, serta jumlah siaran yang meningkat, maka masyarakat dapat meningkatkan pengetahuannya memilih konten-konten yang edukatif dan informatif, sehingga akan tercipta suatu masyarakat informasi (“information society”) yang kritis, dan semangat untuk membangun persatuan dan kesatuan bangsa serta meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup.
    o Mendorong tumbuhnya program-program siaran dengan segmentasi yang khusus.
    o Penyiaran TV digital diharapkan dapat memacu bisnis media TV di Indonesia, membuka peluang sekaligus tantangan bagi pebisnis media di bidang “content service provider”, “content provider”, “industri kreatif”, penyedia multiplekser, transmisi, dll. Bisnis media tentunya akan menjadi potensi ekonomi yang sangat besar bagi masyarakat. Penyedia perangkat alat bantu penerima siaran TV digital atau STB yang merupakan salah satu kunci keberhasilan penggelaran TV digital, akan menjadi peluang bagi industri dalam negeri untuk memproduksi di dalam negeri. Video kompresi MPEG2 dan SDTV telah dipilih agar diperoleh harga STB-T dengan harga terjangkau bagi masyarakat. Jumlah TV analog yang telah dimiliki oleh 30-40 juta rumah tangga (household) diharapkan dapat memacu industri dalam negeri untuk mendesain, dan memproduksi STB dengan harga yang terjangkau. Regulator/pemerintah tentunya akan memberikan kesempatan dan kemudahan-kemudahan bagi industri dalam negeri, agar siaran TV digital bermanfaat tidak saja bagi pemirsa atau lembaga penyiaran tetapi juga bagi industri dalam negeri.
    o Mendorong konvergensi layanan multimedia.
    o Menumbuhkan industri konten, perangkat lunak, dan perangkat keras terkait penyiaran televisi digital.
    o Dengan diterbitkannya kebijakan penyelenggaraan siaran TV Digital Penerimaan Tetap ini, maka akan ada “kepastian hukum” bagi pelaku bisnis penyelenggara penyiaran untuk menyelenggarakan layanan TV digital dan bagi industri perangkat untuk dapat memproduksinya dengan harga terjangkau serta bagi masyarakat untuk menikmati siaran TV digital yang beragam, variatif, terlindungi dan berkualitas.
    1.3 Metodologi
    Penyusunan Buku Putih ini diawali dengan melihat kondisi saat ini (eksisting) telah berjalan. Hal-hal yang terkait langsung dengan frekuensi dan infrastruktur akan dijadikan sebagai indikator utama. Banyaknya pemohon penyelenggaraan penyiaran TV, terutama di daerah-daerah, keterbatasan frekuensi yang dialokasikan untuk penyiaran TVD-TT (FTA) akan menjadi salah satu pertimbangan. Perkembangan dari negara lain yang telah menggelar penyiaran TV digital Terestrial akan dijadikan sebagai masukan dalam kebijakan yang akan diambil.
    Setelah melakukan studi banding dengan negara lain yang sudah menggelar dan melakukan kajian terhadap standar internasional maka dilakukan perkiraan terhadap kondisi yang diharapkan untuk layanan TV Digital.
    Secara umum indikator akan dibagi dalam beberapa kelompok yang terdiri dari Penyelenggara Program Siaran (“content service provider”), Multipleks, Transmisi, dan Menara serta regulasi/kebijakan yang akan mengatur pelaksanaannya.
    Kemudian dilanjutkan dengan menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri beserta naskah akademik penunjangnya. Rancangan Peraturan Menteri tersebut kemudian dikonsultasikan kepada publik melalui “konsultasi publik”. Setelah itu dilakukan legal review yang melibatkan pakar hukum terkait untuk menyusun Draft Peraturan Menteri TV Digital Terestrial Penerimaan Tetap. Dilanjutkan dengan mengadakan Focus Group Discussion yang melibatkan regulator, pelaku usaha, penyedia teknologi, dan pengguna. Kemudian dilakukan finalisasi dan legalisasi naskah Peraturan Menteri tentang TV Digital Terestrial Penerimaan Tetap.
    1.4 Persiapan Pemerintah dalam Penyelenggaraan Layanan TVD-TT
    Langkah-langkah yang dilakukan pemerintah sejak tahun 2002 antara lain adalah menyelenggarakan workshop, seminar, studi banding ke negara-negara yang telah sukses melakukan migrasi dari siaran TV analog ke siaran TVD-TT.
    Secara rinci kegiatan tersebut diatas dapat diuraikan sebagai berikut:
    1. Workshop tentang Kajian Migrasi dari Sistem Penyiaran Analog ke Digital, Cibogo/Bogor, tanggal 11-12 Juni 2004 dan Cisarua, tanggal 13-14 Oktober 2004.
    2. Melakukan studi banding ke negara-negara lain :
    a. Studi banding ke China, tanggal 15-18 November 2005
    b. Studi banding ke Korea, tanggal 8-15 Desember 2006
    c. Studi banding ke Australia, bulan November 2007
    d. Studi banding ke Singapura, tanggal 19-22 Juni 2006
    e. Studi banding ke Malaysia, tahun 2007 dan 2008
    f. Studi banding ke Jepang, bulan Februari 2008
    3. Sosialisasi ke daerah-daerah (SumBar, SulUt, SumUt, SulTeng, SulTra, Bali & NTB, dll) untuk memberikan pemahaman siaran TVD-TT ke masyarakat.
    4. Pembentukan Tim Nasional Migrasi Sistem Penyiaran dari Analog ke Digital berdasarkan KepMen Tim Nasional Migrasi Sistem Penyiaran dari Analog ke Digital:
    • No. 2 C/Kep/M.Kominfo/1/2005, 27/1/2005
    • No. 2 B/Kep/M.Kominfo/1/2006, 9/1/2006
    dengan tugas mempelajari/mengkaji sistem TVD-TT diseluruh dunia untuk kemudian mengusulkan sistem TVD-TT yang paling sesuai untuk Indonesia.
    5. Penetapan standar DVB-T sebagai standar TVD-TT dengan PerMen No. 07/P/M.Kominfo/3/2007, tanggal 21/3/2007 Tentang Standar Penyiaran Digital Terestrial untuk TV Penerimaan Tetap di Indonesia.
    6. Pembentukan Steering Committee dan Working Group berdasarkan KepMen No. 500/Kep/M.Kominfo/11/2007, tanggal 27/11/2007 Tentang Pembentukan Steering Committee dan Working Group Persiapan Implementasi Migrasi dari Sistem Penyiaran Analog ke Digital di Indonesia; dengan tugas membentuk working group regulasi, working group master plan frekuensi dan working group teknologi peralatan untuk mempersiapkan implementasi migrasi dari sistem penyiaran TV analog ke digital.
    7. Penetapan Peraturan Menkominfo No.27/P/M.Kominfo/8/ 2008 tanggal 5 Agustus 2008 tentang Uji Coba Lapangan Penyelenggaraan Siaran TV Digital (Penerimaan Tetap dan Bergerak).
    8. Uji coba lapangan untuk pertama kali diluncurkan pada tanggal 13 Agustus 2008 oleh Wakil Presiden Republik Indonesia di TVRI.
    9. Uji coba lapangan TVD-TT kedua secara resmi diluncurkan oleh Presiden RI pada tanggal 20 Mei 2009 dan dilaksanakan oleh dua operator yaitu KTDI (Konsorsium 6 LPS : SCTV, Metro, AnTV TVOne, TransTV dan Trans7) dan konsorsium TVRI/Telkom.
    10. Seleksi penyelenggara uji coba lapangan siaran TV digital terestrial penerimaan tetap dan bergerak yang pemenangnya ditetapkan melalui Surat Penetapan Penyelenggara Uji Coba Lapangan Penyelenggaraan Siaran Televisi Digital Free to Air No. 272/M.KOMINFO/11/2008 tanggal 10 November 2008 dan untuk Mobile TV No. 274/M.KOMINFO/11/2008 tanggal 10 November 2008.
    11. Pembentukan Steering Committee dan Working Group berdasarkan KepMen No.26/Kep/M.Kominfo/1/2009, tanggal 23 Januari 2009 Tentang Pembentukan Steering Committee dan Working Group Implementasi Migrasi dari Sistem Penyiaran Analog ke Digital di Indonesia; dengan tugas menyusun instrumen-instrumen yang dibutuhkan untuk mengimplementasikan migrasi dari sistem penyiaran TV analog ke digital.
    12. Launching Uji Coba Siaran TV Digital Terrestrial Penerimaan Bergerak oleh Menkominfo pada tanggal 3 Agustus 2009.
    13. Sesuai jadwal dalam Permen No.27/P/M.Kominfo/8/2008, uji coba lapangan kedua dan ketiga akan berakhir selambat-lambatnya pada bulan Februari 2010.
    Hasil uji coba lapangan cukup memuaskan, sehingga sementara menunggu Konvergensi UU penyiaran dan telekomunikasi, pemerintah akan mengeluarkan kebijakan penggelaran TVD-TT dalam bentuk peraturan menteri yang dapat digunakan sebagai payung hukum untuk pelaksanaan penggelaran siaran TV Digital Terestrial (FTA) untuk penerimaan tetap yang diharapkan dapat digelar selambat-lambatnya di tahun 2011.
    Untuk melaksanakan pembuatan peraturan TVD-TT, telah dibentuk Tim Penyiapan Regulasi Penyiaran Televisi Digital sesuai KepMen No.207/KEP/M.Kominfo/7/2009 tanggal 3 Juli 2009.

    BAB II
    DUKUNGAN KELAYAKAN PENYELENGGARAAN TV DIGITAL TERESTERIAL TETAP (TVD-TT)

    2.1 Gambaran Umum Implementasi TVD-TT
    Sistem Penyiaran TVD-TT telah diimplementasikan oleh sebagian besar negara di dunia, bahkan mengalami perkembangan yang sangat cepat. Beberapa negara telah melakukan penghentian secara total (cut off) terhadap TV analognya atau paling tidak menentukan secara resmi kapan akan melakukan cut off (Daftar negara yang telah cut off/switched off atau dalam persiapan cut off di Eropa dan Asia dapat dilihat pada Tabel 2.1).
    Untuk standar kompresinya sebagian besar negara-negara di dunia masih menggunakan MPEG-2, namun beberapa negara telah menggunakan MPEG-4.
    Dalam hal standar teknologi untuk sistem transmisi TVD-TT, ada beberapa alternatif pilihan terhadap standar yang digunakan. Berdasarkan pertimbangan aspek teknis, layanan, jumlah Negara-negara pengguna, harga STB yang terjangkau, dll, maka pada tanggal 21/3/2007 melalui PerMen No. 07/P/M.Kominfo/3/2007 Tentang Standar Penyiaran Digital Teresterial untuk TV Penerimaan Tetap, Indonesia telah memilih DVB-T sebagai standar teknologinya.
    Pada bulan Mei 2007 dalam rapat bersama antar Menteri Komunikasi dan Informasi, DVB-T telah ditetapkan juga sebagai standar TVD-TT untuk seluruh negara ASEAN.
    Tabel 2.1 memperlihatkan implementasi siaran TV digital, dimana standar teknologi yang digunakan oleh negara-negara di Eropa dan Asia adalah DVB-T (kecuali Filipina yang belum menentukan standar teknologinya).
    Standar DVB-T telah mengalami pengembangan menjadi DVB-T2 dan beberapa negara telah dan sedang dalam persiapan untuk menggunakan DVB-T2. Perkembangan implementasi TVD-TT di Italia diambil sebagai contoh, karena kesamaan standar teknologi yang digunakan dan jumlah TVD-TT menempati persentase cukup signifikan, yaitu lebih dari 60%, dibandingkan dengan TVD-Satelit dan TVD-Cable. Perkembangan teknologi TV Digital di Italia dapat dilihat pada tabel 2.2.

    Tabel 2.1.a Jadwal Analog Switched Off (ASO) di Eropa
    Spectrum Value Partners 2008. Broadcast Migration Study
    Country DTT launch date Completion of ASO Compression Format
    United Kingdom 1998 2012 MPEG-2
    Sweden 1999 Completed (2007) MPEG-2
    Spain 2000/2005 2010 MPEG-2
    Finland 2001 Completed (2007) MPEG-2
    Switzerland 2001 Completed (2008) MPEG-2
    Germany 2002 December 2008 MPEG-2
    Belgium 2002 2011 MPEG-2
    The Netherlands 2003 Completed (2006) MPEG-2
    Italy 2004 2012 MPEG-2
    France 2005 2011 MPEG-2/MPEG-4 AVC
    Czech Republic 2005 2011 MPEG-2
    Denmark 2006 2009 MPEG-2/MPEG-4 AVC
    Slovenia 2006 2011 MPEG-4 AVC
    Austria 2006 2010 MPEG-2
    Estonia 2006 2012 MPEG-4 AVC
    Norway 2007 2009 MPEG-4 AVC
    Lithuania 2008 2012 MPEG-4 AVC
    Hungary 2008 2011 MPEG-4 AVC
    Portugal 2009 2012 MPEG-4 AVC
    Slovakia 2009 2012
    Ireland 2009 2012 MPEG-4 AVC
    Russia 2009 2015
    Poland 2009 2014
    Latvia TBC 2012

    Tabel 2.1.b. Jadwal Analog Switched Off di Asia

    (ADB meeting July 2009)
    Country DTT launch date Completion of ASO Compression Format
    Brunei Mei 2009 2011 MPEG4
    Kamboja 2010 ?
    Indonesia 2008 2013-2018 MPEG2
    Laos 2007 2015
    Malaysia 2007 2012-2015 MPEG4
    Myanmar ? ?
    Philipina 2007 (DVB-T & ISDB) ?
    Singapura 2006
    (2009 testing indoor reception) Soon after trial succeed MPEG4
    Thailand 2010 ?
    Vietnam Since 2007
    (40 locations) 2015 MPEG2











    Tabel 2.2.a. Struktur MUX di Italia saat ini
    Spectrum Value Partners 2008. Broadcast Migration Study
    Technical standard MUX 1 MUX 2 MUX 3 MUX 4 MUX 5 MUX 6 MUX 7 MUX 8 MUX 9 MUX 10
    UHF/VHF UHF UHF UHF UHF UHF UHF UHF UHF UHF UHF
    DVB-T DVB-T DVB-T DVB-T DVB-T DVB-T DVB-H DVB-H DVB-T DVB-T DVB-T
    Modulation 64QAM 64QAM 64QAM 64QAM 64QAM 64QAM 64QAM 64QAM
    Guard Band 1/4 1/4 1/4 1/4 1/4 1/4 1/4 1/4
    FEC 2/3 2/3 2/3 2/3 2/3 2/3 2/3 2/3
    Total Capacity 19.91 19.91 19.91 19.91 19.91 19.91 19.91 19.91
    % reserved for non-TV 21% 18% 21% 18% 18% 21% 21% 21%
    Remaining capacity 15.74 16.34 15.741 16.34 16.34 15.741 15.741 15.741
    Compression MPEG2 MPEG2 MPEG2 MPEG2 MPEG2 MPEG2 MPEG2 MPEG2
    No.of channels 6 6 6 6 6 6 6 6


    Tabel 2.2.b. Dampak perkembangan teknologi tahap 2 (fully digital) di Italia
    Spectrum Value Partners 2008. Broadcast Migration Study
    Technical standard MUX 1 MUX 2 MUX 3 MUX 4 MUX 5 MUX 6 MUX 7 MUX 8 MUX 9
    UHF/VHF UHF UHF UHF UHF UHF UHF UHF UHF UHF
    DVB-T DVB-T2 DVB-T2 DVB-T2 DVB-T2 DVB-T2 DVB-H DVB-H DVB-T2 DVB-T2
    Modulation 64QAM 64QAM 64QAM 64QAM 64QAM 64QAM 64QAM
    Guard Band 1/32 1/32 1/32 1/32 1/32 1/32 1/32
    FEC 2/3 2/3 2/3 2/3 2/3 2/3 2/3
    Total Capacity 36.19 36.19 36.19 36.19 36.19 36.19 36.19
    % reserved for non-TV 13% 11% 13% 11% 11% 13% 13%
    Remaining capacity 31.47 32.07 31.47 32.07 32.07 31.47 31.47
    Compression MPEG4 MPEG4 MPEG4 MPEG4 MPEG4 MPEG4 MPEG4
    No. of channels 26 or 6 26 or 6 26 or 6 26 or 6 26 or 6 26 or 6 26 or 6

    Technical standard MUX 10 MUX 11 MUX 12 MUX 13 MUX 14 MUX 15 MUX 16 MUX 17 MUX 18
    UHF/VHF UHF UHF UHF UHF UHF UHF UHF UHF UHF
    DVB-T DVB-T2 DVB-T2 DVB-T2 DVB-T2 DVB-T2 DVB-T2 DVB-T2 DVB-T2 DVB-T2
    Modulation 64QAM 64QAM 64QAM 64QAM 64QAM 64QAM 64QAM 64QAM 64QAM
    Guard Band 1/32 1/32 1/32 1/32 1/32 1/32 1/32 1/32 1/32
    FEC 2/3 2/3 2/3 2/3 2/3 2/3 2/3 2/3 2/3
    Total Capacity 36.19 36.19 36.19 36.19 36.19 36.19 36.19 36.19 36.19
    % reserved for non-TV 13% 13% 13% 13% 13% 13% 13% 13% 15%
    Remaining capacity 31.47 31.47 31.47 31.47 31.47 31.47 31.47 31.47 26.95
    Compression MPEG4 MPEG4 MPEG4 MPEG4 MPEG4 MPEG4 MPEG4 MPEG4 MPEG4
    No. of channels 26 or 6 26 or 6 26 or 6 26 or 6 26 or 6 26 or 6 26 or 6 26 or 6 26 or 5
    Tabel 2.2.c. Perubahan dalam migrasi DVB-T ke DVB-T2
    Technical standard DVB-T DVB-T2
    Modulation 16/64QAM 64QAM
    Guard Band 1/4 1/32
    No. Program 48 Max. 416
    No. MUX 8 16
    Compression MPEG2 MPEG4
    No. of channels/MUX 6 22-26
    Pada tabel perubahan dalam migrasi DVB-T ke DVB-T2 di atas, tampak bahwa perubahan jumlah MUX dan jumlah chanel per MUX sangat besar, yaitu dari 8 menjadi 16 MUX dan jumlah saluran siaran per MUX dari 6 menjadi 22-26. Hal ini berarti dengan DVB-T2 dapat dihasilkan jumlah program dapat mencapai maksimal 416 program siaran.
    2.2 Dukungan Teknologi
    2.2.a. Teknologi TVD-TT
    Ada beberapa standar teknologi transmisi yang sekarang telah berkembang di dunia, yaitu :
    - ATSC dari Amerika, yang diluncurkan sejak November 1998
    - DVB-T dari Eropa, yang diluncurkan sejak September 1998
    - ISDB-T dari Jepang, yang diluncurkan sejak 1 Desember 2003
    - T-DMB dari Korea, yang diluncurkan mulai + tahun 2005
    - DMB-T dari China, yang diluncurkan official tahun 2008
    (published 2006)
    Masing-masing standar dan beberapa variannya telah diadopsi oleh sejumlah negara. Untuk negara-negara di Eropa, Asia dan Australia, termasuk Indonesia, telah memilih DVB-T sebagai standar teknologinya. Bahkan standar-standar tersebut sudah mengalami pengembangan-pengembangan menuju teknologi yang lebih maju, seperti DVB-T menjadi DVB-T2.
    Sehingga dapat disimpulkan bahwa standar, teknologi, perangkat keras, perangkat lunak baik untuk operator maupun pengguna telah siap (mature) di pasar dunia.
    Di Indonesia sampai dengan tahun 2009, Lembaga Penyiaran Berlangganan baik melalui satelit dan kabel telah menggunakan teknologi digital DVB-S untuk satelit dan DVB-C untuk kabel. Jumlah total pelanggannya saat ini kurang lebih 1,1 juta pelanggan. Dengan fitur-fitur yang lebih beragam, lebih menarik, lebih berkualitas, maka jumlah pemirsa penyiaran analog teresterial yang saat ini telah dinikmati oleh 30-40 juta rumah tangga diharapkan akan meningkat lebih pesat dengan TVD-TT.
    Setelah penyiaran analog secara bertahap dihentikan total mulai tahun 2013, maka diharapkan : teknologi DVB-T2, MPEG4 yang saat ini masih diuji lapangan di negara-negara maju akan sudah matang dan tahan uji di lapangan, harga STB/MPEG4 semakin murah, masyarakat Indonesia telah siap dan memahami siaran TV digital sehinga TVD-TT yang dimulai dengan DVB-T/MPEG2/SDTV dapat beralih ke DVB-T2/MPEG4/SDTV/HDTV sehingga kualitas hidup masyarakat dan industri di Indonesia dapat makin meningkat.

    2.2.b. Peta Jalan (Road Map) Teknologi Penyiaran Digital

    Gambar 2.1. Level Migrasi Penyiaran dengan Standar DVB-T
    Proses migrasi dari analog ke digital dengan menggunakan standar teknologi DVB-T, tidak berhenti sampai pada implementasi DVB-T. Seperti telah disebutkan di atas bahwa DVB-T telah mengalami pengembangan-pengembangan menjadi DVB-T2. Sehingga migrasi dari analog ke DVB-T akan dilanjutkan menuju tahap berikutnya yaitu tahap adopsi DVB-T2.
    Proses migrasi dari siaran TV analog ke TVD-TT dapat dibagi dalam 3 tahap sebagai berikut, yaitu :
    • Tahap 1 :
    Simulcast penyiaran TV analog bersamaan dengan TVD-TT dengan menggunakan kompresi video MPEG-2 dan SDTV

    • Tahap 2 :
    Tahapan dimana siaran TV analog dihentikan secara total (analog switch off, fully digital), secara bertahap mulai dengan daerah-daerah yang masyarakatnya telah siap menerima siaran digital.
    Untuk daerah yang sudah fully digital, maka migrasi ke tahap berikutnya dapat direncanakan dari MPEG2 ke MPEG4, sehingga jumlah saluran siaran dapat lebih banyak, HDTV dapat mulai diuji coba dan bila dibutuhkan sistem MFN (Multi Frequency Network) dapat dialihkan menjadi SFN (Single Frequency Network) untuk menghemat penggunaan frekuensi.
    • Tahap 3 :
    Di tahap 3, Indonesia diharapkan sudah fully digital secara menyeluruh yang jadwalnya dalam 2015-2018. Pada masa tahap 3 ini, adopsi teknologi yang lebih advanced (DVB-T2) dengan fitur-fitur serta keuntungan yang lebih besar, akan dapat mulai diterapkan.
    2.3 Dukungan Sumber Daya Frekuensi
    Besarnya potensi pasar dalam bisnis penyiaran mengakibatkan minat pelaku bisnis untuk bergabung dalam bisnis penyiaran semakin besar. Pada saat ini LPS analog yang telah mendapat izin penyiaran berjumlah 11, dan LPS analog lokal 115, pemohon baru yang tidak tertampung berjumlah kurang lebih 450. Di sisi lain sumber daya frekuensi merupakan sumber daya yang sangat terbatas, baik dibatasi oleh alam maupun oleh adanya standar internasional yang berlaku. Keterbatasan spektrum frekuensi ini, secara teknis menjadi sulit untuk dapat mengakomodasi izin penyiaran yang telah dikeluarkan.
    Digitalisasi sinyal dalam sistem TVD-TT memungkinkan kompresi data dan transmisi yang jauh lebih efisien, sehingga penggunaan frekuensi jadi lebih efisien pula dimana 1 (satu) saluran frekuensi dapat menampung 4-6 (empat sampai enam) saluran siaran. Dengan demikian meskipun alokasi frekuensi terbatas, tetapi kebutuhan frekuensi untuk penyiaran masih tetap dapat dipenuhi.
    Proses migrasi dari analog ke digital, harus melalui masa transisi simulcast, agar bagi penyelenggara dapat menggelar siaran TVD-TT secara merata di wilayah layanannya dan bagi masyarakat agar memahami dan merasa nyaman menikmati siaran TVD-TT. Selama masa simulcast ini, spektrum frekuensi akan digunakan bersama-sama untuk siaran analog dan digital. Hal ini akan menyebabkan penggunaan spektrum frekuensi relatif lebih besar, sehingga alokasi frekuensi utk penyiaran digital semakin berkurang.
    2.4 Dukungan Pasar
    Televisi merupakan media informasi yang paling banyak digunakan di seluruh pelosok dunia, termasuk Indonesia. Jumlah penduduk Indonesia + 230 juta, dengan jumlah TV household 35-40 juta dan jumlah pemirsa lebih dari 140 juta orang. Jumlah televisi dan pemirsa sebanyak itu tentu saja merupakan pasar yang sangat potensial bagi industri penyiaran di Indonesia.
    Bagi sebagian masyarakat Indonesia yang masih awam untuk memanfaatkan teknologi internet sebagai alat untuk mengakses informasi, dapat memanfaatkan siaran TV sebagai sumber informasi yang paling mudah diakses. Pada kenyataannya, selain minat masyarakat Indonesia yang sangat tinggi terhadap siaran televisi, daya beli yang dimiliki cukup tinggi untuk membeli perangkat penerima TV.
    Standar kebutuhan masyarakat Indonesia terhadap kualitas dan ragam siaran pada saat ini sudah semakin tinggi. Televisi bagi masyarakat saat ini tidak hanya sekedar sebagai sarana untuk memperoleh informasi, tetapi lebih sebagai media informasi dan hiburan keluarga yang berkualitas. Dengan semakin besarnya minat masyarakat untuk membeli televisi dengan teknologi yang tinggi dan semakin banyak jumlah pelanggan untuk TV Berlangganan, membuktikan bahwa masyarakat pada saat ini semakin membutuhkan layanan siaran TV yang berkualitas dan beragam.
    Masyarakat Indonesia memiliki budaya yang sangat beragam dan latar belakang sosial yang berbeda-beda, sehingga kebutuhan jenis siaran juga berbeda-beda. Pada TVD-TT ragam siaran yang lebih banyak dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang makin spesifik terhadap jenis siaran akan dapat diwujudkan.
    Secara ekonomi, belanja iklan yang merupakan salah satu sumber penghasilan Penyelenggara Penyiaran akan meningkat secara signifikan, seiring dengan jumlah program siaran dalam TVD-TT.
    2.5 Dukungan Keandalan dan Kualitas
    Sistem TVD-TT memberikan banyak keuntungan dari segi kinerja, keandalan maupun kualitas penyiaran dibanding sistem penyiaran analog. Dengan sistem TVD-TT kinerja sistem dalam melakukan kompresi data dan transmisi menjadi lebih efisien.
    Kualitas siaran TVD-TT jauh lebih baik dibandingkan siaran TV analog. Berdasarkan hasil uji coba teknis, siaran TVD-TT terbukti memiliki keandalan yang lebih baik, pemanfaatan pita frekuensi lebih optimal dan kualitas gambar serta keandalan siaran TV yang jauh lebih baik dibandingkan siaran TV analog.
    Uji coba lapangan TVD-TT di Jabodetabek membuktikan, sebagian daerah blank spot di wilayah jangkauan siaran TV analog, dapat dieliminir.
    Sistem digital memiliki kemampuan melakukan pengiriman informasi yang jauh lebih banyak dan penerimaan sinyal yang lebih baik dibanding analog. Hal-hal tersebut membuat sistem TVD-TT memungkinkan untuk memiliki kualitas siaran yang lebih baik dan program siaran menjadi lebih banyak dan beragam dibanding TV analog.
    Dalam hal kebutuhan daya, sistem penyiaran digital membutuhkan daya pancar lebih rendah dibandingkan siaran TV analog untuk mencapai daerah jangkauan siaran yang sama. Kebutuhan daya listrik pun menjadi lebih rendah.
    Dapat disimpulkan bahwa dengan sistem penyiaran digital, akan memberikan kualitas, kinerja dan keandalan sistem penyiaran yang jauh lebih baik dibanding sistem penyiaran analog.


    2.6 Dukungan Kesiapan Masyarakat
    Meski pemerintah telah melakukan sosialisasi awal tentang migrasi sistem penyiaran dari analog ke digital, tetapi sosialisasi mengenai rencana penggelaran siaran TVD-TT dan penghentian siaran TV analog harus terus menerus dilakukan hingga masyarakat benar-benar siap, sampai masa cut off siaran TV analog. Sosialisasi tersebut akan dilakukan dalam bentuk promosi, publisitas, pusat bantuan pemirsa. Promosi bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai manfaat migrasi ke digital dan tanggal penghentian cut off siaran analog. Publisitas dan konsultasi untuk menerangkan/menjelaskan kepada masyarakat mengenai segala hal yang berkaitan dengan sistem penyiaran TVD-TT, baik dalam bentuk penyuluhan keliling, maupun program siaran melalui media informasi, dan penempelan-penempelan label/pamflet/poster yang berisi informasi pada fasilitas transportasi publik atau fasilitas umum lain. Pusat bantuan pemirsa perlu disiapkan dengan tujuan memberikan pelayanan dan bantuan secara aktif kepada masyarakat yang mengalami kesulitan dalam hal yang berkaitan dengan sistem penyiaran TVD-TT.
    Pemerintah akan mendorong penyediaan STB dan alat penerimaan lain dengan harga terjangkau dan mudah diperoleh. Pemerintah akan melakukan tindakan penanggulangan terhadap keluarga yang mengalami kesulitan ekonomi, sehingga tidak bisa mendapatkan akses ke TVD-TT.
    Dalam masa uji coba diharapkan masyarakat sudah mempunyai pengalaman dengan TV Digital dan telah dapat menikmati siaran digital.
    2.7 Dukungan Ketersediaan Infrastruktur, Layanan dan Konten
    Pada kenyataannya hampir semua Lembaga Penyiaran Swasta existing telah memanfaatkan teknologi digital pada sistem perangkat studio untuk memproduksi program, melakukan editing, perekaman, dan penyimpanan data. Sehingga dapat dikatakan bahwa teknologi sistem perangkat studio telah siap terhadap migrasi ke sistem digital.
    Untuk peralatan transmisi analog yang digunakan saat ini sebagian juga telah bersifat “digital ready”. Sedangkan lokasi, menara, dan fasilitas analog lainnya masih dapat digunakan untuk siaran digital sehingga tidak harus mengganti semua perangkat.
    2.8 Dukungan Industri Dalam Negeri
    Industri dalam negeri sebenarnya telah siap untuk mendukung migrasi sistem penyiaran dari sistem analog ke sistem digital.
    Industri dalam negeri saat ini telah mampu untuk mendesain, merekayasa, dan memproduksi STB dengan harga terjangkau, sehingga TKDN untuk STB ini sudah mencapai 20% (dua puluh per seratus)
    Industri dalam negeri juga telah mampu memproduksi konten, bahkan untuk industri konten, TKDN-nya bisa mencapai 100% (seratus per seratus). Bahkan dengan migrasi analog ke digital diharapkan kualitas dan kuantitas konten yang dihasilkan dapat terus ditingkatkan dan tidak menutup kemungkinan dipasarkan ke luar negeri.
    Industri dalam negeri bahkan telah mampu membuat perangkat lunak aplikasi layanan (middleware) yang diperlukan untuk membangun sistem penyiaran TVD-TT.
    2.9 Dukungan Regulasi
    Regulasi yang terkait dengan Sistem Penyiaran TV Digital Teresterial Tetap adalah
    • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
    • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);
    • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 Thn. 2000 Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi
    • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Thn. 2000 Tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi dan Orbit Satelit.
    • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Thn. 2005 Tentang Lembaga Penyiaran Swasta.
    Bahkan dalam Penjelasan PP 50 tahun 2005, telah disebutkan tentang beberapa hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan televisi secara digital yaitu pada :

    • Pasal 2, Ayat (1), Huruf a, Angka 4
    Penyiaran multipleksing adalah penyiaran dengan transmisi 2 (dua) program atau lebih pada 1 (satu) saluran pada saat yang bersamaan.
    • Pasal 2, Ayat (3)
    Yang dimaksud dengan penyelenggaraan penyiaran melalui sistem terestrial dan melalui sistem satelit meliputi perkembangan teknologi komunikasi dan informasi di bidang penyiaran, antara lain sistem penyiaran digital, multipleksing, serta konvergensi aplikasi teknologi komunikasi dan informasi.
    • Pasal 12
    Ketentuan ini dimaksudkan untuk mengantisipasi terjadinya migrasi dari sistem penyiaran analog ke sistem penyiaran digital, dimana 1 (satu) saluran pada sistem penyiaran analog dapat menampung 2 (dua) program atau lebih pada sistem penyiaran digital sehingga kapasitas saluran yang tersisa dapat dimanfaatkan untuk program lain atau digunakan oleh lembaga penyiaran lain.
    Dengan demikian maka Penyelenggaraan Program Siaran TVD-TT tidak bertentangan dengan Undang-undang maupun Peraturan Pemerintah yang berlaku.

    BAB III
    MANFAAT LAYANAN TVD-TT
    DI INDONESIA

    3.1. Manfaat Bisnis
    Dampak utama dengan adanya TVD-TT sebagai salah satu wujud konvergensi informasi adalah akan munculnya pemain-pemain baru di bidang bisnis teknologi informasi untuk mendukung tergelarnya TVD-TT. Hal ini bisa terjadi, disebabkan dengan timbulnya paradigma dari struktur pasar yang monopolystik dan cenderung memiliki semua unsur pendukung, ke iklim sistem yang lebih efisien, kerjasama ataupun kompetisi yang sehat.
    Bisnis baru dan pemain baru akan sangat mendorong peningkatan jumlah tenaga kerja yang dapat berperan dalam bisnis teknologi informasi pada umumnya dan TVD-TT pada khususnya.
    Pergeseran paradigma ini mengakibatkan terjadinya pergeseran struktur bisnis dari ”vertikal” ke ”horizontal”, sehingga dibidang penyiaran TVD-TT, Penyedia Konten, Penyelenggara Program Siaran (content service provider), Multiplekser,Transmisi dan Penyedia Menara dapat dikelola secara terpisah.
    Hal ini akan mendorong lebih banyak pemain bisnis ”baru” yang berperan dan masing-masing penyelenggara akan lebih fokus dan profesional dibidangnya.
    Bisnis penyelenggaraan siaran yang diharapkan akan muncul setelah penggelaran TVD-TT antara lain sebagai berikut :
    1. Peluang penyelenggaraan program siaran yang spesifik dan tersegmentasi untuk kelompok tertentu (minat, budaya, bisnis, anak-anak, belanja, edukasi, dll). Karena penyelenggara siaran tidak harus memiliki infrastruktur sendiri untuk menyiarkannya ke pemirsa, maka ”harga produksi program siaran” dapat ditekan lebih rendah dan juga lebih profesional.
    2. Penyedia jasa dan perangkat yang mendukung penyelenggara multipleks, transmisi dan menara.
    3. Penyedia jasa ”aplikasi software” atau ”middleware” untuk perangkat penerima TVD-TT.
    4. Dll.
    3.1.a. Bisnis Penyelenggaraan Program Siaran
    Berdasarkan paradigma tersebut, diharapkan peluang penyelenggara-penyelenggara siaran menjadi lebih besar dan beragam (tv-education, tv-sport, tv-shopping, dll).
    Hal ini juga dapat menumbuhkan penyelenggara-penyelenggara siaran yang tidak harus mempunyai infrastruktur sendiri sehingga penyelenggara akan lebih fokus dan profesional dibidangnya.
    Layanan berbentuk data sbg fitur untuk akses data dan pesan (data casting) dapat diwujudkan.
    Belanja modal (Capex) dan biaya operasional (Opex) per program siaran akan lebih rendah karena penggunaan infrastruktur bersama.
    3.1.b. Bisnis Penyedia Konten
    Banyaknya program siaran yang dapat disiarkan dalam TVD-TT jauh lebih banyak daripada TV Analog meskipun alokasi frekuensinya terbatas. Hal ini akan sangat mendorong tumbuhnya industri konten di dalam negeri. Konten produksi dalam negeri dapat dimanfaatkan untuk program-program siaran, iklan, promosi, penyuluhan ke masyarakat, dll. TKDN konten sudah dapat mencapai lebih dari 90%.
    Dalam survey rating yang dilakukan untuk lembaga Penyiaran TV, telah terbukti bahwa konten-konten buatan dalam negeri menempati peringkat atas dibanding dengan konten-konten dari luar negeri, hal ini membuktikan bahwa konten yang dibuat di dalam negeri sangat diminati oleh pemirsa.
    Dengan penggelaran TVD-TT diharapkan konten lokal akan lebih meningkat lagi, untuk memenuhi kebutuhan di dalam negeri atau dieksport.
    3.1.c. Bisnis Jaringan/Infrastruktur
    Dengan digelarnya TVD-TT, maka penyelenggara penyiaran TV Analog yang akan melakukan migrasi ke digital akan mempertimbangkan dan merencanakannya secara matang, profesional dan dengan biaya seefektif mungkin.
    Hal ini akan mendorong pemain bisnis yang bergerak dalam bidang perencanaan, implementasi, maupun pengadaan sistem peralatan TVD-TT yang seefektif mungkin, namun tetap dapat dipertanggungjawabkan kualitasnya.
    Pemakaian bersama infrastruktur (melayani beberapa penyelenggara) sehingga penggunaan infrastruktur menjadi lebih efisien.
    Belanja modal (Capex) dan biaya operasional (Opex) per program siaran akan lebih rendah karena penggunaan infrastruktur bersama.
    Secara umum, bisnis baru yang diharapkan antara lain sebagai berikut :
    • Bisnis pengadaan peralatan sistem Multiplekser (encoder, head end, dll), sistem transmisi TVD-TT (antena, pemancar, combiner, dll)
    • Bisnis jasa perencanaan dan implementasi jaringan transmisi.
    • Bisnis ”peningkatan” atau ”modifikasi” kemampuan peralatan analog sehingga dapat digunakan untuk TVD-TT.
    • Dll.
    3.1.d. Bisnis Perangkat
    Salah satu kunci utama keberhasilan penggelaran TVD-TT adalah penyediaan STB sebagai alat bantu penerima, sehingga pesawat TV analog yang saat ini dimiliki oleh masyarakat dapat digunakan untuk menikmati siaran TVD-TT.
    Saat ini meskipun masih dalam tahap uji coba, ternyata industri dalam negeri telah secara proaktif memproduksi STB jenis standar, dan sudah dapat diperoleh dipasaran, khususnya di wilayah Jabodetabek. Diharapkan dengan penggelaran TVD-TT maka jumlahnya makin meningkat sehingga harga STB dapat semakin rendah.
    Penggelaran TVD-TT juga diharapkan dapat menumbuhkan industri perangkat untuk masyarakat pemirsa (STB) dan perangkat penerima TV digital, serta menumbuhkan industri perangkat transmisi.
    Untuk dapat beroperasi secara maksimal, menikmati fitur-fitur yang disiarkan oleh Penyelenggara TVD-TT, dibutuhkan aplikasi software atau middleware yang harus dimasukkan (”embedded”) dalam STB. Dengan demikian maka industri aplikasi software atau middleware juga berkembang, khususnya untuk STB jenis ”advanced” yang akan segera diperkenalkan ke masyarakat pada waktu penggelaran TVD-TT.
    Secara umum, industri perangkat yang diharapkan akan berkembang antara lain :
    • Industri STB termasuk ”middleware” baik untuk jenis ”standard” maupun ”advanced”.
    • Industri perangkat utama dan pendukung infrastruktur seperti pemancar, antenna, combiner, catu daya, dll.
    3.2. Manfaat Sosial
    Dengan jumlah dan beragamnya program siaran yang meningkat, maka TVD-TT dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk meningkatkan kualitas hidup, menciptakan “information society”, dan meningkatkan pengetahuan serta wawasan.
    Terciptanya masyarakat informasi (“information society”) melalui TVD-TT akan mempercepat penanggulangan “digital devide”, disamping manfaat-manfaat lainnya seperti “kerjasama sesama masyarakat”, “sinergi/berbagi informasi” serta berbudaya menggunakan waktu, sumber daya dan biaya secara lebih efisien.
    Secara singkat, manfaat sosial dapat diuraikan sebagai berikut :
     Mempercepat penanganan masalah ”digital divide”
     Menciptakan masyarakat informasi (information society)
     Menambah pengetahuan dan wawasan.
     Memberikan layanan publik secara lebih intensif (”early warning information”, penyuluhan-penyuluhan yang bermanfaat untuk meningkatkan ekonomi rakyat, dll)
     Pilihan konten yang banyak, sehingga masyarakat dapat memilih sesuai kebutuhannya.
     Penggunaan siaran digital untuk pendidikan di sekolah-sekolah dan kelompok-kelompok masyarakat.
     Meningkatkan kontrol sosial dan partisipasi publik (masyarakat lebih interaktif melalui sarana telekomunikasi).
     Dll.
    3.3. Manfaat Kesesuaian dengan Aturan
    Dengan meninjau UU dan PP yang terkait dengan penyiaran dan telekomunikasi, maka penggelaran TVD-TT sudah layak untuk digelar, dengan penyesuaian dan pemahaman terhadap kemajuan teknologi dan keterbatasan alokasi frekuensi yang tersedia. Beberapa hal yang harus diperhatikan adalah :
     Berdasarkan UU dan PP yang ada, maka Peraturan Menteri tentang TV Digital ini memungkinkan untuk disusun.
     PerMen TV Digital memudahkan implementasi aturan-aturan yg telah ditetapkan dalam UU dan PP (seperti sistem stasiun jaringan).
     PerMen TV Digital dapat menjadi solusi tertundanya permohonan izin penyelenggaraan penyiaran yang disebabkan keterbatasan saluran.




    BAB IV
    SKEMA BISNIS LAYANAN TVD-TT
    DI INDONESIA

    4.1. Ketentuan Layanan TVD-TT
    Sementara menunggu konvergensi undang-undang tentang penyiaran, telekomunikasi dan transaksi elektronik yang diharapkan dapat ditetapkan pada akhir 2010, dan mempertimbangkan penggelaran layanan TVD-TT perlu segera dilaksanakan mengingat tahapan-tahapan uji coba telah dilakukan, maka pemerintah akan menerbitkan suatu kebijakan tentang TVD-TT dengan memperhatikan dan mematuhi undang-undang yang berlaku dan aturan-aturan yang dirancang yang antara lain terdiri dari :
    • UU RI No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran :
    “LPS jasa penyiaran radio dan jasa penyiaran TV masing-masing hanya dapat menyelenggarakan 1 (satu) siaran dengan 1 (satu) saluran siaran pada 1 (satu) cakupan wilayah jangkauan siaran”
    • UU RI No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi.
    o Pasal 33 ayat (1) :
    “penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit wajib mendapatkan izin dari Pemerintah.”

    o Pasal 33 ayat (4)
    “ketentuan penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit yang digunakan dalam penyelenggaraan telekomunikasi diatur dengan Peraturan Pemerintah”
    • PP RI No. 50 Tahun 2005 Tentang Lembaga Penyiaran Swasta, Pasal 2 ayat (2) :
    “ Dalam menyelenggarakan penyiaran multipleksing, Lembaga Penyiaran Swasta hanya dapat menyiarkan 1 (satu) program siaran”
    • PP 53 Tahun 2000 Tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi dan Orbit Satelit.
    • PP 52 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi
    4.2. Definisi Terkait Layanan TVD-TT
    Penyiaran TV Digital Penerimaan Tetap adalah media komunikasi massa dengar pandang, yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara dan gambar, berupa program yang teratur dan berkesinambungan dengan menggunakan teknologi digital serta dipancarkan secara terestrial dan diterima dengan perangkat penerima tetap.
    Berbeda dengan penyiaran TV analog, maka dalam penyiaran TVD-TT, dibedakan antara ”saluran” dan ”saluran siaran”. ”Saluran” adalah kanal frekuensi dan ”saluran siaran” adalah saluran yang dibutuhkan untuk satu program siaran. Dalam penyiaran TVD-TT, beberapa ”saluran siaran” digabung dalam suatu ”Multiplekserer” untuk kemudian disalurkan ke ”pemirsa” melalui sistem peralatan pemancar (pemancar, antena dan menara). Sistem Multiplekser terdiri dari perangkat Multiplekser dan transmisi.
    Pemirsa dapat menerima siaran TVD-TT dengan menggunakan pesawat penerima TVD-TT atau pesawat penerima TV Analog yang dilengkapi dengan alat bantu penerima TV digital (STB).
    4.3. Definisi Wilayah Penyelenggaraan TVD-TT
    1. Wilayah jangkauan siaran atau wilayah layanan (service area)
    1.1 Menurut PP 50/2005
    Wilayah Jangkauan Siaran adalah wilayah layanan siaran sesuai dengan izin yang diberikan, yang dalam wilayah tersebut dijamin bahwa sinyal dapat diterima dengan baik dan bebas dari gangguan atau interferensi sinyal frekuensi radio lainnya.
    1.2 Menurut KM 76/2003
    Wilayah layanan (service area) adalah wilayah penerimaan stasiun radio yang diproteksi dari gangguan/interferensi sinyal frekuensi radio lainnya
    Berdasarkan butir 1.1 dan 1.2 diatas maka, wilayah jangkauan siaran atau wilayah layanan (service area) adalah wilayah layanan siaran sesuai dengan izin yang diberikan, yang dalam wilayah tersebut dijamin bahwa sinyal dapat diterima dengan baik dan bebas dari gangguan atau interferensi sinyal frekuensi radio lainnya.
    2. Wilayah cakupan (coverage area)
    Wilayah cakupan (coverage area) adalah suatu wilayah yang merupakan bagian dari wilayah jangkauan siaran yang nilai kuat medan (field strength) terluarnya adalah sama dengan nilai kuat medan minimum (Minimum Field Strength) dan tidak menimbulkan interferensi terhadap wilayah jangkauan siaran di sekitarnya.
    3. Zona layanan
    Zona layanan adalah suatu wilayah yang merupakan kumpulan dari beberapa wilayah jangkauan siaran.
    Zona layanan merupakan “wilayah layanan baru” yang diperkenalkan dalam Penyelenggaraan TVD-TT untuk Penyelenggara Multipleks.





    Gambar 4.1 Skema Wilayah Penyelenggaraan

    4.4. Rantai Produksi Penyiaran TVD-TT

    Gambar 4.2 Rantai Produksi TVD-TT
    Rantai produksi penyiaran TVD-TT dapat diuraikan sesuai Gambar 4.1 Rantai Produksi TVD-TT sebagai berikut :
    1. Konten, akan diproduksi oleh Penyedia Konten, individu atau Penyelenggara Program Siaran.
    2. Program Siaran, merupakan gabungan dari konten-konten yang siap disiarkan serta disusun berdasarkan jadwal yang telah ditentukan.
    3. Multiplekser, merupakan suatu sistem perangkat untuk menyalurkan beberapa program siaran dari para Penyelenggara Program Siaran yang kemudian dipancarkan kepada masyarakat/pemirsa melalui suatu perangkat transmisi. Sistem perangkat Multiplekser terdiri dari encoder, Multiplekser, dll.
    4. Transmisi, merupakan perangkat untuk memancarkan siaran dari Multiplekser kepada masyarakat/pemirsa dengan menggunakan media spektrum frekuensi radio. Sistem perangkat transmisi terdiri atas peralatan pemancar, program input monitoring, sistem antena, dll.
    5. Perangkat Penerima, dapat berbentuk sebagai pesawat penerima TV digital atau pesawat TV analog yang dilengkapi dengan alat bantu penerima TV digital (Set-top Box).
    4.5. Model Bisnis Layanan TVD-TT
    Model bisnis Layanan TVD-TT terdiri dari 2 (dua) Penyelenggaraan yaitu Penyelenggara Program Siaran dan Penyelenggara Multiplekser (Multipleksing dan Transmisi) yang masing-masingnya membutuhkan izin tersendiri. Penyelenggara Multiplekser sekaligus sebagai Pemegang Hak Penggunaan Frekuensi. Aturan yang dikenakan kepada masing-masing penyelenggara diatur dalam bab tersendiri.
    Dengan model ini maka diperoleh keuntungan-keuntungan sebagai beriktu :
    • TVD-TT dapat cepat diimplementasikan, karena model bisnis ini sama dengan model dalam uji coba penyiaran digital.
    • Rantai layanan lebih singkat dan sederhana sehingga menjadi lebih cepat dalam implementasi.
    • Biaya relatif lebih rendah karena rantai layanan penyelenggaraan lebih singkat dan lebih sedikit melibatkan penyelenggara.
    • Dalam hal penanganan keluhan terkait dengan masalah teknis, Penyelenggara Program Siaran lebih mudah karena hanya berhubungan dengan 1 (satu) Penyelenggara Multiplekser di 1 (satu) zona layanan.
    • Penyelenggara Multiplekser memperoleh Hak Penggunaan Frekuensi dalam zona layanannya sehingga dapat mengatur daya pancar pemancarnya dengan lebih leluasa untuk menghindari interferensi dengan Penyelenggara Multipleks lain pada wilayah jangkauan siaran yang sama dan yang bersebelahan.
    Dalam rangka menuju era konvergensi UU Telekomunikasi, Penyiaran dan UU terkait lainnya, maka struktur usaha dan perizinan perlu disesuaikan dari “vertikal” ke “horizontal”, namun pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap agar bisa berlangsung tanpa goncangan (discruption) dan lancar/mulus (seamless).
    4.6. Rantai Layanan TVD-TT

    Gambar 4.3 Rantai Layanan TVD-TT
    Dalam penyelenggara TV analog – TT, LPS mendapat satu lisensi untuk menyelenggarakan semua fungsi-fungsi yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan siaran. Dengan kemajuan teknologi digital dan keterbatasan alokasi frekuensi untuk penyiaran TVD-TT, maka fungsi-fungsi penyelenggara TVD-TT dapat dibagi seperti blok diagram di atas :
    1. Penyedia konten (PK) : tanpa lisensi
    2. Penyelenggara Program Siaran (PS) : Lisensi LPS
    3. Penyelenggara Multipleks (PMx) : Lisensi Infrastruktur
    4. Pemegang Hak Penggunaan Frekuensi : Lisensi BHP
    5. Penyedia Menara (PM) : Standarisasi
    6. Perangkat Penerima : Sertifikasi
    Agar dapat terjadi efisiensi biaya (cost), fokus atas bisnis sesuai fungsi-fungsinya dan terjadi kompetisi yang sehat maka Penyelenggara Program Siaran (content service provider) dan Penyelenggara Multiplekser yang juga Pemegang Hak Penggunaan Frekuensi, masing-masing memiliki lisensi tersendiri dan tidak harus dimiliki oleh satu badan hukum tertentu.
    Pemberian izin penyelenggaraan multiplekser/transmisi ini akan melalui tahapan/mekanisme seleksi (lelang atau beauty contest). Izin Penyelenggara Program Siaran berlaku untuk wilayah jangkauan siaran sesuai wilayah jangkauan siaran yang tercantum dalam IPP setiap Penyelenggara Program Siaran, sedangkan izin Penyelenggara Multiplekser berlaku untuk satu zona layanan.
    Dalam satu wilayah jangkauan siaran, Penyelenggara Multipleks hanya boleh menggunakan 1 kanal frekuensi. Penyelenggara Program Siaran (PS) Swasta hanya boleh menyiarkan 1 (satu) program siaran yang disalurkan melalui Penyelenggara Multipleks yang beroperasi dalam wilayah jangkauan siaran sebagaimana tercantum pada IPP yang dimiliki PS tersebut. Tidak boleh ada kepemilikan silang pada Penyelenggara Multipleks dalam 1 (satu) zona layanan.
    Penyelenggara Multipleks harus memiliki izin stasiun radio (ISR) untuk zona layanannya dan membayar BHP pita frekuensi. BHP Pita Frekuensi untuk Penyelenggara Multiplex akan dikenakan secara bertahap dari harga sekarang menjadi harga sesuai dengan nilai spektrum frekuensi yang diduduki (spectrum denial) dalam masa transisi 5 tahun. BHP frekuensi untuk penyelenggara analog akan dikenakan langsung sesuai dengan nilai frekuensi yang diduduki pada saat sudah ada Penyelenggara Multipleks didaerahnya. Pemerintah akan menetapkan harga sewa maksimum untuk sewa saluran siaran pada Penyelenggara Multipleks.
    4.7. Arsitektur Layanan TVD-TT

    Gambar 4.4 Arsitektur Layanan TVD-TT dalam 1 (satu) Wilayah Jangkauan Siaran
    Dari blok diagram pada Gambar 4.2 tersebut diatas, dapat dijelaskan tentang siapa ”pemain” dan apa ”tugas dan wewenang” masing-masing terkait dengan penyelenggaraan TVD-TT :
    • Penyedia Konten (PK)
    o Penyedia konten memproduksi siaran-siaran seperti : berita, siaran pendidikan, program anak-anak, program budaya dan kesenian, penyuluhan masyarakat, iklan, dsb.
    o Konten dapat diproduksi oleh individu, ”production house” atau Penyelenggara Program Siaran .
    • Penyelenggara Program Siaran (PS)
    o Penyelenggara Program Siaran berfungsi menggabungkan program-program siaran dari Penyedia Konten sesuai dengan susunan dan jadwal tertentu untuk dipancarkan melalui Penyelenggara Multiplekser.
    o Penyelenggara Program Siaran wajib mematuhi aturan-aturan konten yang telah ditetapkan dalam UU RI No. 32 Tahun 2002 dan PP No. 50 Tahun 2005.
    o Penyelenggara Program Siaran wajib memiliki lisensi IPP yang akan diatur tersendiri.
    • Penyelenggara Multiplekser (PMx)
    o Penyelenggara Multiplekser berfungsi menggabungkan beberapa program siaran dari Penyelenggara Program Siaran untuk kemudian dipancarkan ke pemirsa melalui suatu sistem peralatan transmisi (pemancar, sistem antena dan menara).
    o Jumlah Penyelenggara Multiplekser dalam satu zona layanan disesuaikan dengan ”Master Plan” TVD-TT yang ditetapkan oleh Menteri/Ditjen Postel.
    o Penyelenggara Program Siaran dapat mengajukan permohonan izin baru sebagai Penyelenggara Multiplekser, namun mengingat jumlahnya tidak sebanyak jumlah PS, maka pemberian izin/lisensi dilakukan melalui mekanisme seleksi.
    • Penyedia Menara (PM)
    o Penyedia Menara adalah perusahaan yang menyediakan menara untuk menyiarkan siaran dari beberapa Penyelenggara Multipleks.
    o Menara yang digunakan, wajib mengikuti standar dan persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Menteri.













    4.8. Peran Lembaga Penyiaran dalam Rantai Pasok TVD-TT
    Gambar 4.5 Peran Lembaga Penyiaran dalam Rantai Pasok TVD-TT
    Sesuai ketentuan/aturan dalam UU 32/2002 dan PP 50/2005, LPS harus bertanggung jawab atas isi siaran, sehingga kedudukan LPS penyiaran analog-TT dapat diposisikan sebagai Penyelenggara Program Siaran (content service provider).
    Penyelenggara Multiplekser mempunyai fungsi menyalurkan program-program siaran dari para Penyelenggara Program Siaran dan kemudian memancarkannya secara teresterial melalui menara kepada pemirsa. Penyelenggara Program Siaran dapat mengajukan sebagai Penyelenggara Multiplekser namun hanya dapat menyiarkan satu saluran siaran yang dimiliki dalam satu wilayah jangkauan siaran dan sisa kapasitasnya digunakan untuk menampung Penyelenggara Program Siaran yang bukan miliknya.
    Penggunaan Frekuensi dalam zona layanan dan wilayah jangkauan siaran harus mematuhi UU RI No.36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi, PP 52 Tahun 2000, PP 53 Tahun 2000 dan aturan-aturan terkait yang ditetapkan oleh Menteri/Ditjen Postel.


    BAB V
    SKEMA REGULASI LAYANAN TVD-TT

    5.1 Arah Kebijakan
    Arah kebijakan dalam implementasi TVD-TT, terdiri dari 3 (tiga) aspek, yaitu :
    1. Aspek Teknologi (bagi vendor)
    Arah kebijakan teknologi adalah untuk mengantisipasi teknologi dan tuntutan global yang sesuai standarisasi yang ditetapkan oleh standar nasional/internasional, dan mendorong pertumbuhan produksi dalam negeri dengan menetapkan TKDN untuk perangkat-perangkat penerima, dan untuk perangkat infrastruktur diutamakan buatan dalam negeri.
    2. Aspek Bisnis (bagi Penyelenggara)
    Arah kebijakan bisnis adalah menciptakan bisnis penyiaran dengan persaingan yang sehat, kerjasama yang baik, kesempatan yang adil, peningkatan efisiensi, meningkatkan minat berinvestasi, menjaga netralitas dalam penyediaan konten, serta mendorong peningkatan kemampuan perekonomian rakyat, mewujudkan pemerataan, dan memperkuat daya saing bangsa.


    3. Aspek Layanan (bagi Masyarakat)
    Arah kebijakan layanan adalah memberikan layanan TVD-TT kepada masyarakat dengan kualitas yang bagus, jumlah program siaran yang banyak dan beragam (terutama siaran-siaran yang bersifat edukasi dan peningkatan wawasan), peningkatan kualitas hidup masyarakat serta tetap menjaga rasa aman dan terlindungi.

    Gambar 5.1 Arah Kebijakan
    Kebijakan dalam bentuk regulasi yang akan dirumuskan sedemikian rupa sehingga tidak semata-mata bertujuan mengakomodasi kepentingan industri, namun lebih mengutamakan kepentingan publik.
    Lembaga regulasi di dunia mengambil kebijakan yang berbeda-beda, sesuai dengan kepentingan dan prioritas negara masing-masing. Regulasi yang disusun akan mempertimbangkan kesempatan yang adil, peningkatan efisiensi serta kerjasama antar pemain bisnis penyiaran TVD-TT.
    Kondisi eksisting sebagai suatu Negara berkembang yang memiliki situasi khusus dimana jaringan akses informasi masih terbatas dan tersebar secara tidak merata, perlu diperhatikan.
    Menuju ke era konvergensi UU Telekomunikasi, Penyiaran dan UU terkait lainnya, maka struktur usaha dan perizinan perlu disesuaikan dari “vertikal” ke “horizontal”, namun pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap agar bisa berlangsung tanpa goncangan (discruption) dan lancar/mulus (seamless).
    5.2 Ketentuan Umum Regulasi Layanan TVD-TT
    a. melindungi kepentingan dan keamanan negara;
    b. mengantisipasi perkembangan teknologi dan tuntutan global;
    c. menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa;
    d. mendorong peningkatan kemampuan perekonomian rakyat, mewujudkan pemerataan, dan memperkuat daya saing bangsa;
    e. memajukan kebudayaan nasional;
    f. melakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan;
    g. mencegah monopoli kepemilikan dan mendukung persaingan yang sehat;
    h. menjaga keseimbangan antara perkembangan teknologi dengan kepekaan sosial;
    5.3 Regulasi Terkait Layanan
    1. Layanan TVD-TT dihasilkan melalui kerjasama antar penyelenggara, yang terdiri dari:
    o Penyelenggara Program Siaran, yaitu penyelenggara yang menggabungkan beberapa konten yang diatur menjadi program siaran terjadwal untuk dipancarluaskan kepada masyarakat melalui penyelenggara multipleks
    o Penyelenggara Multipleks, yaitu penyelenggara yang menyalurkan program-program siaran dari beberapa Penyelenggara Program Siaran dalam suatu perangkat multiplex dan mentransmisikan kepada pemirsa/masyarakat melalui suatu perangkat transmisi.
    2. Masing-masing penyelenggara membutuhkan izin tersendiri.
    3. Dalam memberikan layanannya,
    o Penyelenggara Program Siaran dapat bekerja sama dengan Penyedia Konten dan harus bekerja sama dengan penyelenggara multipleks yang beroperasi pada wilayah jangkauan siarannya
    o Penyelenggara multipleks harus bekerja sama dengan penyelenggara program siaran dan penyedia menara pada tiap wilayah jangkauan siaran yang berada pada zona layanannya

    5.4 Regulasi Terkait Frekuensi
    1. Penyelenggara Program Siaran
     Penyelenggara Program Siaran tidak memerlukan izin stasiun radio (ISR). Karena Hak Penggunaan Frekuensi diberikan kepada Penyelenggara Multipleks untuk menyalurkan program-program siaran dari Penyelenggara Program Siaran melalui sistem perangkat multipleks dan transmisi. Dalam penyiaran TVD-TT, satu saluran frekuensi bisa digunakan untuk menyalurkan beberapa program siaran.
    2. Penyelenggara Multiplex
     Penyelenggara Multipleks harus memiliki hak penggunaan frekuensi untuk zona layanan operasinya.
     Penyelenggara Multipleks hanya boleh menggunakan 1 (satu) kanal frekuensi dalam satu wilayah jangkauan siaran, agar Penyelenggara Program Siaran mempunyai lebih banyak pilihan dalam menentukan Penyelenggara Multipleks yang akan diajak bekerja sama. Hal ini juga dimaksudkan untuk menghindari monopoli dan menciptakan kompetisi yang sehat.
     Penyelenggara Multipleks berhak menggunakan frekuensi yang dimiliki untuk menyalurkan program siaran dari Penyelenggara Program Siaran yang bekerja sama dengannya.
     Dalam kegiatan penyaluran tersebut, Penyelenggara Multipleks berkewajiban untuk mencegah terjadinya interferensi dengan Penyelenggara Multipleks pada wilayah jangkauan siaran yang sama dan yang bersebelahan. Daya pemancar dalam setiap wilayah jangkauan siaran akan dikaji secara teknis agar tidak terjadi interferensi.
     Kriteria interferensi tersebut ditetapkan dalam peraturan tersendiri. Pada saat buku putih ini disusun, Rencana Dasar Teknik Penyiaran sedang dalam proses penyusunan.
    5.5 Regulasi Terkait Program Siaran
    1. Penyelenggara Program Siaran harus memiliki Izin Penyelenggaran Penyiaran (IPP).
    2. Tata cara memperoleh IPP diatur tersendiri. IPP dalam penyelenggaraan TVD-TT tidak mengharuskan Penyelenggara Program Siaran mempunyai infrastruktur dan BHP sendiri.
    3. Di dalam penyelenggaraan sistem penyiaran TVD-TT, IPP eksisting yang dimiliki lembaga penyiaran analog tetap berlaku sebagai Penyelenggara Program Siaran (Content Service Provider), namun Hak Penggunaan Frekuensi tidak dimiliki lagi.
    4. Penyelenggara Program Siaran tidak harus memiliki multipleks, pemancar ataupun menara sendiri.
    5. Penyelenggara Program Siaran (PS) Swasta hanya boleh menyiarkan 1 (satu) program siaran yang disalurkan melalui 1 (satu) Penyelenggara Multipleks yang beroperasi dalam wilayah jangkauan siaran sebagaimana tercantum pada IPP yang dimiliki. Bila wilayah layanan dari Penyelenggara Program Siaran yang tercantum dalam IPP mencakup beberapa wilayah jangkauan siaran pada lebih dari 1 (satu) zona layanan maka layanan yang dimaksud dalam IPP tetap dapat dilaksanakan.
    5.6 Regulasi Terkait Penyelenggara Multipleks
    1. Penyelenggara Multipleks adalah jenis penyelenggaran baru yang dibutuhkan untuk memberikan layanan TVD-TT. Penyelenggara Multipleks merupakan salah satu bentuk layanan infrastruktur untuk mengantisipasi konvergensi UU Telekomunikasi dan Penyiaran, dimana penyelenggara konten (content service provider) dipisahkan dengan penyelenggara infrastruktur (network provider).
    2. Penyelenggara Multipleks memerlukan izin tersendiri (diluar IPP).
    3. Penentuan pemberian izin Penyelenggara Multipleks dilakukan melalui proses seleksi.
    4. Penyelenggara Multipleks harus menyediakan sistem multiplekser dan sistem transmisi sendiri.
    5. Penyelenggara Multipleks beroperasi sekurang-kurangnya dalam 1 (satu) zona layanan.
    6. Penyelenggara Multipleks harus membawa dan memancarkan program-program siaran dari para Penyelenggara Program Siaran yang ada di zona layanannya dengan menggunakan sekurang-kurangnya 2/3 dari kapasitas salurannya.
    7. Penyelenggara multipleks dapat menggunakan sebanyak-banyaknya sepertiga dari kapasitas salurannya untuk jasa tambahan
    8. Penyimpangan dari butir 6 dan 7 harus seizin menteri dan bersifat sementara (sambil menunggu kesiapan dari Penyelenggara Program Siaran Lokal).
    9. Pemerintah menetapkan harga tertinggi sewa saluran siaran pada penyelenggara multipleks. Sehingga harga sewa yang ditetapkan oleh Penyelenggara Multipleks adalah harga yang layak.
    10. Penyelenggara Multipleks harus menggunakan perangkat yang telah disertifikasi dan harus mengutamakan produk dalam negeri.
    11. Jangkauan layanan penyelenggara multipleks harus mencakup seluruh wilayah jangkauan siaran dalam zona layanannya.
    12. Penyelenggara Multipleks dapat memperoleh izin di lebih dari satu zona layanan.
    13. Penyelenggara multipleks wajib memenuhi komitmen pambangunan dalam zona layanan dimana izinnya berlaku. Seluruh wilayah dalam zona layanan harus dapat dilayani sepenuhnya sesuai komitmen yang diberikan.
    14. Komitmen ini harus dituangkan dalam pengajuan izinnya dan bersifat mengikat. Perubahan atas komitmen pembangunan hanya dapat dilakukan atas izin menteri.
    15. Keterlambatan pemenuhan komitmen pembangunan akan dikenai denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    16. Lembaga penyiaran dapat mengajukan Penyelenggara Multipleks dengan cara mengajukan permohonan izin tersendiri diluar IPP yang telah dimilikinya.
    17. Penyelenggara multipleks harus lulus uji laik operasi sebelum dapat mengkomersialkan layanannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    18. Uji laik operasi tersebut meliputi uji laik operasi perangkat multipleks untuk zona layanan dan perangkat transmisi untuk tiap wilayah jangkauan siaran.
    19. Izin Penyelenggara Multipleks berlaku 10 (sepuluh) tahun dan dievaluasi setiap 5 (lima) tahun
    20. Dalam hal Penyelenggara Multipleks akan menggunakan sebagian kapasitas salurannya untuk jasa tambahan, Penyelenggara tersebut harus mengajukan permohonan izin kepada menteri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
    21. Apabila terjadi blank spot di zona layanannya, Penyelenggara Multipleks dapat melakukan relai siaran dari wilayah siaran sekitar area blank spot dengan metode Single Frequency Network (SFN).
    5.7 Regulasi Terkait Penyedia Menara
    1. Penyedia Menara diharuskan mengikuti ketentuan yang berlaku tentang menara bersama. Dalam hal ini pemerintah akan menetapkan standar dan spesifikasi teknis yang harus dipenuhi oleh Penyedia Menara.
    2. Penyedia Menara diharuskan mengikuti ketentuan yang berlaku tentang menara penyiaran. Dalam hal ini pemerintah akan menetapkan standar dan spesifikasi teknis yang harus dipenuhi oleh Penyedia Menara.
    3. Menara yang disediakan harus mengikuti ketentuan teknis yang berlaku meliputi penentuan lokasi dan ketinggian serta harus diperhitungkan kekuatannya untuk menampung kebutuhan Penyelenggara Multipleks. Diharapkan ketentuan ini dapat mewujudkan konsep pemakaian menara bersama (one tower policy).
    4. Penyedia Menara harus menerapkan harga sewa yang ditetapkan sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Sehingga harga sewa yang ditetapkan oleh Penyedia Menara adalah harga yang layak.
    5.8 Regulasi Terkait Wilayah Penyelenggaraan
    1. Wilayah penyelenggaraan Multipleks adalah zona layanan.
    2. Wilayah penyelenggaraan program siaran adalah wilayah jangkauan siaran.
    3. Zona layanan dan wilayah jangkauan siaran ditentukan dalam peraturan tersendiri.
    5.9 Regulasi Terkait Konten
    1. Penyelenggara Program Siaran
    o Penyelenggara Program Siaran bertanggung jawab terhadap isi siaran
    o Penyelenggara Program Siaran harus mematuhi peraturan KPI mengenai isi siaran (PPP & SPS)
    o Penyelenggara Program Siaran wajib mematuhi ketentuan/aturan mengenai hak siar, ralat siaran, arsip siaran, dan siaran iklan
    2. Penyelenggara Multipleks
    o Penyelenggara Multipleks tidak bertanggung jawab terhadap isi siaran
    5.10 Regulasi Terkait Perangkat Pengguna
    1. Alat bantu penerima siaran TV Digital (Set-Top-Box) yang diperdagangkan di dalam negeri harus memenuhi ketentuan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sekurang-kurangnya 20% (dua puluh perseratus) dan ditingkatkan menjadi sekurang-kurangnya 50% (lima puluh perseratus) dalam jangka waktu 5 tahun.
    2. Alat bantu penerima siaran TV Digital (Set-Top-Box) dan perangkat penerima TV Digital standar harus memenuhi ketentuan teknis yang ditetapkan oleh pemerintah dengan fitur yang mampu memberikan layanan data dengan menu Bahasa Indonesia, peringatan dini bencana alam, dan dapat dilengkapi dengan sarana pengukuran rating TV.
    3. Alat bantu penerima siaran TV Digital (Set-Top-Box) dan perangkat penerima TV Digital yang dibuat, dirakit, diperdagangkan, dioperasikan dan dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk keperluan penyiaran wajib disertifikasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    5.11 Regulasi Terkait Kualitas
    1. Penyelenggara Multiplex dan Penyedia Menara harus mematuhi Peraturan Menteri mengenai Rencana Dasar Teknik Penyiaran yang berlaku.
    2. Kualitas penerimaan harus memenuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Standar kualitas ini akan dimuat dalam Rencana Dasar Teknik Penyiaran yang sekarang sedang dalam penyusunan.
    5.12 Regulasi Terkait Pengamanan dan Perlindungan
    1. Penyelenggara Program Siaran
     Dalam menyalurkan konten kepada masyarakat, Penyelenggara wajib :
    a. memiliki hak atas setiap konten yang disalurkan;
    b. mencantumkan hak yang dimilikinya untuk menyalurkan konten tersebut; dan
     Dalam hal perlindungan terhadap masyarakat, Penyelenggara harus menyediakan pusat informasi dan pelayanan masyarakat;
    2. Penyelenggara Multipleks
     Penyelenggara Multipleks wajib melakukan pengamanan terhadap pemanfaatan multipleksingnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
     Penyelenggara Multipleks wajib melakukan pengamanan dan perlindungan terhadap konten dari penyelenggara program siaran yang disalurkannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    5.13 Regulasi Terkait Kepemilikan
    1. Penyelenggara Program Siaran Swasta wajib memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku tentang pembatasan kepemilikan dan penguasaan serta kepemilikan asing sebagaimana berlaku bagi Lembaga Penyiaran Swasta. Ketentuan ini tidak berlaku untuk Lembaga Penyiaran Publik (LPP).
    2. Kepemilikan asing pada Penyelenggara Multipleks mengikuti ketentuan sebagaimana pada Penyelenggara Program Siaran Swasta.
    3. Tidak diperkenankan adanya kepemilikan silang antar Penyelenggara Multipleks dalam satu zona layanan baik langsung maupun tidak langsung.
    5.14 Regulasi Terkait Badan Hukum Penyelenggara
    1. Penyelenggara Program Siaran mengikuti ketentuan sebagaimana yang berlaku untuk lembaga penyiaran (LPP dan LPS).
    2. Penyelenggara Multiplex harus berbentuk badan hukum perseroan terbatas.
    3. Penyelenggara Multiplex, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
    a. Didirikan oleh WNI
    b. Didirikan dengan bentuk Badan Hukum Indonesia berupa perseroan terbatas.
    5.15 Regulasi Terkait Kontribusi pada Negara dan Masyarakat
    1. Penyelenggara Program Siaran memiliki kewajiban pada negara dalam bentuk membayar IPP
    2. Penyelenggara Program Siaran harus memberikan iklan layanan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk sosialisasi implementasi sistem penyiaran TVD-TT.
    3. Penyelenggara Multipleks berkewajiban membayar BHP frekuensi sesuai ketentuan yang berlaku.
    4. Penyelenggara Multipleks dikenai BHP jasa telekomunikasi untuk jasa layanan tambahannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    5. Penyelenggara Multipleks berkewajiban membayar kontribusi pembangunan universal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    5.16 Regulasi Terkait Ketentuan Peralihan
    1. Semua permohonan izin sebagai lembaga penyiaran yang diajukan setelah dikeluarkannya Peraturan Menteri ini akan diproses sebagai pengajuan izin sebagai Penyelenggara Program Siaran yang pelaksanaannya setelah Penyelenggara Multipleks ditetapkan.
    2. Semua pemegang IPP eksisting secara otomatis akan memperoleh izin sebagai Penyelenggara Program Siaran dengan wilayah jangkauan siaran sesuai dengan wilayah jangkauan siaran yang tercantum pada IPP nya, kecuali Hak Penggunaan frekuensi.
    3. Apabila pada satu wilayah jangkauan siaran telah terdapat Penyelenggara Multipleks, maka ISR yang dipegang oleh Lembaga Penyiaran tidak dapat diperpanjang lagi setelah periode simulcast berakhir.
    4. Penyiaran secara simulcast antara TV Analog dan TV Digital diselenggarakan paling lambat sampai akhir tahun 2017.
    5. Selama masa simulcast, Lembaga Penyiaran yang telah beroperasi diharuskan menayangkan penjelasan migrasi ke TV Digital setiap dua jam sekali.
    6. Permohonan Izin Penyelenggara Penyiaran yang sedang dalam proses akan memperoleh IPP dengan ISR sekunder
    7. Permohonan Izin Penyelenggara Penyiaran yang sedang dalam proses akan memperoleh IPP dengan ISR sekunder
    8. Semua Lembaga Penyiaran dengan IPP sekunder diharuskan melakukan migrasi ke penyiaran digital selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah tersedianya penyelenggara multipleks yang beroperasi di wilayah jangkauan siarannya
    9. Masa transisi ke TV Digital (simulcast) bagi lembaga penyiaran yang telah beroperasi adalah selambat-lambatnya 3 tahun untuk daerah ekonomi maju dan 5 tahun untuk daerah ekonomi kurang maju sejak tersedianya penyelenggara multipleks
    10. Selama masa simulcast perangkat penerima televisi analog harus tetap dapat dipakai menerima siaran dari pemancar TV digital (dengan alat bantu penerima siaran (STB)).
    11. Selama masa transisi alokasi frekuensi yang digunakan untuk penyiaran TV digital harus disesuaikan kembali dengan rencana dasar induk frekuensi siaran TV digital.
    12. Penyelenggara Multipleks yang juga sebagai Lembaga Penyiaran diwajibkan membuat pembukuan akunting secara terpisah (accounting separation) untuk setiap izinnya.
    13. Layanan televisi digital teresterial penerimaan tetap yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Komunitas akan diatur dengan peraturan Menteri tersendiri.




    Bab VI
    TRANSISI KE TVD-TT

    Gambar 6.1 Tahapan Penyelenggaraan TVD-TT
    Penerapan TVD-TT dilakukan secara bertahap dengan batas waktu cut-off TV Analog paling lambat 2017; implementasi akan dimulai secara bertahap dengan kota-kota besar seperti Jabodetabek, Surabaya, Bandung, Yogyakarta, Medan, Palembang, Makasar, Denpasar, Banjarmasin dan kota-kota lainnya.
    Sosialisasi kepada masyarakat secara lebih intensif akan dilakukan melalui promosi, iklan masyarakat, pampflet, penyuluhan ke sekolah-sekolah, dealer-dealer/took-toko pesawat penerima TV dll. Dengan cara sosialisasi yang insentif, diharapkan masyarakat dapat memahami TVD-TT, langkah-langkah apa saja yang perlu dilakukan untuk menerima/menikmati siaran TVD-TT dan juga memahami bahwa dalam jangka waktu tertentu, siaran TV Analog akan dihentikan sama sekali.
    Selama masa transisi migrasi atau simulcast, masyarakat dapat menikmati siaran TVD-TT dengan alat bantu penerima STBT yang dihubungkan ke pesawat penerima TV analog yang telah dimiliki. Pemerintah akan mendorong agar industri dalam negeri dapat memproduksi STB standar dengan harga terjangkau oleh masyarakat.
    Pusat-pusat bantuan masyarakat atau ”call center” akan disediakan oleh semua stakeholder termasuk pemerintah, industri penyiaran, industri STB dan dealernya; agar transisi dapat berjalan secara mulus dengan kerugian seminimal mungkin bagi masyarakat dan industri.
    Diharapkan bila penetrasi jangkauan dalam suatu wilayah telah mencapai lebih dari 80% (delapan puluh per seratus) dan 80% (delapan puluh per seratus) pemirsa telah memiliki STB atau pesawat TV digital maka siaran analog di wilayah akan dihentikan.
    Masa simulcast diperkirakan berjangka waktu + 3 (tiga) tahun di daerah ekonomi maju dan + 5 tahun di daerah ekonomi kurang maju dan dapat ditinjau kembali sesuai kesiapan masyarakat dan penyelenggara, sehingga diperkirakan pada tahun 2018 – 2020 TV analog dapat dihentikan secara total.
    Bila terdapat pemirsa yang masih tidak dapat menerima siaran TVD-TT setelah ”analog cut off”, maka pemirsa tersebut masih dapat menerima siaran TVD melalui siaran TV kabel atau satelit.
    Alokasi frekuensi yang digunakan untuk TVD-TT selama simulcast dan setelah ”analog cut off” akan diatur melalui peraturan Ditjen Postel yang akan segera disusun.